Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-K/PM.I-05/AD/I/2024 Eni Sulisdawati, S.H. Yudokus Arif Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 4-K/PM.I-05/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/203/XII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Yudokus Arif
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 10 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2023, atau setidaktidaknya pada suaktu-waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Yonmek Mekanis 643/Wns, Prov Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ’’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Bahwa Pratu Yudokus Arif (Terdakwa) adalah prajurit Yonif Mekanis 643/Wns dengan jabatan sebagai Tabak Morri Ton II Kipan Mekanis 3, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Pratu, NRP 31180726481200.

b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 06.45 WIB pada saat Serda Deni Prayoga (Saksi-1) melakukan pengecekan apel pagi di lapangan Kipan Mekanis 3 Yonif Mekanis 643/Wns Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian Saksi-1 bersama Letda Inf Bachtiar Damanik (Danton II) melaporkan kejadian tersebut kepada Kapten Inf Oki Abri Maestro, S. T. Han., (Dankipan Mekanis 3), yang memerintahkan Letda Inf Bachtiar Damanik, Saksi-1, Sertu Arif Teguh Wahyu Santoso (Saksi-2) dan anggota Provost mencari Terdakwa di sekitar wilayah Kab. Ketapang, Kota Pontianak dan Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar namun Terdakwa tidak diketemukan, selanjutnya Kapten Inf Oki Abri Maesto, S. T. Han., melaporkan kejadian tersebut kepada Mayor Inf Akhmad Rahmatullah (Danyonif Mekanis 643/Wns). 

c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya.

d. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2023 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Pangdam Xll/Tpr, kemudian Dansat memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Subdenpom XII/1-5 Ktp sesuai Laporan Polisi Nomor LP-03/A03/X/2023/ldik tanggal 13 Oktober 2023.

e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 10 Agustus 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Subdenpom XII/1-5 Ktp, tanggal 13 Oktober 2023 atau selama 65 (enam puluh lima) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

f. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan karena pacar Terdakwa hamil dan menuntut tanggung jawab untuk dinikahi secara dinas namun Terdakwa tidak mau bertanggung jawab.

g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya