Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
13-K/PM.I-05/AD/II/2024 Sarjo Hidayat, S.H. Vicky Wahyu Dwi Ariel Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Ketidaktaatan Militer terhadap Perintah Dinas
Nomor Perkara 13-K/PM.I-05/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/15/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Vicky Wahyu Dwi Ariel
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Debbi Suradi Laga, S.Sos., S.H.Vicky Wahyu Dwi Ariel
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu tanggal 14 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, di kamar Nomor 518 Hotel Merpati beralamat, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja” dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Bahwa Serda Vicky Wahyu Dwi Ariel (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2021 melalui Diksecaba PK Rindam Xll/Tpr, Kota Singkawang, Prov. Kalbar selama 5 (lima) bulan, lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti Dikjurbakes di Pusdikes Cililitan, Jaktim selama 4 (empat) bulan, setelah selesai bulan Juni 2021 ditugaskan di Yonif 645/Gty hingga perkara ini terjadi dengan pangkat Serda, NRP 21210211391100, Jabatan Danru Watkesum Kima, Kesatuan Yonif 645/Gty.
  2. Bahwa pada tahun 2021 saat Terdakwa mengikuti Pendidikan Kejuruan Kesehatan di Pusdikkes Cililitan, Jaktim, sebelum apel malam, sering dipanggil oleh Letda Ckm Simanjuntak Jabatan Pasiops Pusdikkes di rumah dinasnya (Mess) lalu Letda Ckm Simanjuntak memegang-megang badan dan mencium leher Terdakwa, pada awalnya Terdakwa menolak dan melawan namun Letda Ckm Simanjuntak mengancam akan membuat jelek nilai Terdakwa serta menawarkan penempatan sesuai dengan yang diinginkan hal itu membuat Terdakwa menjadi luluh dan mengikuti kemauan Letda Ckm Simanjuntak.
  3. Bahwa sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Juni 2021 sekitar ± 4 (empat) bulan Terdakwa mengikuti pendidikan di Pusdikes, Terdakwa mulai menyukai sesama jenis (Gay), bahkan ketika mendapat IB (Izin Bermalam) atau Long Weekend dari Lembaga Pendidikan, Terdakwa sering bertemu dengan komonitas penyuka laki-laki (Gay) sebanyak + 16 (enam belas) orang sipil di hotel, kost maupun di Cafe wilayah Jakarta dan sekitarnya kemudian sering berpelukan, pegang-pegangan, cium- ciuman dan saling menghisap kelamin (penis) namun tidak sampai melakukan hubungan seks, hal tersebut dilaksanakan hingga selesai mengikuti Pendidikan dan ditempatkan di Yonif 645/Gty, Kab. Sambas, Prov. Kalbar.
  4. Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa bersama satuannya Yonif 645/Gty melaksanakan Satgas Ops Pamtas Wilrat Rl-Malaysia Wilayah Prov. Kalbar, kemudian Terdakwa melalui akun Instagram miliknya dengan nama “kaptenn93” kenal dengan Pratu Fajar Nusantara Putra (Saksi-4) dengan nama akun Instagram “_holy_knight”, kemudian Terdakwa tergabung juga dalam grup LGBT diaplikasi telegram bernama BEIBE, ADDICT3D, MIXFULL dan FAFORITO, sedangkan grup aplikasi WhatApp bernama BERUANG HITAM.
  5. Bahwa pada bulan Agustus 2022 Terdakwa kenal dengan Sdr. Sabarianto alias Riyan (Saksi-3) melalui Media Sosial (Medsos) instagram bertempat tinggal di Jl. Angkasa Pura II, Dusun Mulyo Rejo, Rt.004, Rw.007, Desa. Limbung, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar, selanjutnya Saksi-3 memperkenalkan diri melalui DM (Direct Message) instagram sehingga hubungan keduanya semakin akrab hingga bertukar Nomor handphone serta sering berkomunikasi melalui WhatsApp.
  6. Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 12.37 WIB ketika Terdakwa mendapat cuti selesai Satgas, berangkat dari Yonif 645/Gty, Kab. Sambas, Prov. Kalbar dan setelah berada di Kota Pontianak memberitahukan kepada Saksi-3, atas informasi tersebut Saksi-3 mengajak Terdakwa bertemu dan Terdakwa berjanji bersedia bertemu pada malam hari.
  7. Bahwa sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa juga mengirim DM (Direct Mesenger) instagram kepada Saksi-4 memberitahukan telah berada di Kota Pontianak dan berada di Asrama Militer Gatot Subroto I, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar, kemudian sekira pukul 19.20 WIB Terdakwa dijemput Saksi-4 lalu berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Mega Mall Kota Pontianak menonton film bioskop, setelah selesai sekira pukul 22.30 WIB Saksi-4 mengantar Terdakwa pulang kerumahnya (Asmil Gatot Subroto I).
  8. Bahwa sekira pukul 23.15 WIB setelah Terdakwa diantar pulang oleh Saksi-4, kemudian Terdakwa menjumpai Saksi-3 di Taman Digulis Untan, Kota Pontianak lalu Saksi-3 mengajak Terdakwa makan di warung pecel ayam lamongan tempatnya di samping Hotel Merpati Kota Pontianak, pada saat Terdakwa sedang makan, Saksi-3 pamit mendahului lalu pergi ke Hotel Merpati untuk memesan kamar.
  9. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 00.30 WIB setelah Saksi-3 mendapat kamar Nomor 518 Hotel Merpati, Kota Pontianak, Prov. Kalbar lalu memberitahukan kepada Terdakwa melalui pesan Whatsapp, kemudian Terdakwa menyusul dan masuk ke kamar yang dimaksud.
  10. Bahwa di dalam kamar Nomor 518 Hotel Merpati, Terdakwa membuka baju dan celananya hingga tersisa celana dalam, kemudian Saksi-3 memijit badan Terdakwa yang sebelumnya mengeluh capek dan minta dipijit, setelah selesai Saksi-3 juga membuka celana jeans yang dipakainya hingga tersisa celana dalam, kemudian Saksi-3 menarik tangan Terdakwa diarahkan masuk ke celana dalam untuk memegang penis Saksi-3 yang sedang tegang, lalu Terdakwa membuka celana dalam Saksi-3 lalu mengulum penis Saksi-3, selanjutnya Saksi-3 membuka celana dalam Terdakwa dan menyuruh telungkup di atas kasur lalu Saksi-3 berusaha memasukkan penisnya yang sudah tegang dan sudah dilumuri minyak zaitun ke lubang dubur (anus) Terdakwa namun setelah dicoba berulang kali tidak dapat masuk dan Terdakwa merasa kesakitan akhirnya Saksi-3 tidak melanjutkan, kemudian Saksi-3 mengocok penisnya sendiri menggunakan tangannya sedangkan Terdakwa menjilati puting susu Saksi-3 hingga mencapai orgasme, lalu bergantian Terdakwa mengocok penisnya sendiri menggunakan tangan sedangkan Saksi-3 mejilati puting susu Terdakwa hingga mencapai orgasme, lalu keduannya beristirahat (tertidur), selanjutnya sekira pukul 04.15 WIB Terdakwa berpamitan untuk pergi ke bandara sedangkan Saksi-3 masih beristirahat di kamar Nomor 518 Hotel Merpati, kemudian Saksi-3 mentranfer uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai tanda terima kasih.
  11. Bahwa selama Terdakwa dan Saksi-3 melakukan hubungan seks sesama jenis (Gay), sama-sama merasakan kepuasan dan kenikmatan karena hasratnya tersalurkan dengan masing-masing mencapai klimaks (mengeluarkan sperma) dalam hubungan tersebut Terdakwa berperan sebagai perempuan sedangkan Saksi-3 sebagai laki-laki dan hasrat keinginan Terdakwa menyukai laki-laki sekitar 60% sedangkan menyukai perempuan 40%.
  12. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa sering melakukan oral seks ataupun melakukan hubungan badan sesama jenis dengan beberapa anggota TNI, instansi lain maupun dengan orang sipil untuk mencari kepuasan dan materi, yang mana kedua hal tersebut sudah didapatkan Terdakwa berupa kepuasan hasrat menyukai dan berhubungan seks sesama jenis tersalurkan, dan materi yang dapatkan berupa uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  13. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 22.30 WIB Serda Aditya Dwi Saputra (Saksi-2) mengetahui jika Terdakwa memiliki perilaku penyuka sesama jenis (Gay) ketika Saksi-2 berkunjung ke Mess Terdakwa di Asmil Yonif 645/Gty, Kab. Sambas, melihat Terdakwa sedang tertidur dan handphonenya masih menyala dalam keadaan Video Call dengan seorang laki-laki kemudian Saksi-2 menyempatkan merekam kejadian tersebut dan mematikan Handphone Terdakwa lalu pergi meninggalkan Mess Terdakwa.
  14. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2023 Serma Utoyo (Saksi-1) ditelepon oleh Serma Fadol anggota Spers Mabesad DKI Jakarta menanyakan kebenaran identitas anggota TNI atas nama Serda Vicky Wahyu Dwi Ariel (Terdakwa) berdinas di Yonif 645/Gty, setelah Saksi-1 memberikan penjelasan, kemudian Serma Fadol memberikan informasi jika Terdakwa menginap di sebuah Hotel di daerah Jakarta dengan seorang laki-laki, selanjutnya Saksi-1 menyampaikan kepada Serma Fadol jika Terdakwa sedang melaksanakan izin cuti tahunan, namun tujuan cutinya bukan ke Jakarta melainkan ke Kota Muara Teweh, Kota Palangka Raya, Prov. Kalteng, atas informasi tersebut Saksi-1 melakukan penyelidikan.
  15. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi-1, Sertu Ovan dan Serda Stefelik di Staf Intel Yonif 645/Gty terhadap Terdakwa, tentang dugaan indikasi terlibat LGBT selama melaksanakan izin cuti tahunan akan tetapi awalnya Terdakwa tidak mengakui, namun setelah dilakukan pengecekan terhadap handphonenya ditemukan beberapa aplikasi media sosial Grup Telegram dan WhatsApp bahwa Terdakwa tergabung dalam grup LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender), kemudian Terdakwa mengakui selama melaksanakan cuti tahunan melakukan hubungan seks sesama jenis (Gay) di sebuah Hotel di Jakarta.
  16. Bahwa setelah adanya pengakuan dari Terdakwa, kemudian Danyonif 645/Gty menindaklanjuti dengan Surat Nomor R/1190/XI/2023 tanggal 3 November 2023 melimpahkan perkara tersebut kepada Danpomdam Xll/Tpr guna proses hukum lebih lanjut dengan memerintahkan Serma Utoyo (Saksi-1) melaporkan perbuatan Terdakwa sesuai Laporan Polisi Nomor LP-21/A-21/XI/2023/ldik tanggal 7 November 2023 guna proses hukum.
  17. Bahwa Terdakwa juga melakukan hubungan badan sesama jenis (Gay) secara langsung, maupun melalui Video Call Sex (VCL) dengan sesama jenis dalam rentang waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 di beberapa tempat yaitu di Prov. Kalbar, Prov. Kalteng dan DKI Jakarta dan sekitarnya dengan sesama anggota TNI sebanyak ± 4 (empat) orang, dengan instansi lain sebanyak ± 6 (enam) orang dan dengan orang sipil sebanyak ± 33 (tiga puluh tiga) orang.

          Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya