Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
12-K/PM.I-05/AD/II/2024 Sarjo Hidayat, S.H. Fajar Nusantara Putra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Ketidaktaatan Militer terhadap Perintah Dinas
Nomor Perkara 12-K/PM.I-05/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/14/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 103 ayat (1) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Fajar Nusantara Putra
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Wanto Santospeta, S.H.Fajar Nusantara Putra
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tahun 2022 dan tahun 2023, setidak-tidaknya dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, beralamat di Jl. Sungai Raya Dalam Komplek Bhayangkara Permai Nomor A.32, Kab. Kubu Raya, Prov Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ’’Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja” dengan cara-cara sebagai berikut:


a. Bahwa Pratu Fajar Nusantara Putra (Terdakwa) menjadi prajurit TNI AD tahun 2020 melalui Pendidikan Secata PK Gel. I di Rindam IV/Dip (Prov. Jateng) selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Dikjurta Kavaleri di Pusdikav Padalarang, Prov Jabar, selama 3 (tiga) bulan, setelah selesai ditugaskan di Kodim 1202/Skw, Korem 121/Abw sebagai Prabinsa, kemudian pada tahun 2021 dipindahtugaskan di Yonkav 12/BC, pada tahun 2022 di BP kan di Staf Ops Kodam Xll/Tpr, lalu pada bulan Februari 2023 dipindahtugaskan ke Kodim 1208/Sambas namun tugas sehari-hari tetap BP di Staf Ops Kodam Xll/Tpr sampai dengan saat melakukan perkara ini dengan pangkat Pratu NRP. 31200360110398, Jabatan Ta Kodim 1208/Sambas, Kesatuan Kodim 1208/Sambas.

b. Bahwa pada tahun 2016 ketika Terdakwa mengikuti latihan binsik di SMA 8 Kota Pontianak untuk seleksi masuk Polisi di Wilayah Polda Kalbar, Terdakwa mulai merasakan, ketertarikan dan senang melihat laki-laki serta selalu ingin bersama dengan teman laki-laki, kemudian hasil seleksi Terdakwa dinyatakan tidak lulus.


c. Bahwa pada bulan Januari 2018 Terdakwa terdaftar sebagai Mahasiswa Universitas Tanjungpura Kota Pontianak dan saat itu Terdakwa kenal dengan Koptu Stepanus Ringkai (Saksi-2) anggota Rindam Xll/Tpr Kota Singkawang, Prov. Kalbar melalui Medsos Fecebook, kemudian saling tukar Nomor handphone dan berkomunikasi sehingga Terdakwa dan Saksi-2 saling mengetahui sebagai penyuka sesama jenis (gay), kemudian keduanya bertemu di Kota Singkawang dan melakukan persetubuhan sesama jenis (gay).


d. Bahwa pada bulan Februari 2018 Terdakwa dan Saksi-2 bertemu lagi di Kota Singkawang dan melakukan hubungan persetubuhan sesama jenis (gay) dengan cara saling berciuman dan bercumbu hingga nafsu memuncak, selanjutnya Saksi-2 memasukkan batang kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam lubang anus Terdakwa yang telah dioleskan pelembab oleh Saksi-2 lalu dalam posisi Terdakwa berbaring mengangkang di tempat tidur, setelah batang kemaluan Saksi-2 masuk ke dalam lubang anus Terdakwa, selanjutnya posisi Terdakwa di bawah sambil membuka kakinya dengan posisi mengangkang, kemudian Saksi-2 dengan gerakan naik turun sambil memeluk Terdakwa selama + 15 (lima belas) menit Saksi-2 mencampai klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam lubang anus Terdakwa.


e. Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa diterima menjadi prajurit TNI AD dan ditugaskan di Kodim 1208/Sambas namun di BP kan (Bawah Perintah) Staf Ops Kodam Xll/Tpr, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar.


f. Bahwa pada tahun 2021 Terdakwa kenal dengan Bripka Budiono (Saksi-3) anggota Polres Kubu Raya, Polda Kalbar melalui media sosial facebook dengan nama akun facebook “Budianto” sejak perkenalan tersebut komunikasi keduanya semakin intens karena saling mengetahui penyuka sesama jenis (gay) sehingga menjalin hubungan pertemanan.


g. Bahwa masih dalam tahun 2021 Terdakwa menghubungi Saksi-3 melalui aplikasi Messenger “saya lagi di Pontianak, boleh tidak saya main ke rumah ?”, dijawab Saksi-3 “dalam rangka apa ke Pontianak ?”, Terdakwa menjawab “saya lagi dinas luar di Pontianak”, kemudian dijawab Saksi-3 “datang saja ke rumah”, sambil Saksi-3 mengirimkan alamat rumahnya kepada Terdakwa beralamat di Jl. Sungai Raya Dalam Komplek Bhayangkara Permai Nomor A.32, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar.


h. Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa bertemu Saksi-3 di rumahnya beralamat di Jl. Sungai Raya Dalam Komplek Bhayangkara Permai Nomor A.32, Kab. Kubu Raya, Prov Kalbar, setelah keduanya mengobrol di teras depan rumah, kemudian Terdakwa dan Saksi-3 masuk ke ruang tamu lalu kembali mengobrol + 10 (sepuluh) menit ke urusan seksual, selanjutnya Saksi-3 mengajak Terdakwa naik ke lantai 2 salah satu kamar rumah Saksi-3, kemudian Terdakwa membuka dan melepas celana Saksi-3 dan langsung melakukan oral seks dengan cara Terdakwa menghisap kemaluan (penis) Saksi-3 selama + 10 (sepuluh) menit, kemudian Saksi-3 melepaskan bajunya sendiri sehingga Saksi-3 telanjang bulat, setelah itu Saksi-3 tidur berbaring di atas kasur sambil mengoleskan pelicin (handbody) dibatang penis Saksi-3 untuk memperlancar masuknya kelamin (penis) Saksi-3 ke dalam anus Terdakwa.


i. Bahwa Terdakwa terlebih dahulu duduk di atas perut Saksi-3 lalu perlahan Saksi- 3 memasukkan penisnya ke dalam lubang anus Terdakwa, setelah penis Saksi-3 masuk ke dalam lubang anus Terdakwa, kemudian Terdakwa menggerakkan badannya ke atas dan kebawah secara berulang-ulang selama kurang lebih 5 (lima) menit dan Saksi-3 merasakan kenikmatan hingga mencapai orgasme dengan mengeluarkan sperma di dalam lubang dubur (anus) Terdakwa.


j. Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi-3 melakukan hubungan persetubuhan sesama jenis (gay), Terdakwa berperan sebagai perempuan sedangkan Saksi-3 berperan sebagai laki-laki dan keduanya menikmati dan saling memberikan kepuasan masing-masing serta dilakukan atas dasar suka sama suka.


k. Bahwa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 Terdakwa sering melakukan hubungan badan sesama jenis (Gay) secara langsung maupun melalui Video Call Sex (VCL) dengan beberapa orang yaitu anggota TNI sebanyak 2 (dua) orang, anggota Polri sebanyak 3 (tiga) orang, instansi lain maupun orang sipil.


l . Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Letda Arm Kahar (Saksi-1) Pjs. Pasi Intel Kodim 1208/Smb ditelepon Pasi Intel Yonif 645/Gty terkait perkembangan pemeriksaan Serda Vicky Wahyu Dwi Ariel (Saksi-4) anggota Yonif 645/Gty tentang kerterlibatan hubungan sesama jenis anggota Kodim 1208/Sambas atas nama Terdakwa dengan Saksi-4, selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Dandim 1208/Sambas, kemudian Dandim 1208/Sambas memerintahkan Saksi-1 untuk berkoordinasi dengan Pasi Intel Yonif 645/Gty, selanjutnya Saksi-1 menemui Pasi Intel Yonif 645/Gty didapatkan informasi dari pengakuan Saksi-4 pernah melakukan hubungan badan dengan Terdakwa, selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Dandim 1208/Sambas.


m. Bahwa karena Terdakwa sedang BP di Staf Ops Kodam Xll/Tpr, selanjutnya Saksi-1, Serka Yudhi Wicaksono (Staf Intel Kodim 1208/Sambas) dan Pratu Bramulia (Provost Kodim 1208/Sambas) atas perintah Dandim 1208/Sambas berkoordinasi dengan Pabandya Pam Staf Intel Kodam Xll/Tpr (Letkol Arh Ivan), kemudian dilakukan pemeriksaan di Staf Intel Kodam Xll/Tpr dengan hasil Terdakwa mengakui pernah melakukan hubungan badan sesama jenis dengan beberapa orang.


n. Bahwa setelah adanya pengakuan dari Terdakwa, kemudian Dandim 1208/Sambas menindaklanjuti dengan Surat Nomor R/72/XI/2023 tanggal 2 November 2023 melimpahkan perkara tersebut kepada Danpomdam Xll/Tpr guna proses hukum lebih lanjut dengan memerintahkan Letda Arm Kahar (Saksi-1) melaporkan perbuatan Terdakwa sesuai Laporan Polisi Nomor LP-20/A-20/XI/2023 tanggal 3 November 2023 guna proses hukum.


Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM

 

Pihak Dipublikasikan Ya