Bahwa Serda Alpian NRP 3910667500769 pada saat mengendarai kendaraan dinas sepeda motor jenis Honda GL Max warna hijaum Noreg 1555-XII pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 07.10 Wib di Jl. Hutan Wisata, Kab. Sintang, Prov Kalimantan Barat ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Denpom XII/1 Sintang tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM C) TNI, sehingga Serda Alpian NRP 3910667500769 telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas :
’’Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b”
Bahwa perbuatan Serda Alpian NRP 3910667500769 tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |