Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
38-K/PM.I-05/AD/IX/2023 | Eni Sulisdawati, S.H. | Ade Satya Wijaya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 38-K/PM.I-05/AD/IX/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/133/IX/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan tanggal 28 Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu-waktu tertentu dalam bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juli 2023, setidak- tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Yonif 642/Kps Rem 121/Abw, Kab. Sintang, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ’’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut: a. Bahwa Praka Ade Satya Wijaya (Terdakwa) adalah prajurit Yonif 642/Kps Rem 121/Abw dengan jabatan sebagai Ta Prov 7 Ru Prov Kima, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Praka, NRP 31140195280195. b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB Serda Wawan (Ba jaga Kima Yonif 642/Kps) melakukan pengecekan apel malam di lapangan Yonif 642/Kps Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian Serda Wawan menelepon Terdakwa akan tetapi handphone Terdakwa tidak aktif, selanjutnya Serda Wawan melaporkan kejadian tersebut kepada Letda Inf Iriyani (Saksi-1/Plh. Dankima) setelah itu Saksi-1 memerintahkan Serka Mukti Wibowo Wahyu Diantoro (Saksi-2) dan seluruh anggota Yonif 642/Kps untuk mencari Terdakwa di Barak Bujangan dan tempat-tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa di sekitar wilayah Kab. Sintang, namun Terdakwa tidak diketemukan, sehingga dalam absensi nama Terdakwa ditulis TK (tanpa keterangan). c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya. d. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2023 Danyonif 642/Kps memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Denpom XI1/1 Stg sesuai Laporan Polisi Nomor LP- 05/A-05/VII/2023/ldik tanggal 28 Juli 2023. e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Denpom XII/1 Stg tanggal 28 Juli 2023 atau selama 76 (tujuh puluh enam) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan. f. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan karena Terdakwa sering bermain judi dan mempunyai banyak hutang. g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |