Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada Senin tanggal 22 Desember 2014 atau setidak-tidaknya dalam bulan Desemberr 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 di halaman depan Makumdam XII/Tpr, Kab Kubu Raya,Provinsi Kalimatan Barat atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-05 Pontianak, telah melakukan tindak pidana Penganiyaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untukmenjalankan pekerjaan jabatan atau pencharian dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD melalui Pendidikkan Secaba tahun 2006 di lahat Palembang Rindam II/Swj setelah lulus dilantik dengan Pangkat Sersan Dua, dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan di Pusdikkum Grogol di Jakarta Barat, setelah selesai ditugaskan di Kumdam VI/Tpr selanjutnya pada tahun 2009 dipindahtugaskan ke Korem 121/Abw kemudian pada tahun 2010 dipindah tugaskan ke Kumdam XII/Tpr sampai perkara ini dengan pangkat Sersan Satu NRP 21060077150785.
b. Bahwa Terdakwa hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa setelah selesai mengikuti Upacara bendera di Makodam XII/Tpr kembali ke Makumdam XII/Tpr dan melihat Saksi-3 (Serda Sutarno) sedang menebas rumput dihalaman depan Makumdam XII/Tpr, selanjutnya Terdakwa menuju Green House yang berada di samping ruang piket Makumdam XII/Tpr untuk membetulkantanaman yang roboh, kemudian mengambil sapu lidi dan melihat Saksi-1 (Serda saddam Febrianto) bersama Saksi-2 (Lettu Chk Sandra Irawan, S.H., M.Hum) sedang berbincang-bincang diruang piket Makumdam XII/Tpr.
c. Bahwa setelah \'b1 15 menit menyapu halaman, Terdakwa melihat Saksi-1masih berada di piketan, kemudian Terdakwa memanggil Saksi-1 dan setelah mendekat Terdakwa bertanya Kau piket kah ? , Saksi-1 jawab Siap,tidak .
d. Bahwa setelah mendengar jawaban Saksi-1, Terdakwa memukul menggunakan sapu ke arah tangan kiri Saksi-1 sebanyak 2 (dua) kali hingga batang sapu patah menjadi 3 (tiga bagian), kemudian menendang menggunakan kaki kanan ke arah perut sebanyak satu kali, selanjutnya Terdakwa berkata Saya lagi nyapu gini kamu tidak membantu ! ,Saksi-1 menjawab Siap saya tidak melihat bang, karena saya sedang mengobrol dengan Letnan Sandra , kemudian Terdakwa kembali memukul Saksi-1 menggunakan sapu yang patah dengan cara ditusuk kearah perut satu kali, tetapi tidak kena karena Saksi-1 menghindar, lalu Terdakwa berkata loh kok kamu menghindar , Saksi-1 menjawab siap tidak bang , Terdakwa membuang sapunya dengan suara lantang menyuruh Saksi-1 diam dengan berkata diam,diam,diam ! , Saksi-1 menjawab siap bang , selanjutnya Terdakwa memukul Saksi-1 menggunakan tangan kanan mengepal ke arah muka sebanyak satu kali yang mengenai hidung hingga mengeluarkan darah, karena pukulan tersebut Saksi-1 merasa pusing dan mengambil posisi jongkok.
e. Bahwa pada saat Terdakwa sedang memarahi dan memukul Saksi-1, Saksi-2 mendekati untuk melerai dan melihat hidung Saksi-1 mengeluarkan darah, kemudian Saksi-2 berkata hidung kamu bengkok dan bawa ke Rumkit sekarang !,selanjutnya menyuruh Saksi-1 untuk membersihkan darah yang keluar dari hidung, kemudian Saksi-2 menasehati Terdakwa agar dalam membina jangan keterlaluan dan memerintahkan untuk mengantar Saksi-1 ke Rumah Sakit, mendapat perintah tersebut Terdakwa langsung mengambil motornya.
f. Bahwa pada saat Terdakwa mengambil motor, Saksi-2 bertanya kepada Saksi-1 mau diantar Sertu Slamet atau yang lainnya Saksi-1 menjawab dengan yang lainnya aja pak , kemudian Saksi-2 masuk keruang Tuud memerintah Saksi-4 untuk mengantar Saksi-1 ke Rumah Sakit Tk.II Kartika Husada.
g. Bahwa setelah mendapat perintah dari Saksi-2, Saksi-4 menemui Saksi-1 dan pada Saksi-1 dan pada saat itu melihat hidungnya mengeluarkan darah, kemudian Saksi-4 bertanya Kenapa bang Saksi-1 menjawab saya habis diambil (ditindak) oleh Sertu Slamet , selanjutnya Saksi-4 langsung mengantar Saksi-1 ke Rumah Sakit untuk mendapat pertolongan medis.
h. Bahwa akibat pemukulan yangdilakukan oleh Terdakwa, Saksi-1 mengalami Luka Lecaet dipunggung hidung atas, ukuran 1 X 2 cm, pendarahan aktif dari kedua lubang hidung, memar pada hidung tengah, berdasarkan visum Et Repertum Nomor B/19/I/2015 An.Sadam Febrianto yang ditanda tangani oleh dr.Agus Sunaryo, M.es, MARS di Rumah Sakit Tingkat II Kartika Husada.
i. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa memukul Saksi-1 karena merasa kesal dan emosi terhadap Saksi-1 yang tidak ada respon atau respek untuk membantu Terdakwa melaksanakan kerja bakti di halaman Makumdam XII/Tpr
Dakwaan : Pasal 352 ayat (1) KUHP |