Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu sejak bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Mei 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 di Makodam XII/Tpr, Prov.Kalbar, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-05 Pontianak, telah melakukan tindak pidana Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannnya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI-AD pada tahun 2004 melalui pendidikan Sepa PK di Akmil Magelang setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda, kemudian ditugaskan di Ajendam IV/Dip, selanjutnya pada tahun 2007 ditugaskan di Brigif 4/DR di Tegal kemudian pada tahun 2011 dipindahtugaskan di Kodam XII/Tpr (kalbar) sampai perkara ini dengan pangkat Kapten Caj NRP.11040010270480.
b. Bahwa pada bulan Juni 2012 diadakan pembentukan Koperasi Denmadam XII/Tpr yang bernama Primkopad Carathana Jita Vina Denmadam XII/Tpr diruang Kiwal yang dipimpin oleh Denmadam XII/Tpr (Letkol Inf Muis Iskandar) dan dihadiri hampir seluruh anggota Makodam XII/Tpr, kemudian dilakukan pemilihan Ketua Koperasi yang diikuti 4 calon Ketua yaitu Terdakwa (Kapten Caj Andri Api Anoraga Asmara), Kapten Inf Yatino, Kapten Sutrisno dan Lettu Gularto, setelah pemungutan suara dialkukan dengan cara Voting yang dipimpin oleh Letkol Inf Muis Iskandar dan ternyata Terdakwa memperoleh suara Terbanyak sehingga terpilih menjadi Ketua Primkopad Carathana Jita Vina denmadam XII/Tpr.
c. Bahwa dalam menjalankan operasional Primkopad Carathana Jita Vina Denmadam XII/Tpr mendapatkan modal dari :
1. Simpanan Wajib sebesar Rp.10.000.000,-/Bulan yang dipotong melalui gaji anggota.
2. Simpanan Pokok sebesar Rp.50.000.000,-/Bulan yang dipotong melalui gaji anggota.
3. Bantuan Modal donatur yang diterima pada tanggal 3 agustus 2012 :
a) Mayor Inf Asjur sebesar Rp.100.000.000,-
b) Kapten Inf Yatino sebesar Rp.100.000.000,-
c) Kapten Inf Sutrisno sebesar Rp.100.000.000,-
d. Bahwa Primkopad Carathana Jita Vina Denmadam XII/Tpr bergerak dalam unit Usipa (Simpan Pinjam), Unit ATK dan Foto Copy,Unit Toko dan sejak Mei 2013 Koperasi juga mendapat uang Sewa Kantin Makodam XII/Tpr sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu) perbulan.
e. Bahwa selama Terdakwa menjabat Keta Primkopad Carathana Jita Vina Denmadam XII/Tpr sering kali melakukanperbuatan atas kehendak dan keinginan sendiri seperti :
1. Dalam pengelolaan Toko Koperasi Saksi-3 (andi Ferdinan) penjaga toko yang melayani pembeli,sedangkan selama ini untuk belanja barang-barangtoko seperti Beras,Gula,Minyak, minuman kaleng dan lain-lain dilakukan Terdakwa, namun barang-barang tersebut sring diambil oleh orang luar atas perintah Terdakwa dan Saksi-2 (Serma Rama Juliandi) pernah beberapa kali diperintahkan Terdakwa membantu mengangkut beras dan gula kedalam mobil karena akan dijual diluar yang dilakukan pada malam hari.
2. Saksi-4 (sdr.Rini Zubaidah) sebagai penjaga Foto Copy yang bertugas menjaga dan menangani penjualan Atk,telah diperintahkan Terdakwa untuk membuat Absensi Karyawan honor Koperasi yang mana dalam absen tertera gaji honor yang besar, padahal kenyataannya gaji Saksi-4 hanya sebesar Rp 600.000,- (enam ratus riburupiah), dan kadang-kadang dalam 1 bulan saya hanya menerima honor sebesar Rp.300.000,-saja, selai itu dalam buku absenn diperintahkan menulis nama Sdri.Riris padahal sudah berhenti bekerja.
3. Pada tahun 2013 pada saat menjelang hari Raya Idul fitri, Terdakwa pernah menyuruh Saksi-4 menjual beras,gula,minyak dan minuman kaleng didepan rumah Saksi-4 di Perumahan Karet Indah blok B no.9, namun Saksi-4 tidak tahu,apakah barang-barang yang dijual tersebut barang milik Koperasi atau bukan tapi barang-barang tersebut mereknya sama dengan yang ada di Primkopad Denmadam XII/Tpr.
4. Terdakwa selama menjabat Ketua Primkopad carathana Jita Vina Denmadam XII/Tpr, sering mengambil uang simpanan pokok dan wajib serta potongan Usipa dari para juru bayar satuan dan tidak memberdayakan atau tidak mempercayakan tugas kepada bendahara yang telah ditunjuk, sehingga serma Rudi dan serka Sutijo merasa tidak berguna danmerasa ada kejanggalan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga mengundurkan diri menjadi bendahara, kemudian jabatan bendahara dirangkap oleh Terdakwa dan ternyata pembukuannya tidak benar.
5. Bahwa Terdakwa menggunakan modal Koperasi Carathana Jita Vina Denmadam XII/Tpr untuk keperluan lain yang tidak masuk dalam pembukuan Koperasi diantaranya telahmeminjamkan uang kepada anggota yang memerlukan modal usaha antara lain :
a) Sertu Tarmizi (Den Intel) sebesar Rp. 10.000.000,- belum dikembalikan.
b) Kapten Subekti (Topdam) sebesar Rp.10.000.000,-tersisa Rp 3.000.000,-
c) Peltu Ahmad Labi (Denma) sebesar Rp.575.000,- belum dikembalikan
d) Serka Rudi Wahyudi (Sandi) sebesar Rp.2.754.500,- belum dikembalikan
e) Mayor Wagiono ebesar Rp.2.300.000,- belum dikembalikan
f) Bu Yuniarti (umum) sebesar Rp.560.000,- belum dikembalikan
g) Letkol Sulaiman sebesar Rp.1.725.000,- belum dikembalikan
Sedangkan kepada pihak luar diantaranya kepada Sdr.Jul (alamat Gg.Belibis Pontianak) untuk usaha ketering sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai sekarang belum dikembalikan.
f. Bahwa sekira bulan Januari 2014 pada saat Wasrik dari Irjen TNI diketahui temuan Primkopad Carathana Jita Vina denmadam XII/Tpr tentang pembukuannya tidak jelas, kemudian diberi atensi agar segera melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahun), namun Terdakwa selaku Ketua tidak siap melaksanakan RAT, selanjutnya dibentuk tim Komisi dari Denmadam XII/Tpr yang terdiri dari Mayor Inf Ilyanto,Saksi-1 (kapten Inf Sutrisno),Kapten Inf Neken,Letda Inf Mastur,Pelda Parijo,Pelda Encang,Pelda Siman,Serma Sutijo,serma Yulius Bones, Serka Apriyandi,Sertu aprosin,serma Susanto,PnsKuntari, dibantu dari anggota Kudam XII/Tpr.
g. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2014 sampai dengan tanggal 7 Mei 2014 Tim Komisi melakukan pemeriksaan pembukuan Primkopad Carathana Jita Vina Denmadam XII/Tpr diketemukan ketidakwajaran dalam pengurus keuangan Koperasi, berdasarkan perhitungan dilakukan oleh tim Komisi, diketahui Koperasi telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.457.013.232,- 9empat ratus lima puluh tujuh juta tiga belas ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah), dengan perincian dana Aktiva sebesar Rp.741.348.123,-(tujuhratus empat puluh satu juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh tiga rupiah) dan dana Pasiva sbesar Rp.248.334.891,-(dua ratus juta empat puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) terdapat selisih sebesar Rp.457.013.232,-( empat ratus lima puluh tujuh juta tiga belas ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah).
h. Bahwa Terdakwa selaku Kaprimkopad Carathana Jita Vina Denmadam XII/Tpr, menyanggupi membayar selisih modal Koperasi, kemudian Kesatuan merekomendasikan untuk hutang Bank, namunstelah keluar pinjamannya ternyata tidak dibayarkan ke Koperasi dengan alasan untuk menutupi hutang istri Terdakwa di Bank dan tersisa Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya dilakukan pembelokiran rekening, tetapi Terdakwa bisa mengambil sisa uang tersebut, sehingga Tim Komisi menjadi emosi kemudian melaporkan Penggelapan modal dana Koperasi tersebut kepada Pomdam XII/Tpr untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dakwaan :Pasal 372 KUHP |