Bahwa Koptu Adi Sibuo NRP 31010256290181 pada saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam KB Nopol 3392 Ml pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 di Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pomdam Xll/Tpr tidak dilengkapi dengan STNK dan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM C), sehingga Koptu Adi Sibuo NRP 31010256290181 telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)”
Bahwa perbuatan Koptu Adi Sibuo NRP 31010256290181 tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |