Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada saat mengendarai kendaraan sepeda motor dinas Angkatan Darat sepeda motor jenis Yamaha Scorpio warna putih NOREG 9061-XII, pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 di Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pomdam Xll/Tpr tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah, sehingga Terdakwa telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas : ’’Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b” Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (2) UU Rl Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |