Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
08-K/PM.I-05/AD/II/2025 Sarjo Hidayat, S.H. 1.Husni Mubarok
2.Muhammad Deddy Ariadi Rizal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengrusakan/Pembinasaan/Penghilangan/Menjual Barang-barang Angkatan Perang
Nomor Perkara 08-K/PM.I-05/AD/II/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/11/I/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 148 ayat (1) KUHPM Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Husni Mubarok
2Muhammad Deddy Ariadi Rizal
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 29 Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pos Muara Nawa Yonif 641/BRU, Distrik Airu, Kab. Jayapura, Prov Papua atau tempat lain atau satuan para Terdakwa Yonif 641/Bru beralamat di Kota Singkawang, Prov. Kalbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa secara bersama-sama yang dengan melawan hukum dan dengan sengaja merusak, membinasakan, membuat tidak terpakai atau menghilangkan suatu barang keperluan perang, atau pun yang dengan sengaja dan semaunya menanggalkan dari diri sendiri suatu senjata, munisi, perlengkapan perang atau bahan makanan yang diberikan oleh negara kepadanya, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

a. Bahwa Sertu Husni Mubarok (Terdakwa-1) masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2015 melalui pendidikan Secaba PK, di Rindam Ill/Siliwangi, Prov. Jabar selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian dilanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam Ill/Siliwangi selama 3 (tiga) bulan, setelah selesai ditugaskan di Yonif 641/Bru sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini sedang melaksanakan Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan dengan pangkat Sertu NRP 21160042490995, Jabatan Baton Pokko Ton SMS Kibant atau Dantim 3/lll/C Kl C Satgas Yonif 641/Bru.

b. Bahwa Sertu Muhammad Deddy Ariadi Rizal (Terdakwa-2) masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2016 melalui pendidikan Secaba PK, di Rindam Vll/Wirabuana, selama 5 (lima) bulan setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian dilanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam Vll/Wirabuana selama 4 (empat) bulan, setelah lulus Terdakwa ditugaskan di Yonif 641/Bru sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini sedang melaksanakan Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan dengan pangkat Sertu NRP 21170145511297, Jabatan Bakurak Pokko Ton Morse/81 Kiban atau Wadantim 1/lll/C Kl C Satgas Yonif 641/Bru.

c. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2024 satuan Yonif 641/Bru beralamat di Kota Singkawang, Prov. Kalbar berdasarkan Surat Perintah Pangdam Xll/Tpr Nomor Sprin/577/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 berjumlah 450 (empat ratus lima puluh) personel dipimpin Letkol Inf Aprianda, S.H., M.Sc. selaku Dansatgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG di Prov. Papua selama 12 (dua belas) bulan, selanjutnya terbagi dalam 11 (sebelas) Pos dan 1 (satu) Kalan di Jayapura, diantaranya Pos Muara Nawa di Distrik Airu Kab. Jayapura berjumlah 36 (tiga puluh enam) orang dipimpin Letda Inf Anwar Surlan (Saksi-2) selaku Danpos dengan anggota diantaranya Terdakwa-1 (Wadantim 1/lll/C), Terdakwa-2 (Dantim 3/lll/C), Pratu Hendra Rianto (Saksi-3), Pratu Felix (Saksi-4), Kopda Bernadus Eri Santoso (Saksi-5) dan Prada Botman Sitohang.

d. Bahwa Yonif 641/Bru saat melaksanakan tugas Pamtas RI-PNG dilengkapi dengan Himpunan Prosedur Tetap (PROTAP) satuan dengan lampiran Daftar Nominatif Personel dan Indeks perlengkapan perorangan yang salah satunya indeks Terdakwa-1 dengan Data Nomor Seri ALOPTIK DAN ALHUB Pos Muara Nawa yaitu 3 Senjata Api jenis SS2.V4 BC.CS011491, Magazen, Munisi 250 butir, Trijicon S/N.820185, Kompas 130569, GPS S/N 3BP188988, TRP 8X30 dan NVG 230685.

e. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 12.15 WIT Terdakwa-1 bertemu dengan Sdr. Buyung masyarakat sipil yang berobat di Pos Kesehatan Satgas Pamtas di Distrik Airu dan ditangani oleh Saksi-3 selaku Takes Satgas, kemudian Terdakwa-1 bertanya kepada Sdr. Buyung lokasi memancing ikan dan dijawab Sdr. Buyung bahwa di bawah jembatan Nawa terdapat banyak ikan, sehingga Sdr. Buyung mengajak Terdakwa-1 memancing ikan di bawah jembatan Nawa, hal tersebut didengar oleh Saksi-3 dan Saksi-4 sehingga berniat ikut memancing. Oleh karena lokasi tempat memancing di bawah jembatan Nawa merupakan daerah rawan gangguan tembakan sehingga Terdakwa-1 mengambil senjata api laras panjang jenis SS2. V4 warna Hitam Nomor senjata BC.CS011491, sebuah magazen berisi 25 (dua puluh lima) butir munisi kaliber 5,56 mm dan Trijicon S/N.820185 yang merupakan indeks Terdakwa-1.

f. Bahwa sekira pukul 12.20 WIT Terdakwa-1, Saksi-3, Saksi-4 dan Sdr. Buyung meninggalkan Pos Muara Nawa tanpa izin Saksi-2 selaku Danpos menuju Dermaga perahu yang terletak di pinggir sungai Mamberamo tepatnya di depan Pos Jaga Muara Nawa bertemu dengan Kopda Bernadus Eri Santoso (Saksi-5) dan Prada Botman Sitohang yang sedang melaksanakan tugas Jaga Pos kemudian Saksi-5 bertanya kepada Terdakwa-1 arah tujuannya dan dijawab Terdakwa-1 akan pergi memancing bersama dengan Saksi-3, Saksi-4 dan Sdr. Buyung.

g. Bahwa sekira pukul 12.30 WIT saat Terdakwa-1, Saksi-3, Saksi-4 dan Sdr. Buyung menuju dan mendekat ke perahu ketinting milik Sdr. Buyung terlihat Terdakwa-2 dan Pratu Paulinus (Saksi-6) sedang memancing di pinggir sungai Mamberamo, kemudian Terdakwa-2 bertanya kepada Terdakwa-1 arah tujuannya, dijawab Terdakwa-1 akan memancing ke atas di bawah jembatan Nawa, mendengar jawaban tersebut Terdakwa-2 dan Saksi-6 ikut memancing.

h. Bahwa sekira pukul 12.35 WIT para Terdakwa, Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-6 tanpa izin Saksi-2 selaku Danpos Muara Nawa berangkat memancing menggunakan perahu ketinting milik Sdr. Buyung melewati sungai Mamberamo yang berarus deras, karena ditakutkan perahu terbalik kemudian para Terdakwa, Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-6 turun dari perahu lalu berjalan kaki menyusuri di sisi kiri sungai sementara Sdr. Buyung tetap berada di perahu untuk mengendalikan perahu, setelah berjalan + 50 (lima puluh) meter, para Terdakwa, Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-6 kembali menaiki perahu ketinting menuju tempat memancing, namun saat mulai menyusuri sungai datang gelombang tinggi dan arus deras yang mengakibatkan perahu sulit dikendalikan dan mesin perahu mati, sehingga perahu terbawa arus hingga terbalik dan hanyut terbawa aliran sungai namun Saksi-6 dan Sdr. Buyung berhasil menyelamatkan diri berenang menuju sisi kanan sungai sementara Saksi-3 dan Saksi-4 berhasil menyelamatkan diri berenang menuju sisi kiri sungai dengan bantuan jerigen kosong dan toples kosong sedangkan para Terdakwa hanyut terbawa aliran sungai dengan jarak + 300 (tiga ratus) meter dari titik awal perahu terbalik.

i. Bahwa karena Terdakwa-1 kesulitan berenang diakibatkan badannya terlilit tali perahu dan tangan kanannya memegang senjata api yang tersandang di dada kemudian Terdakwa-1 meminta tolong kepada Terdakwa-2 yang berenang ke sisi kiri sungai, kemudian Terdakwa-2 kembali berenang mendekati Terdakwa-1 yang akan tenggelam dan melepas lilitan tali di badan Terdakwa-1 serta memegang laras senjata api di tangan kanannya, kemudian Terdakwa-1 berenang menuju sisi kiri sungai untuk menyelamatkan diri setelah menanggalkan atau menyerahkan senjata api miliknya kepada Terdakwa-2, oleh karena Terdakwa-2 merasa sudah capek dan akan tenggelam sehingga melepas senjata api milik Terdakwa-1 yang dalam genggaman ke dalam sungai sehingga senjata api milik Terdakwa-1 tenggelam, kemudian Terdakwa-2 berenang menyelematkan diri ke sisi kiri Sungai.

j. Bahwa sekira pukul 15.30 WIT Terdakwa-1 kembali ke Pos Jaga Muara Nawa bertemu dengan Praka Zulfahmi dan Prada Gunar lalu menceritakan kejadian yang dialami, selanjutnya Terdakwa-1 dengan menggunakan perahu Sdr. Martinus yang rumahnya berjarak + 50 (lima puluh) meter di belakang Pos Muaranawa menjemput Terdakwa-2, Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-6 dan berhasil diselamatkan lalu kembali ke Pos Muara Nawa.

k. Bahwa sekira pukul 17.30 WIT para Terdakwa, Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-6 menghadap Saksi-2 selaku Danpos di Pos Kesehatan kemudian Terdakwa-1 melaporkan kejadian yang baru saja dialami serta memohon kepada Saksi-2 agar kejadian ini tidak dilaporkan terlebih dahulu ke Komando Atas karena ingin mencari senjata api yang hilang tersebut, selanjutnya Saksi-2 memberi perintah untuk mencari senjata api berikut perlengkapannya sampai diketemukan.

l. Bahwa setelah 3 (tiga) hari berturut-turut personel Yonif 641/Bru dibantu beberapa masyarakat Kp. Muara Nawa melakukan pencarian di sekitar titik tenggelamnya senjata api tepatnya di pinggir sungai Mamberamo dengan cara menyusuri sungai, menyelam dengan alat seadanya namun senjata api tersebut belum diketemukan sehingga Saksi-2 sebagai Danpos Muara Nawa melaporkan kepada Dansatgas Letkol Inf Aprianda, S.H., M.Sc.

m. Bahwa karena sampai tanggal 7 Agustus 2025 senjata api laras panjang jenis SS2. V4 warna Hitam Nomor senjata BC.CS011491, sebuah magazen berisi 25 (dua puluh lima) butir munisi kaliber 5,56 mm dan Trijicon S/N.820185 belum ditemukan sehingga Lettu Ashari Muiz Ramadhan, S. Tr. Han. (Saksi-1) selaku Pasimin Log Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 641/Bru melaporkan perbuatan para Terdakwa ke Pomdam XVII/Cendrawasih sesuai Laporan Polisi Nomor LP-61/A43/VIII/2024/XVII/IDIK tanggal 7 Agustus 2024.

n. Bahwa materiil yang menjadi tanggung jawab Terdakwa-I yaitu senjata api, Trijicon, magazen dan munisi barang-barang yang lain penggunaannya harus mendapat perintah/perizinan dari Saksi-2 selaku Danpos sementara senjata api adalah materiil yang melekat dengan personel tersebut, materiil yang menjadi tanggung jawab Terdakwa-I.

o. Bahwa para Terdakwa mengetahui tentang tata cara /aturan cara pembawaan senjata dan perlakukan terhadap cara pembawaaan senjata dan aturan-aturan di TNI tentang perlakukan terhadap senjata dan protap sudah jelas dipahamai oleh seluruh Prajurit TNI karena di Lembaga Pendidikan diajari bagaimana memperlakukan kelengkapan Militer yang diberikan kepadanya yang menjadi tanggung jawab Terdakwa-1 sesuai Indeks Protap satuan saat melaksanakan Satgas, namun Terdakwa-1 tidak melakukannya malah menanggalkan atau menyerahkan kepada Terdakwa-2 sehingga hilang tidak dapat ditemukan lagi, sehingga perbuatan para Terdakwa secara bersama-sama haruslah dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 148 ayat (1) KUHPM Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya