Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
24-K/PM.I-05/AL/VI/2025 | Kapten Chk Sarjo Hidayat, S.H. | Bejo Nugroho | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 24-K/PM.I-05/AL/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/74/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal 13 Januari 2025 sampai dengan tanggal 22 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 di Lanal Ketapang, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut :
1. Bahwa pada tahun 2015 Sertu Pom Bejo Nugroho (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AL melalui Dikmaba PK Angkatan-35 di Kodiklatal Surabaya, lulus dilantik dengan pangkat Serda Pom, dilanjutkan mengikuti pendidikan Kecabangan Polisi Militer, setelah selesai tahun 2016 ditugaskan di Lanal Ranai, kemudian pada tahun 2020 dipindahtugaskan ke Lanal Ketapang, Prov. Kalbar sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu Pom, NRP 122016, Jabatan Ur. Idik, Kesatuan Denpom Lanal Ketapang.
2. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berangkat dari rumah dinasnya Kab Ketapang ke rumah orang tuanya di Starborneo VIII, Kel. Sungai Kakap, Kab. Kuburaya, Prov. Kalbar dan sampai sekira pukul 14.00 WIB, kemudian Terdakwa menceritakan permasalahan yang dihadapi di satuan Denpom Lanal Ketapang, kemudian Terdakwa dinasehati agar kembali ke kesatuan, namun Terdakwa mengatakan sementara ingin di rumah orangtuannya atau di rumah saudara orang tuanya di Jl. Karet, Komp Didi Permai, Nomor 01, Kec. Sungai Jawi Luar, Kota. Pontianak, Prov. Kalbar dan berpesan agar tidak memberitahukan kepada siapapun tentang keberadaanya.
3. Bahwa sekira pukul 15.00 WIB saat dilakukan pengecekan apel siang oleh Letda Laut (PM) Iwan Supriyadi (Saksi-1) selaku Paur Idik di Denpom Lanal Ketapang di Jl. Pangeran Adi, Desa Mekar Utama, Kec. Kendawangan, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar, diketahui Terdakwa tidak hadir Tanpa Keterangan (TK), selanjutnya Saksi-1 memerintahkan Serda Pom Brayen Thao (Saksi-3) dan Kld Pom Daeng anggota Denpom Lanal Ketapang untuk melakukan pencarian di tempat tinggal Terdakwa dan di sekitar Kab. Ketapang serta ditempat-tempat yang biasa dikunjunginya namun Terdakwa tidak diketemukan, kemudian Saksi-1 melaporkan kepada Dandenpom Lanal Ketapang lalu diteruskan kepada Danlanal Ketapang.
4. Bahwa upaya satuan melakukan pencarian dengan dikeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/04.a/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 dari Danlanal Ketapang memerintahkan Saksi-1, Saksi-3 dan beberapa anggota lainnya melakukan pencarian dan penangkapan, namun Terdakwa tidak ditemukan sehingga dalam Jurnal absen satuan nama Terdakwa ditulis Tanpa Keterangan (TK).
5. Bahwa meskipun Terdakwa mengetahui beberapa anggota Denpom Lanal Ketapang melakukan pencarian, Terdakwa malah berpindah-pindah tempat tinggal di rumah orangtuanya maupun saudaranya di Kota Pontianak dengan cara mematikan handphone dengan kegiatan hanya makan, tidur untuk bersembunyi dan tidak pernah memberitahukan ke kesatuan tentang keberadaannya melalui surat maupun telepon.
6. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh Saksi-3 dan Kld Pom Daeng di rumah saudara orang tuanya di Jl. Karet, Kompleks Didi Permai, Nomor 01, Kel. Sungai Jawi Luar, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Prov. Kalbar lalu dibawa ke Denpom Lanal Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
7. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2025 perkara Terdakwa dilimpahkan ke Denpom Lanal Ketapang dengan memerintahkan Saksi-1 sesuai Laporan Polisi Nomor LP-01/I-2/I/2025/IDIK tanggal 23 Januari 2025, kemudian dilakukan penahanan di ruang tahanan untuk proses hukum.
8. Bahwa Terdakwa dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan satuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 13 Januari 2025 sampai dengan ditangkap tanggal 22 Januari 2025 atau selama 10 (sepuluh) hari secara berturut-turut atau minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari sesuai Jurnal Absen Lanal Ketapang bulan Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sertu Keu Alriano Noviarto (Saksi-2) selaku Bintara Utama Lanal Ketapang dan Surat Pernyataan Mangkir dari Dandenpom Lanal Ketapang Nomor R/3/I/2025 tanggal 23 Januari 2025.
9. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari Dansat atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa memiliki permasalahan keluarga.
10. Bahwa selama Terdakwa tidak berdinas di Kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk tugas operasi militer dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan.
11. Bahwa Terdakwa pernah dijatuhi hukuman Disiplin Militer berupa hukuman penahanan berat selama 21 (dua puluh satu) hari berdasarkan Keputusan Danlanal Ketapang Nomor Kep/01/II/2025 tanggal 6 Februari 2025 dan telah selesai dijalani. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |