Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
15-K/PM.I-05/AD/III/2025 Kolonel Kum Eni Sulisdawati, S.H. Alvanda Bhisma Maulana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 15-K/PM.I-05/AD/III/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/34/III/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kolonel Kum Eni Sulisdawati, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Alvanda Bhisma Maulana
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 6 November 2024, atau setidak-tidaknya pada suwaktu-waktu tertentu dalam bulan September 2024 sampai dengan bulan November 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Madenpal XII/1 Sintang, Kab. Sintang, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut :

                       

1. Bahwa Sertu Alvanda Bhisma Maulana (Terdakwa) adalah Prajurit TNI AD yang berdinas di Denpal XII/1 Sintang dengan jabatan sebagai Baurpam Urdal, belum pernah mengakhiri dan diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Sertu NRP 211500527700594.

 

2. Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB saat apel pagi yang dipimpin Serka Anang Rudini (Bamon Utama Ranpur Bengran Denpal XII/1-1 Sintang) diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), selanjutnya petugas piket an. Kopda Anjar Wahyu dan Ba Provost Serka Sudino (Saksi-2) melaksanakan pengecekan ke rumah Terdakwa di Asmil Mungguk Jengkol tetapi menurut keterangan istri Terdakwa Sdri. Rini Nurika Nariati bahwa Terdakwa tidak ada di rumah.

 

3. Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 WIB kembali dilakukan pencarian terhadap Terdakwa namun tidak ditemukan, kemudian Letda Cpl Muhamad Aqsal selaku Paurdal Denpal XII/1 Sintang memerintahkan Sertu Nurhadik Karyadi (Saksi-1), Saksi-2 dan beberapa anggota Denpal XII/1 Sintang melakukan pencarian kembali ke rumah Terdakwa, kediaman rumah mertua Terdakwa dan di tempat-tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa namun tidak diketemukan atau diketahui keberadaannya.

 

4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Tersangka tidak pernah memberitahukan dimana keberadaannya baik melalui surat maupun telepon.

 

5. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024 Kesatuan melimpahkan perkaranya ke Denpom XII/1 Sintang sesuai dengan surat R/24/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024, kemudian pada tanggal 6 November 2024 atas perintah Dansat, Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Denpom XII/1 Sintang sesuai Laporan Polisi Nomor      LP-06/A-06/XI/2024/Idik tanggal 6 November 2024.

 

6. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 6 November 2024 atau selama 36 (tiga puluh enam) hari secara berturut-turut atau setidak-tidaknya lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

 

7. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan karena Terdakwa mempunyai masalah hutang piutang disebabkan kecanduan judi Online selain itu Terdakwa juga mempunyai wanita idaman lain (WIL) dan tidak menginginkan lagi menjadi prajurit TNI.

 

8. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas Operasi Militer.

Pihak Dipublikasikan Ya