Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
17-P/PM.I-05/AD/IX/2021 Hanggonotomo, S.H., M.H. Adi Sibuo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 17-P/PM.I-05/AD/IX/2021
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan R/164/IX/2021
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Hanggonotomo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Adi Sibuo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Koptu Adi Sibuo NRP 31010256290181 pada saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam KB Nopol 3392 Ml pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 di Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pomdam Xll/Tpr tidak dilengkapi dengan STNK dan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM C), sehingga Koptu Adi Sibuo NRP 31010256290181 telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki  Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)”

 

Bahwa perbuatan Koptu Adi Sibuo NRP 31010256290181 tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya