Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
15-P/PM.I-05/AD/VIII/2021 Sarjo Hidayat, S.H. Alpian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 15-P/PM.I-05/AD/VIII/2021
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan R/126/VIII/2021
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Alpian
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Serda Alpian NRP 3910667500769 pada saat mengendarai kendaraan dinas sepeda motor jenis Honda GL Max warna hijaum Noreg 1555-XII pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 07.10 Wib di Jl. Hutan Wisata, Kab. Sintang, Prov Kalimantan Barat ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Denpom XII/1 Sintang tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM C) TNI, sehingga Serda Alpian NRP 3910667500769 telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas :

’’Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b”

Bahwa perbuatan Serda Alpian NRP 3910667500769 tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya