Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-P/PM.I-05/AD/IX/2022 Sarjo Hidayat, S.H. M. Yahya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 4-P/PM.I-05/AD/IX/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/167/VIII/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan Pasal 288 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1M. Yahya
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Prada M. Yahya 31190747830898 pada saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Astrea warna Hitam Nopol KB 2090 HK pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 di Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalimantan Barat ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pomdam Xll/Tpr tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C) dan tidak dilengkapi dengan STNK, sehingga Prada M. Yahya 31190747830898 telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas :

 

Kesatu :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)”

 

Dan

Kedua :

 

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a”

 

Bahwa perbuatan Prada M. Yahya 31190747830898 tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 dan Pasal 288 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Pihak Dipublikasikan Ya