Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
06-K/PM.I-05/AD/II/2025 | Kapten Chk Sarjo Hidayat, S.H. | Efrizal | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Senjata Api/Senjata Tajam | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 06-K/PM.I-05/AD/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/161/XII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Dakwaan pertama: 1. Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, beralamat di Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer, yang menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan, membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, apabila karenannya dapat terjadi suatu kerugian” dengan cara sebagai berikut : 2. Bahwa pada tahun 2002 Lettu Czi Efrizal (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secaba PK di Rindam Jaya/Jayakarta Condet, DKI Jakarta, lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Zeni di Pusdikzi Bogor, Prov. Jabar, setelah selesai ditugaskan di Kizi Jihandak Jakarta, kemudian tahun 2004 dipindahtugaskan di Paspampres Jakarta, kemudian tahun 2017 mengikuti Diktukpa di Secapa AD Bandung, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Czi dilanjutkan mengikuti Pendidikan Zeni di Pusdikzi Bogor, kemudian bulan Februari 2019 ditugaskan di Denmadam XII/Tpr namun menjadi perwakilan Kodam XII/Tpr di Berlan Jakarta Selatan, kemudian tahun 2021 dipindahtugaskan ke Yonzipur 6/SD, Kodam XII/Tpr, selanjutnya bulan November 2023 dipindahtugaskan ke Kodim 1209/Bengkayang sampai saat menjadi perkara ini dengan pangkat Lettu Czi NRP 21021286700281, Jabatan Pasi Intel, Kesatuan Kodim 1209/Bengkayang, Korem 121/Abw. 3. Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa menjabat sebagai Danki B Yonzipur 6/SD di Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar, dimana Kompi B merupakan Kompi terpisah dari satuan induk Mayon Zipur 6/SD di Anjungan, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar selanjutnya Terdakwa bertanggungjawab kepada Danyon Zipur 6/SD. 4. Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Danki B dalam keseharian memegang inventaris senjata api untuk Jabatan Danki berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis Pistol FN.46 P1 Pindad Nomor 7023873, 1 (satu) Magasen tanpa munisi. 5. Bahwa pada bulan Januari 2023 Terdakwa kenal dengan Sdr. Minardi, S.Pd (Saksi-3) ajudan Sdr. Drs. H. Syamsul Rizal yang merupakan Wakil Bupati Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar (sekarang Bupati Bengkayang) dan tidak memiliki hubungan keluarga hanya sebatas rekanan yang sama-sama di wilayah Kab. Bengkayang. 6. Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa memanggil Bintara Fourir Kompi B Yonzipur 6/SD yang bernama Serda Laurensius Hendi (Saksi-1) melalui Prada M. Vicky Boy Subiantoro Arya Saputra (Saksi-2), selanjutnya Saksi-1 menjumpai Terdakwa di rumah dinasnya di Kompi B Yonzipur/SD lalu bertanya “Mohon izin Danki, Petunjuk” dijawab Terdakwa “Dek ambilkan senjata laras panjang 1 (satu) pucuk, dengan munisi hampa 5 butir dan munisi karet 5 butir serta 1 magazen kosongnya”, dijawab Saksi-1 “Siap, Danki”. 7. Bahwa selanjutnya tanpa menanyakan keperluan penggunaan senjata api tersebut, Saksi-1 mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis SS2.V1 Nomor senjata 019038 dengan Nomor popor 01, 1 (satu) magazen berisi 5 (lima) butir munisi hampa, 1 (satu) magazen berisi 5 (lima) butir munisi karet dan 1 (satu) magazen kosong dari gudang senjata Kompi B beralamat di Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar, kemudian Saksi-1 masukkan dalam tas senjata laras panjang lalu diserahkan kepada Terdakwa setelah mencatat dalam buku keluar masuk senjata sambil berkata “Izin Danki ini senjatanya” dijawab Terdakwa “Ok, Dek lanjut terima kasih”, selanjutnya Saksi-1 pergi meninggalkan rumah dinas Terdakwa sedangkan senjata api tersebut Terdakwa simpan di dalam rumah dinasnya. 8. Bahwa pada bulan Juli 2023 setelah selesai kunjungan Gubernur Prov. Kalbar di Kab Bengkayang, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Karim (sopir Wakil Bupati Bengkayang), Sdr. Karim menyampaikan kepada Terdakwa jika Wakil Bupati direncanakan akan berangkat ke Kota Pontianak melalui perjalanan darat dengan situasi jalan rawan begal, dijawab Terdakwa “jadi kalian selama ini pakai apa”, dijawab Sdr. Karim “bawa tongkat Base Ball Danki” selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi-3 yang merupakan Ajudan Wakil Bupati “benarkah di jalan sekarang rawan begal”, dijawab Saksi-3 “benar Danki”. 9. Bahwa keesokan harinya Terdakwa menjumpai Sdr. Drs. H. Syamsul Rizal di rumah dinas Wakil Bupati Bengkayang lalu Terdakwa bertanya “betul kah abah sekarang di jalan rawan begal”. dijawab Sdr. Drs. H. Syamsul Rizal “iya memang agak rawan begal karena kita perjalanan berangkat tengah malam dan pulang tengah malam terus”, kemudian dijawab Terdakwa “saya tidak bisa dampingi abah karena ada kegiatan juga, nanti kalau pergi ada acara bawa senjata aja ya abah”, dijawab Sdr. Drs.H. Syamsul Rizal “kasih ajudan aja biar disimpan dia (Saksi-3)”. 10. Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa memerintahkan Tamtama Fourif yang bernama Praka Firdaus mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api jenis Pistol FN 46 P1 Pindad Nomor senjata 7015038 dan 1 (satu) buah magasen tanpa munisi dari gudang senjata Kompi B Yonzipur 6/SD setelah mencatat dalam buku keluar masuk senjata lalu diserahkan kepada Terdakwa dirumahnya, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Praka Firdaus melaporkannya kepada Ba Fourir Kompi B (Saksi-1) dan dijawab ”jangan lupa dicatat dalam buku register keluar masuk pinjam senjata api ya” dijawab Praka Firdaus “Siap sudah Danru”. 11. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menyimpan Senjata Api Pistol FN 46 P1 Pindad Nomor senjata 7015038 dirumahnya, kemudian menyerahkan Senjata Api jenis FN 46 P1 Pindad Nomor 7023873 yang merupakan pegangan Terdakwa selaku Danki B beserta Magazen tanpa munisi di Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar kepada Saksi-3 yang merupakan warga sipil tanpa dilengkapi surat izin memegang Senjata Api dan tanpa prosedur yang telah ditetapkan pihak yang berwenang sambil Terdakwa mengatakan “Di, ini untuk jaga-jaga dan menakuti pada saat ada apa-apa di jalan, ini tidak ada munisinya kosong dan cara menakutinya ini kamu tarik (sambil Terdakwa meragakan caranya dengan senjata api), ini yang tau hanya Wakil Bupati, Sdr Karim dan saya, jika ada apa-apa dengan senjata ini kita yang kena, jadi jangan dilihatkan kepada orang lain”, dijawab Saksi-3 “siap Danki saya jaga dan amankan”. 12. Bahwa selanjutnya Saksi-3 melaporkan kepada Wakil Bupati Bengkayang telah menerima senjata api dari Terdakwa, kemudian selama dalam perjalanan dari Kab. Bengkayang menuju Kota Pontianak maupun saat kegiatan wakil Bupati Bengkayang di Kota Pontianak senjata api tersebut, Saksi-3 simpan dalam Dasboard mobil dan setelah 3 (tiga) hari di Kota Pontianak Terdakwa selalu bertanya kepada Saksi-3 tentang keamanan senjata tersebut, dan jawab Saksi-3 “aman Danki” sambil mengirimkan foto senjata lalu Saksi-3 kembali ke Kab. Bengkayang, senjata api tersebut disimpan dalam lemari pakaian Saksi-3 kemudian dikembalikan kepada Terdakwa dalam keadaan aman. 13. Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menyerahkan Senjata api laras panjang jenis SS2.V1 berikut magasennya Nomor senjata 019038 dengan Nomor popor 01 kepada Saksi-1 dalam tas Hitam senjata api laras panjang, kemudian Saksi-1 melakukan pengecekan setelah aman dan lengkap selanjutnya dimasukkan dalam gudang senjata Kompi B dan mencatat dalam buku keluar masuk senjata. 14. Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 WIB Saksi-1 dan Praka Firdaus saat sedang melaksanakan piket Kompi B menerima 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol FN 46 P1 Pindad Nomor 7015038 berikut 1 (satu) magasen kosong dari Terdakwa lalu Saksi-1 dan Praka Firdaus bersama-sama memasukan dan menyimpan dalam gudang senjata Kompi B dalam keadaan aman. 15. Bahwa pada bulan November 2023 Terdakwa dipindahtugaskan sebagai Pasi Intel Kodim 1209/Bky, namun berkaitan dengan Terdakwa meminjamkan senjata api jenis pistol FN.46 P.1 Pindad kepada Saksi-3 telah diketahui oleh komando atas, kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 dari hasil Interogasi di Staf Intel Korem 121/Abw Terdakwa mengakui perbuatannya, kemudian perkaranya dilimpahkan ke Denpom XII/1 Sintang dengan Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/V/2024/Idik tanggal 30 Mei 2024 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 16. Bahwa Terdakwa memiliki tanggung jawab secara penuh terutama berkaitan Sistem Operasional Prosedure (SOP) satuan terutama penggunaan Senjata api dari gudang senjata Kompi B, berdasarkan surat dari Komando atas atau surat dari satuan samping maupun instansi lain meminta penggunaan senjata api untuk kegiatan Upacara maupun kegiatan lainnya kemudian dari dasar tersebut ditujukan kepada Danki lalu ditindaklanjuti oleh Bamin Staf Kompi sesuai petujuk Danki, kemudian diteruskan kepada Batih Kompi dan dilanjutkan kepada Saksi-1 selaku Ba Fourir dan Praka Firdaus selaku Ta Fourir Kompi B atau pejabat urusan gudang senjata, kemudian pejabat Fourir atau pejabat gudang senjata meminta petunjuk ulang kepada Danki untuk mengeluarkan atau penggunaan senjata, setelah Danki mengetahui dan izin serta adanya perintah dari Danki kemudian petugas Fourir atau petugas gudang mengeluarkan senjata api dan munisi sesuai keperuntukannya kemudian dicatat dalam buku register keluar masuk senjata api dan munisi. 17. Bahwa Terdakwa saat menjabat Danki B Yonzipur 6/SD selaku atasan telah menyalahgunakan pengaruhnya dengan cara membujuk Ba Fourir (Saksi-1) dan Ta Fourier yang bernama Praka Firdaus mengeluarkan 3 (tiga) pucuk senjata api antara lain; 1 (satu) pucuk Senjata api laras panjang jenis SS2.V1 Nomor senjata 019038 dengan Nomor popor 01, 1 (satu) magazen berisi 5 (lima) butir munisi hampa, 1 (satu) magazen berisi 5 (lima) butir munisi karet dan 1 (satu) magazen kosong selama + 48 (empat puluh delapan) hari; 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol FN.46 P1 Pindad Nomor 7015038 selama + 41 (empat puluh satu) hari dan 1 (satu) pucuk Senjata Api jenis FN.46 P1 Pindad Nomor 7023873 tanpa dilengkapai dengan Surat Perintah dari Danyonzipur 6/SD dan tanpa prosedur yang ditetapkan terhadap alat kelengkapan senjata organik militer.
Atau
Dakwaan kedua: 1. Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, beralamat di Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesautu senjata api, amunisi atau seseuatu bahan peledak” dengan cara sebagai berikut : 2. Bahwa pada tahun 2002 Lettu Czi Efrizal (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secaba PK di Rindam Jaya/Jayakarta Condet, DKI Jakarta, lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Zeni di Pusdikzi Bogor, Prov. Jabar, setelah selesai ditugaskan di Kizi Jihandak Jakarta, kemudian tahun 2004 dipindahtugaskan di Paspampres Jakarta, kemudian tahun 2017 mengikuti Diktukpa di Secapa AD Bandung, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Czi dilanjutkan mengikuti Pendidikan Zeni di Pusdikzi Bogor, kemudian bulan Februari 2019 ditugaskan di Denmadam XII/Tpr namun menjadi perwakilan Kodam XII/Tpr di Berlan Jakarta Selatan, kemudian tahun 2021 dipindahtugaskan ke Yonzipur 6/SD, Kodam XII/Tpr, selanjutnya bulan November 2023 dipindahtugaskan ke Kodim 1209/Bengkayang sampai saat menjadi perkara ini dengan pangkat Lettu Czi NRP 21021286700281, Jabatan Pasi Intel, Kesatuan Kodim 1209/Bengkayang, Korem 121/Abw. 3. Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa menjabat sebagai Danki B Yonzipur 6/SD di Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar, dimana Kompi B merupakan Kompi terpisah dari satuan induk Mayon Zipur 6/SD di Anjungan, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar selanjutnya Terdakwa bertanggungjawab kepada Danyon Zipur 6/SD. 4. Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Danki B dalam keseharian memegang inventaris senjata api untuk Jabatan Danki berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis Pistol FN.46 P1 Pindad Nomor 7023873, 1 (satu) Magasen tanpa munisi. 5. Bahwa pada bulan Januari 2023 Terdakwa kenal dengan Sdr. Minardi, S.Pd (Saksi-3) ajudan Sdr. Drs. H. Syamsul Rizal yang merupakan Wakil Bupati Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar (sekarang Bupati Bengkayang) dan tidak memiliki hubungan keluarga hanya sebatas rekanan yang sama-sama di wilayah Kab. Bengkayang. 6. Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa memanggil Bintara Fourir Kompi B Yonzipur 6/SD yang bernama Serda Laurensius Hendi (Saksi-1) melalui Prada M. Vicky Boy Subiantoro Arya Saputra (Saksi-2), selanjutnya Saksi-1 menjumpai Terdakwa di rumah dinasnya di Kompi B Yonzipur/SD lalu bertanya “Mohon izin Danki, Petunjuk” dijawab Terdakwa “Dek ambilkan senjata laras panjang 1 (satu) pucuk, dengan munisi hampa 5 butir dan munisi karet 5 butir serta 1 magazen kosongnya”, dijawab Saksi-1 “Siap, Danki”. 7. Bahwa selanjutnya tanpa menanyakan keperluan penggunaan senjata api tersebut, Saksi-1 mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis SS2.V1 Nomor senjata 019038 dengan Nomor popor 01, 1 (satu) magazen berisi 5 (lima) butir munisi hampa, 1 (satu) magazen berisi 5 (lima) butir munisi karet dan 1 (satu) magazen kosong dari gudang senjata Kompi B beralamat di Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar, kemudian Saksi-1 masukkan dalam tas senjata laras panjang lalu diserahkan kepada Terdakwa setelah mencatat dalam buku keluar masuk senjata sambil berkata “Izin Danki ini senjatanya” dijawab Terdakwa “Ok, Dek lanjut terima kasih”, selanjutnya Saksi-1 pergi meninggalkan rumah dinas Terdakwa sedangkan senjata api tersebut Terdakwa simpan di dalam rumah dinasnya. 8. Bahwa pada bulan Juli 2023 setelah selesai kunjungan Gubernur Prov. Kalbar di Kab Bengkayang, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Karim (sopir Wakil Bupati Bengkayang), Sdr. Karim menyampaikan kepada Terdakwa jika Wakil Bupati direncanakan akan berangkat ke Kota Pontianak melalui perjalanan darat dengan situasi jalan rawan begal, dijawab Terdakwa “jadi kalian selama ini pakai apa”, dijawab Sdr. Karim “bawa tongkat Base Ball Danki” selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi-3 yang merupakan Ajudan Wakil Bupati “benarkah di jalan sekarang rawan begal”, dijawab Saksi-3 “benar Danki”. 9. Bahwa keesokan harinya Terdakwa menjumpai Sdr. Drs. H. Syamsul Rizal di rumah dinas Wakil Bupati Bengkayang lalu Terdakwa bertanya “betul kah abah sekarang di jalan rawan begal”. dijawab Sdr. Drs. H. Syamsul Rizal “iya memang agak rawan begal karena kita perjalanan berangkat tengah malam dan pulang tengah malam terus”, kemudian dijawab Terdakwa “saya tidak bisa dampingi abah karena ada kegiatan juga, nanti kalau pergi ada acara bawa senjata aja ya abah”, dijawab Sdr. Drs.H. Syamsul Rizal “kasih ajudan aja biar disimpan dia (Saksi-3)”. 10. Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa memerintahkan Tamtama Fourif yang bernama Praka Firdaus mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api jenis Pistol FN 46 P1 Pindad Nomor senjata 7015038 dan 1 (satu) buah magasen tanpa munisi dari gudang senjata Kompi B Yonzipur 6/SD setelah mencatat dalam buku keluar masuk senjata lalu diserahkan kepada Terdakwa dirumahnya, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Praka Firdaus melaporkannya kepada Ba Fourir Kompi B (Saksi-1) dan dijawab ”jangan lupa dicatat dalam buku register keluar masuk pinjam senjata api ya” dijawab Praka Firdaus “Siap sudah Danru”. 11. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menyimpan Senjata Api Pistol FN 46 P1 Pindad Nomor senjata 7015038 dirumahnya, kemudian menyerahkan Senjata Api jenis FN 46 P1 Pindad Nomor 7023873 yang merupakan pegangan Terdakwa selaku Danki B beserta Magazen tanpa munisi di Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar kepada Saksi-3 yang merupakan warga sipil tanpa dilengkapi surat izin memegang Senjata Api dan tanpa prosedur yang telah ditetapkan pihak yang berwenang sambil Terdakwa mengatakan “Di, ini untuk jaga-jaga dan menakuti pada saat ada apa-apa di jalan, ini tidak ada munisinya kosong dan cara menakutinya ini kamu tarik (sambil Terdakwa meragakan caranya dengan senjata api), ini yang tau hanya Wakil Bupati, Sdr Karim dan saya, jika ada apa-apa dengan senjata ini kita yang kena, jadi jangan dilihatkan kepada orang lain”, dijawab Saksi-3 “siap Danki saya jaga dan amankan”. 12. Bahwa selanjutnya Saksi-3 melaporkan kepada Wakil Bupati Bengkayang telah menerima senjata api dari Terdakwa, kemudian selama dalam perjalanan dari Kab. Bengkayang menuju Kota Pontianak maupun saat kegiatan wakil Bupati Bengkayang di Kota Pontianak senjata api tersebut, Saksi-3 simpan dalam Dasboard mobil dan setelah 3 (tiga) hari di Kota Pontianak Terdakwa selalu bertanya kepada Saksi-3 tentang keamanan senjata tersebut, dan jawab Saksi-3 “aman Danki” sambil mengirimkan foto senjata lalu Saksi-3 kembali ke Kab. Bengkayang, senjata api tersebut disimpan dalam lemari pakaian Saksi-3 kemudian dikembalikan kepada Terdakwa dalam keadaan aman. 13. Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menyerahkan Senjata api laras panjang jenis SS2.V1 berikut magasennya Nomor senjata 019038 dengan Nomor popor 01 kepada Saksi-1 dalam tas Hitam senjata api laras panjang, kemudian Saksi-1 melakukan pengecekan setelah aman dan lengkap selanjutnya dimasukkan dalam gudang senjata Kompi B dan mencatat dalam buku keluar masuk senjata. 14. Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 WIB Saksi-1 dan Praka Firdaus saat sedang melaksanakan piket Kompi B menerima 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol FN 46 P1 Pindad Nomor 7015038 berikut 1 (satu) magasen kosong dari Terdakwa lalu Saksi-1 dan Praka Firdaus bersama-sama memasukan dan menyimpan dalam gudang senjata Kompi B dalam keadaan aman. 15. Bahwa pada bulan November 2023 Terdakwa dipindahtugaskan sebagai Pasi Intel Kodim 1209/Bky, namun berkaitan dengan Terdakwa meminjamkan senjata api jenis pistol FN.46 P.1 Pindad kepada Saksi-3 telah diketahui oleh komando atas, kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 dari hasil Interogasi di Staf Intel Korem 121/Abw Terdakwa mengakui perbuatannya, kemudian perkaranya dilimpahkan ke Denpom XII/1 Sintang dengan Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/V/2024/Idik tanggal 30 Mei 2024 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 16. Bahwa Terdakwa memiliki tanggung jawab secara penuh terutama berkaitan Sistem Operasional Prosedure (SOP) satuan terutama penggunaan Senjata api dari gudang senjata Kompi B, berdasarkan surat dari Komando atas atau surat dari satuan samping maupun instansi lain meminta penggunaan senjata api untuk kegiatan Upacara maupun kegiatan lainnya kemudian dari dasar tersebut ditujukan kepada Danki lalu ditindaklanjuti oleh Bamin Staf Kompi sesuai petujuk Danki, kemudian diteruskan kepada Batih Kompi dan dilanjutkan kepada Saksi-1 selaku Ba Fourir dan Praka Firdaus selaku Ta Fourir Kompi B atau pejabat urusan gudang senjata, kemudian pejabat Fourir atau pejabat gudang senjata meminta petunjuk ulang kepada Danki untuk mengeluarkan atau penggunaan senjata, setelah Danki mengetahui dan izin serta adanya perintah dari Danki kemudian petugas Fourir atau petugas gudang mengeluarkan senjata api dan munisi sesuai keperuntukannya kemudian dicatat dalam buku register keluar masuk senjata api dan munisi. 17. Bahwa Terdakwa saat menjabat Danki B Yonzipur 6/SD mengeluarkan 3 (tiga) pucuk senjata api dari gudang senjata Kompi B tanpa dilengkapai dengan Surat Perintah dari Danyonzipur 6/SD dan tanpa prosedur yang ditetapkan terhadap alat kelengkapan senjata organik militer antara lain; 1 (satu) pucuk Senjata api laras panjang jenis SS2.V1 Nomor senjata 019038 dengan Nomor popor 01, 1 (satu) magazen berisi 5 (lima) butir munisi hampa disimpan dirumahnya, 1 (satu) magazen berisi 5 (lima) butir munisi karet dan 1 (satu) magazen kosong selama + 48 (empat puluh delapan) hari disimpan dirumahnya; 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol FN.46 P1 Pindad Nomor 7015038 selama + 41 (empat puluh satu) hari dan 1 (satu) pucuk Senjata Api jenis FN.46 P1 Pindad Nomor 7023873 disimpan dirumahnya dan dipinjamkan kepada ajudan Bupati Bengkayang (Saksi-3) selama 3 (tiga) hari. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |