Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
53-K/PM.I-05/AD/XI/2023 Sarjo Hidayat, S.H. Arvin Yustian Hermansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 53-K/PM.I-05/AD/XI/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/181/XI/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Arvin Yustian Hermansyah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 6 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 20 September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu-waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Yonif 641/Bru, Prov Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ’’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Bahwa Prada Arvin Yustian Hermansyah (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AD tahun 2020 melalui Pendidikan Secata Gel II TA. 2020 di Rindam Xll/Tpr (Prov. Kalbar), lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan mengikuti Dikjurta kecabangan Infantri di Dodiklatpur Rindam Xll/Tpr (Prov. Kalbar), setelah selesai tahun 2001 ditugaskan di Yonif R 641/Bru (sekarang Yonif 641/Bru), sampai perkara ini terjadi dengan Pangkat Prada NRP 31000655010980, 31200937151199, Jabatan Taban Munisi SLT Pokko Ton 3 Kipan B Kesatuan Yonif 641/Bru.

b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa selesai melaksanakan dinas dalam jaga Gudang Munisi Kipan B Yonif 641/Bru kemudian kembali ke Barak Remaja Kompi B Yonif R 641/Bru, selanjutnya dengan berpakaian preman dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol KB 3627 KV meninggalkan satuan menuju Simpang Patung Alianyang dengan tujuan mencari tumpangan mobil truk yang akan berangkat dari Pelabuhan Kapal Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan kapal Tanjung Mas Semarang, namun kapal jurusan Semarang telah berangkat, sehingga Terdakwa menunggu jadwal keberangkatan berikutnya.

c. Bahwa sekira pukul 21.00 WIB pada saat pengecekan apel malam yang dilakukan Sertu Rangga Akasa Ady Putra (Saksi-2/petugas Ba Piket Kipan B Yonif 641/Bru) Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian dihubungi melalui handphone saat itu handphone Terdakwa sudah tidak aktif dan kemudian Saksi-2 memerintahkan Pratu Iwan Rianto (Saksi-3) dan anggota lainnya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di dalam Barak remaja dan sekitar Barak serta Ma Kipan B Yonif 641/Bru namun Terdakwa tidak diketemukan, sehingga dalam absensi nama Terdakwa ditulis TK (tanpa keterangan).

d. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul pukul 12.00 WIB dengan menumpang truk yang akan berangkat tujuan Semarang lalu masuk ke kapal KM Dharma Kartika VII dan sekira pukul 16.00 WIB kapal tersebut berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, setelah sampai Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol KB 3627 KV langsung menuju Jakarta Pusat menemui Sdr. Anton Muklas dan menginap di rumahnya, kemudian Terdakwa mendapat pekerjaan pembangunan Hotel di Kemayoran Jakarta Pusat namun Terdakwa tidak betah sehingga berhenti bekerja.

e. Bahwa setelah itu Terdakwa pamit kepada Sdr. Anton Muklas untuk pergi ke Depok menemui Sdr. Unang Afrizal (teman sekolah Terdakwa) dan menginap dirumahnya lalu ± 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa mendapat pekerjaan mengecat rumah selama ± 4 (empat) lhari, selanjutnya Terdakwa berangkat ke Bandung menuju rumah Sdr. Tutuk tepatnya di Kost Arcamanik, Antapani Bandung (alamatnya lengkapnya lupa) yang merupakan teman satu kampung Terdakwa.

f. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 13.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di dalam kamar Kost Sdr. Tutuk, pada saat itu datang anggota Tim Inteldam lll/Slw yang dipimpin oleh Lettu Inf Sulistio dan 2 (dua) orang anggotanya lalu Lettu Inf Sulistio menunjukkan foto Terdakwa yang berada didalan handphonenya dan bertanya ’’apakah ini Terdakwa dan Terdakwa jawab "benar", kemudian Terdakwa ditangkap kemudian dibawa ke kantor Deninteldam Ill/Siliwangi setelah sampai selanjutnya diamankan ke dalam sel kantor Deninteldam lil/Siw, selanjutnya Dandenintel lll/Slw melakukan koordinasi kepada Letkol Inf Sulkipli (Danyonif 641/Bru) tentang tertangkapnya Terdakwa, selanjutnya Danyonif 641/Bru memerintahkan Kapten Inf Rio Bayu Rindi Atmaja (Danki B Yonif R 641/Bru) bersama Sertu Aloysius (Baminintel Yonif 641 /Bru) menjemput Terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB Kapten Inf Rio Bayu Rindi Atmaja bersama Sertu Aloysius berangkat menuju Denintel ll/Siliwangi, setelah sampai lalu membawa Terdakwa kembali ke Yonif 641/Bru, kemudian Terdakwa diamankan di dalam Sel Yonif 641/Bru.

g. Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2023 sekira pukul 15.30 WIB Serka Felly Kurniadi (Saksi-1) membawa Terdakwa ke Staf Intel untuk diambil keterangan oleh selesai sekira pukul 21.00 WIB kemudian Satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom Xil/1-1 Skw untuk diproses lebih lanjut.

h. Bahwa pada hari Jum'at sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa dibawa oleh Letda Inf Ridho Ardiansyah (Danton If Kipan B Yonif R 641/Bru) bersama 2 anggota lainnya dengan menggunakan mobil Kawal Subdenpom Xil/1-1 Skw menuju Staltahmil Pomdam Xll/Tpr dan tiba sekira pukul 04.30 WIB selanjutnya Terdakwa diserahkan kepada Kastaltahmil Pomdam Xll/Tpr untuk menjalani penahanan sementara.

i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya.

j. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 6 Agustus 2023 sampai dengan Terdakwa ditangkap tanggal 20 September 2023 atau selama 45 (empat puluh lima) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

k. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan Kipan B Yonif 641/Bru karena Terdakwa tidak kuat menjalani kehidupan keprajuritan yang segala kegiatannya diatur dengan peraturan dan disiplin yang tinggi sehingga Terdakwa sudah tidak ingin menjadi prajurit TNI.

l. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 

Pihak Dipublikasikan Ya