Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
8-K/PM.I-05/AU/I/2024 | Sarjo Hidayat, S.H. | Indra Supianto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8-K/PM.I-05/AU/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Des. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/201/XII/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Diskotik Ultra (Rain) beralamat di Jl. Perdana, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri“ dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Kopda Indra Supianto (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AU pada tahun 2008 melalui Dikmata PK Angkatan A-55 di Skadik 404 Lanud Adi Soemarmo Surakarta, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Sejursarta KesA-13 tahun 2008 di Skadik 504 Wingdikum Lanud Suiaiman Bandung, setelah selesai ditugaskan di Skadik 504 Wingdikum Lanud Suiaiman, kemudian pada tahun 2015 mengukti Sejurlata A-17 di Skadik 504 Wingdikum Jakarta, setelah selesai ditugaskan ke RSAU dr. Muhammad Sutomo Lanud Supadio hingga perkara ini terjadi dengan pangkat Kopda, NRP 537229, Jabatan Ta Perawat Dukkes Rumkit, Kesatuan Lanud Supadio. b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa berada di tempat hiburan malam (Diskotik Ultra “Rain”) beralamat di Jl. Perdana, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, dan mengkonsumsi minuman berakohol merk Redlebel dan Bir, kemudian Terdakwa dihampiri seorang laki-laki yang sudah Terdakwa kenal dan biasa dipanggil dengan sebutan “Bang” (DPO/tidak diketahui nama aslinya) menawarkan setengah butir Pil Ekstasi (Inex) berwarna Merah Muda, kemudian Terdakwa terima lalu dikonsumsi dengan cara ditelan bersama dengan minuman beralkohol. c. Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa merasakan kepala pusing, badan terasa melayang, kaki terasa kebas dan apabila mendengarkan musik kepala bergeleng-geleng kemudian Terdakwa berdiri dan menggoyangkan badan terasa ringan, kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa pulang setelah tidak merasakan efek dibadannya dari pil ektasi tersebut. d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 WB setelah Terdakwa bertemu dengan Sdri. Rizki Yulianti di Cafe Monkey Kota Pontianak, Terdakwa dengan mengemudikan mobil jenis Toyota Avanza warna Hitam Nopol KB 1438 HD berencana pulang, namun dalam perjalanan, Terdakwa mengalami kecelakaan tunggal di bundaran Bandara Internasional Supadio tepatnya di Jl. A. Yani 2, Kab. Kubu Raya mengakibatkan mobil yang dikemudikan Terdakwa terguling lalu menabrak pohon di pinggir jalan. f. Bahwa setelah satuan mengetahui kecelakaan tunggal tersebut dan untuk memastikan Terdakwa tidak dalam pengaruh obat Narkotika, kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB dilakukan pemeriksaan urine Terdakwa di RSAU dr. Mohammad Sutomo Lanud Supadio oleh dr. Hendra Samnata, Spn, N., M.Han. disaksikan oleh dr. Claudio Wangta, M. Biomed (Saksi-3), Serka Dadang Gunawan (Saksi-1/ Ba Pamfik Paspom Satpom) dan Sdri. Inggi Dwi Elpandari (Saksi-4/istri Terdakwa) namun hasilnya urine Terdakwa Positif (+) mengandung Ampetamina (AMP) dan Metamfetamina (MET), sesuai Surat Keterangan Nomor SK/253/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. Hendra Samnata, Spn, N., M.Han. h. Bahwa sekira pukul 11.00 WIB dr. Novita Puspasari (Saksi-2) selaku Dokter Penanggungjawab Klinik Pratama Bina Pulih BNNK Kubu Raya datang ke ruangan Cenrawasih 3 RSAU Lanud Supadio, kemudian Saksi-2 mengambil sampel urine Terdakwa di kamar mandi ruang Cendrawasih 3 disaksikan oleh Saksi-1, Saksi-3 dan Saksi-4, kemudian sampel urine Terdakwa dibawa ke lantai 2 ruang TU RSAU dan dilakukan pemeriksaan disaksikan oleh Saksi-1, Saksi-3 dan Saksi-4 menggunakan 2 (dua) alat Rapid Test 6 Parameter yaitu THC, MOP, MET, COC, BZD dan AMP yaitu yang pertama mengunakan alat Multi Drug Screen dan yang kedua mengunakan alat DOA (Drug Of Abuse), yang hasilnya keduannya menunjukkan sampel urine Terdakwa Positif (+) mengandung Ampetamina (AMP) dan Metamfetamina (MET), sesuai Surat Kepala BNNK Kubu Raya Nomor B/477/X/TU.00.01/2023/BNNK tanggal 13 Oktober 2023 dengan iampiran Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika atas nama Kopda Indra Supianto yang ditandatangani oleh dr. Novita Puspitasari selaku Dokter Pemeriksa dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 53 dan Nomor urut 61 Lampiran UU Rl No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Rl Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. sesuai. i. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis p/7 ekstasi (inex), karena Terdakwa memiliki permasayalahan dengan rekan bisnisnya, dimana uang Terdakwa dibawa kabur oleh rekan bisnisnya sehingga cara Terdakwa menghilangkan permasalahan yang hams dihadapi, yaitu mengonsumsi narkotika jenis pil ekstasi. j. Bahwa berdasarkan Pasal 7 undang-undang Rl No. 35 Tahun 2009, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan pasal 1 Ke-15 undang- undang Rl No. 35 Tahun 2009 yang dimaksud Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan undang-undang yang berlaku karena Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Rl No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |