Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
20-K/PM.I-05/AD/IV/2025 Letkol Chk Yudho Wibowo, S.H. Ronisal Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 20-K/PM.I-05/AD/IV/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/26/II/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dan Kedua : Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf b UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Yudho Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Ronisal
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwi Saleh Rizki Wanto, S.H.Ronisal
Dakwaan

Kesatu :

 

            Bahwa Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tahun 2013 sampai dengan tanggal  29 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 sampai dengan bulan Oktober 2024, setidak-tidaknya masih dalam 2013 sampai dengan tahun 2024 di Prov. Kalbar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak” dengan cara sebagai berikut :

 

1. Bahwa Sertu Ronisal (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2003 melalui pendidikan dasar Militer di Secata PK Gel. II  Secata B Rindam VI/Tpr, Singkawang,  lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti pendidikan Sartaif Kecabangan infanteri di Secata B, Rindam VI/Tpr Singkawang, setelah selesai ditugaskan di Yonif 642/Kapuas, selanjutnya  tahun 2016 mengikuti Secaba Reg di Rindam XII/Tpr, Singkawang, lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti Dikjurba Reg kecabangan  Infanteri di Dodiklapur Rindam XII/Tpr, Singkawang setelah selesai ditugaskan di Kodim 1207/Pontianak, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu, NRP 31030689650881, Jabatan Babinsa-9 Eselon Pelaksana Ramil 06, Kesatuan Kodim 1207/Pontianak.

 

2. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2009 Terdakwa menikah dengan Sdri. Istiqomah (Saksi-1), di KUA Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak sesuai dengan Kutipan akta nikah Nomor 172/52/III/2009 tanggal 16 Maret 2009 dan telah dikaruniai 3 (tiga orang anak perempuan bernama Sdri. Kayla Azzahra (Saksi-2/14 tahun), Salma Azzahra  (7 tahun) dan  Salwa Azzahra (7 tahun).

 

3. Bahwa sejak tahun 2013 atau sekira Saksi-2 berumur 4 (empat) tahun, Terdakwa sudah sering  memperlakukan Saksi-2 dengan kasar, Terdakwa sering marah-marah bahkan tidak segan memukul Saksi-2 dengan menggunakan ikat pinggang, sapu dan gantungan baju  dengan alasan Saksi-2 susah diatur, bahkan pernah saat Saksi-2 belajar mengaji mulut Saksi-2 juga pernah dioleskan cabai dan balsem,   bahkan saat Saksi-2 duduk di kelas 2 (dua) Sekolah dasar, Terdakwa tega menyayat tangan kanan menggunakan pisau kater hingga mengeluarkan darah hal tersebut Terdakwa lakukan saat Saksi-2 sedang belajar malam hari dan tertidur, sejak saat itulah Saksi-2 merasa benci terhadap Terdakwa karena Saksi-2 merasa Terdakwa sebagai seorang ayah tidak menyayangi anaknya.

 

4. Bahwa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020  Sdri. Ela Fitriani (Saksi-3) bekerja  di rumah Terdakwa dan Saksi-1 sebagai pengasuh anak-anak, selama Saksi-3 bekerja di rumah Terdakwa tersebut hampir setiap hari Saksi-3 melihat Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi-1, berupa Terdakwa sering berkata kasar terhadap Saksi-2, dan Terdakwa  juga melakukan kekerasan kapada Saksi-2 dengan cara Terdakwa sering memukul Saksi-2, dan juga Terdakwa sering membeda-bedakan dalam memberikan perhatian, perlakuan antara Saksi-2 dengan adik kembarnya, seperti ketika Terdakwa berkata kepada Saksi-2 yang bukanlah anak kandungnya melainkan anak Saksi-1 sedangkan adik-adik Saksi-2 merupakan anak dari Terdakwa, dan  Terdakwa tidak mau mengasuh Saksi-2 dan hanya ingin mengasuh adik-adik Saksi-2 saja.

 

5. Bahwa pada bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Januari 2022  saat Sdr. Hatitio (Saksi-4) bekerja merenovasi rumah Terdakwa, Saksi-4 sering melihat Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi-2 berupa Terdakwa sering membentak dan berteriak kepada Saksi-2 hingga menyebabkan Saksi-2 menangis, sedangkan untuk kekerasan non-verbal yang dilakukan Terdakwa antara lain  saat Saksi-2 bermain di sekitar komplek  Terdakwa menghampiri Saksi-2 lalu menyeretnya pulang, bahkan pernah  saat Terdakwa pulang dari kebun dan membawa parang lalu mendekati Saksi-2  lalu mencabut parang dari sarungnya sambil membentak dan memarahi Saksi-2 membuat Saksi-2 menangis karena merasa ketakutan.

 

6. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa, Saksi-1 dan Saksi-2 berada di rumah yang beralamat di Jl. Milenium Komplek Grand Arfiz No. 11 Kel Sungai Ambawang Kuala, Kec Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar, saat itu Saksi-1 berpamitan kepada Terdakwa  akan pergi ke Kab. Melawi selama 3 (tiga) hari dalam rangka tugas pemantauan lokakarya guru penggerak, dan Terdakwa mengijinkan serta ingin mengantar Saksi-1 sampai ke Terminal Sudarso, namun Saksi-1 tidak berkenan hingga terjadi pertengkaran mulut, dan Saksi-1 tetap menolak diantar Terdakwa membuat Terdakwa emosi, melihat kejadian tersebut kemudian  tanpa sepengetahuan Terdakwa secara diam-diam Saksi-2 merekam semua kejadian tersebut dengan menggunakan handphonenya merk Redmi A 3 warna hitam.

 

7. Bahwa setelah itu Terdakwa mendekati Saksi-1, melihat kejadian tersebut membuat Saksi-2 merasa khawatir kalau Terdakwa akan memukul Saksi-1 sehingga Saksi-2 mendekati  Saksi-1, lalu  Saksi-2 berkata kepada Terdakwa  "Nggak usah, jangan nak bohong, endak, endak, endak, endak, udah sering, tinju lah (maksudnya Terdakwa sudah  sering memukul Saksi-2)", karena merasa kesal kemudian Saksi-2 berusaha menendang namun tidak mengenai Terdakwa. Melihat perkataan dan perlakuan Saksi-2 tersebut membuat Terdakwa marah dan emosi, kemudian Terdakwa  dengan menggunakan kaki kanan menendang  dengan keras ke arah kaki Saksi-2 sebanyak 3 (tiga) kali yang mana 2 (dua) kali mengenai bagian lutut kaki sebelah kiri dan 1 (satu) kali mengenai mata kaki sebelah kanan.

 

8. Bahwa setelah mendapat pukulan dari Terdakwa  kemudian Saksi-2 berkata "Eee..eeeh...eehh kau yeee...mau mukul lagi, dari dulu ye ayah suka mukul, aaa..sini mukul sini..kubilang ke tetangga sebelah ni" melihat kejadian tersebut Saksi-1 melearai sambil berkata  "udah udah ya Allah", kemudian Saksi-1 membawa Saksi-2 keluar rumah menuju teras, lalu Terdakwa menyusul ke depan pintu rumah dan terjadi percekcokan kembali antara Terdakwa, Saksi-1 dan Saksi-2.

 

9. Bahwa saat diteras Terdakwa melihat Saksi-2 merekam pertengkaran tersebut membuat Terdakwa  menahan emosinya lalu Saksi-1 berkata "Ya Allah, kita berdua ni buat mama tekanan batin rasanya Kayla" lalu Terdakwa berkata "ikut mama aja Kayla ikut mama, sekarang kau ikut mama !" dijawab Saksi-2 "jangan banyak bacot" kemudian Terdakwa berkata "bahaya, anak ini bahaya dek" dijawab Saksi-2 "Lu yang bahaya" selanjutnya Saksi-1 berkata kepada Terdakwa "tengok bang mentalnya gara-gara abang kayak gini ni, tengok mentalnya hancur gara-gara abang kayak gini ni"  dijawab Terdakwa "kan adek panas-panasin juga" lalu Saksi-1 berkata "ngga ada saya manas manasin, tengok...abang dari dia kecil kan kasarkan dia bukan karena adek" Terdakwa berkata "yaa adek kasih pengertian..kau ikut yak Kayla, ikut mama" setelah itu Saksi-1 pergi berangkat ke Kab. Melawi, sedangkan  Saksi-2  masuk kamar dan tidur bersama ke 2 (dua) adeknya.

 

10. Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 1 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB setelah Saksi-1 pulang dari Kab. Melawi, Saksi-1 sudah merasa sakit hati terhadap Terdakwa yang  sudah 3 (tiga) kali mengusir Saksi-1 agar keluar dari rumah, kemudian Saksi-1 berpamitan kepada Terdakwa dengan membawa Saksi-2, Salma Azzahra  dan  Salwa Azzahra   pergi dari rumah dan tinggal dirumah kontrakan di Jl. Padat Karya, Komp. Green Rich No. B 24, Kel. Saigon, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak.

 

11. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan fisik terhadap Saksi-2 yang masih anak-anak sehingga pada tanggal 18 November 2024 Saksi-1  melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada Pomdam XII/Tpr sesuai dengan Laporan Polisi LP-15/A-15/XI/2024 tanggal 18 November 2024 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

12. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Saksi-1 karena Terdakwa merasa kesal dan marah  saat  Saksi-2 membela Saksi-1 dengan cara  menendang Terdakwa.

 

13. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa melakukan kekerasan fisik, mengakibatkan Saksi-2 mengalami tidak tampak luka/kelainan namun ada nyeri  tekan pada area tersebut sesuai surat Visum Et Repertum (VER) Rumkit TK II Kartika Husada Kesdam XII/Tpr Nomor VER/08/XI/2024 tanggal 22 November 2024   yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa atas nama Rani Adiansyah.

 

14. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi-2 mengalami trauma masa kecil akibat perilaku yang ia alami. Trauma masa kecil yang dialami oleh Saksi-2 dalam Kategori Trauma Masa Kecil Tanpa Gejala Psikotik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perilaku yang ia dapatkan memang benar terjadi dan dialami oleh Saksi-2, sehingga perlu adanya pendampingan dan pendekatan lebih lanjut guna memperbaiki keadaan mental dan psikologis Saksi-2 sesuai Surat kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kab. Kubu Raya tanggal 1 Desember 2024 tentang laporan hasil pemeriksaan psikologi dengan kesimpulan Sdri. Kayla Azzahra (Saksi-2) yang ditandatangani oleh Psikolog Ferra Novita Anggraini, S.Psi., M.Psi., Psikolog, SIPP 1802199342.

 

Dan

 

Kedua :

 

            Bahwa Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tahun 2013 sampai dengan tanggal  29 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 sampai dengan bulan Oktober 2024, setidak-tidaknya masih dalam 2013 sampai dengan tahun 2024 di Prov. Kalbar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dengan cara sebagai berikut :

 

1. Bahwa Sertu Ronisal (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2003 melalui pendidikan dasar Militer di Secata PK Gel. II  Secata B Rindam VI/Tpr, Singkawang,  lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti pendidikan Sartaif Kecabangan infanteri di Secata B, Rindam VI/Tpr Singkawang, setelah selesai ditugaskan di Yonif 642/Kapuas, selanjutnya  tahun 2016 mengikuti Secaba Reg di Rindam XII/Tpr, Singkawang, lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti Dikjurba Reg kecabangan  Infanteri di Dodiklapur Rindam XII/Tpr, Singkawang setelah selesai ditugaskan di Kodim 1207/Pontianak, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu, NRP 31030689650881, Jabatan Babinsa-9 Eselon Pelaksana Ramil 06, Kesatuan Kodim 1207/Pontianak.

 

2. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2009 Terdakwa menikah dengan Sdri. Istiqomah (Saksi-1), di KUA Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak sesuai dengan Kutipan akta nikah Nomor 172/52/III/2009 tanggal 16 Maret 2009 dan telah dikaruniai 3 (tiga orang anak perempuan bernama Sdri. Kayla Azzahra (Saksi-2/14 tahun), Salma Azzahra  (7 tahun) dan  Salwa Azzahra (7 tahun).

 

3. ahwa sejak tahun 2013 atau sekira Saksi-2 berumur 4 (empat) tahun, Terdakwa sudah sering  memperlakukan Saksi-2 dengan kasar, Terdakwa sering marah-marah bahkan tidak segan memukul Saksi-2 dengan menggunakan ikat pinggang, sapu dan gantungan baju  dengan alasan Saksi-2 susah diatur, bahkan pernah saat Saksi-2 belajar mengaji mulut Saksi-2 juga pernah dioleskan cabai dan balsem,   bahkan saat Saksi-2 duduk di kelas 2 (dua) Sekolah dasar, Terdakwa tega menyayat tangan kanan menggunakan pisau kater hingga mengeluarkan darah hal tersebut Terdakwa lakukan saat Saksi-2 sedang belajar malam hari dan tertidur, sejak saat itulah Saksi-2 merasa benci terhadap Terdakwa karena Saksi-2 merasa Terdakwa sebagai seorang ayah tidak menyayangi anaknya.

 

4. Bahwa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020  Sdri. Ela Fitriani (Saksi-3) bekerja  di rumah Terdakwa dan Saksi-1 sebagai pengasuh anak-anak, selama Saksi-3 bekerja di rumah Terdakwa tersebut hampir setiap hari Saksi-3 melihat Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi-1, berupa Terdakwa sering berkata kasar terhadap Saksi-2, dan Terdakwa  juga melakukan kekerasan kapada Saksi-2 dengan cara Terdakwa sering memukul Saksi-2, dan juga Terdakwa sering membeda-bedakan dalam memberikan perhatian, perlakuan antara Saksi-2 dengan adik kembarnya, seperti ketika Terdakwa berkata kepada Saksi-2 yang bukanlah anak kandungnya melainkan anak Saksi-1 sedangkan adik-adik Saksi-2 merupakan anak dari Terdakwa, dan  Terdakwa tidak mau mengasuh Saksi-2 dan hanya ingin mengasuh adik-adik Saksi-2 saja.

 

5. Bahwa pada bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Januari 2022  saat Sdr. Hatitio (Saksi-4) bekerja merenovasi rumah Terdakwa, Saksi-4 sering melihat Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi-2 berupa Terdakwa sering membentak dan berteriak kepada Saksi-2 hingga menyebabkan Saksi-2 menangis, sedangkan untuk kekerasan non-verbal yang dilakukan Terdakwa antara lain  saat Saksi-2 bermain di sekitar komplek  Terdakwa menghampiri Saksi-2 lalu menyeretnya pulang, bahkan pernah  saat Terdakwa pulang dari kebun dan membawa parang lalu mendekati Saksi-2  lalu mencabut parang dari sarungnya sambil membentak dan memarahi Saksi-2 membuat Saksi-2 menangis karena merasa ketakutan.

 

6. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa, Saksi-1 dan Saksi-2 berada di rumah yang beralamat di Jl. Milenium Komplek Grand Arfiz No. 11 Kel Sungai Ambawang Kuala, Kec Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar, saat itu Saksi-1 berpamitan kepada Terdakwa  akan pergi ke Kab. Melawi selama 3 (tiga) hari dalam rangka tugas pemantauan lokakarya guru penggerak, dan Terdakwa mengijinkan serta ingin mengantar Saksi-1 sampai ke Terminal Sudarso, namun Saksi-1 tidak berkenan hingga terjadi pertengkaran mulut, dan Saksi-1 tetap menolak diantar Terdakwa membuat Terdakwa emosi, melihat kejadian tersebut kemudian  tanpa sepengetahuan Terdakwa secara diam-diam Saksi-2 merekam semua kejadian tersebut dengan menggunakan handphonenya merk Redmi A 3 warna hitam.

 

7. Bahwa setelah itu Terdakwa mendekati Saksi-1, melihat kejadian tersebut membuat Saksi-2 merasa khawatir kalau Terdakwa akan memukul Saksi-1 sehingga Saksi-2 mendekati  Saksi-1, lalu  Saksi-2 berkata kepada Terdakwa  "Nggak usah, jangan nak bohong, endak, endak, endak, endak, udah sering, tinju lah (maksudnya Terdakwa sudah  sering memukul Saksi-2)", karena merasa kesal kemudian Saksi-2 berusaha menendang namun tidak mengenai Terdakwa. Melihat perkataan dan perlakuan Saksi-2 tersebut membuat Terdakwa marah dan emosi, kemudian Terdakwa  dengan menggunakan kaki kanan menendang  dengan keras ke arah kaki Saksi-2 sebanyak 3 (tiga) kali yang mana 2 (dua) kali mengenai bagian lutut kaki sebelah kiri dan 1 (satu) kali mengenai mata kaki sebelah kanan.

 

8. Bahwa setelah mendapat pukulan dari Terdakwa  kemudian Saksi-2 berkata "Eee..eeeh...eehh kau yeee...mau mukul lagi, dari dulu ye ayah suka mukul, aaa..sini mukul sini..kubilang ke tetangga sebelah ni" melihat kejadian tersebut Saksi-1 melearai sambil berkata  "udah udah ya Allah", kemudian Saksi-1 membawa Saksi-2 keluar rumah menuju teras, lalu Terdakwa menyusul ke depan pintu rumah dan terjadi percekcokan kembali antara Terdakwa, Saksi-1 dan Saksi-2.

 

9. Bahwa saat diteras Terdakwa melihat Saksi-2 merekam pertengkaran tersebut membuat Terdakwa  menahan emosinya lalu Saksi-1 berkata "Ya Allah, kita berdua ni buat mama tekanan batin rasanya Kayla" lalu Terdakwa berkata "ikut mama aja Kayla ikut mama, sekarang kau ikut mama !" dijawab Saksi-2 "jangan banyak bacot" kemudian Terdakwa berkata "bahaya, anak ini bahaya dek" dijawab Saksi-2 "Lu yang bahaya" selanjutnya Saksi-1 berkata kepada Terdakwa "tengok bang mentalnya gara-gara abang kayak gini ni, tengok mentalnya hancur gara-gara abang kayak gini ni"  dijawab Terdakwa "kan adek panas-panasin juga" lalu Saksi-1 berkata "ngga ada saya manas manasin, tengok...abang dari dia kecil kan kasarkan dia bukan karena adek" Terdakwa berkata "yaa adek kasih pengertian..kau ikut yak Kayla, ikut mama" setelah itu Saksi-1 pergi berangkat ke Kab. Melawi, sedangkan  Saksi-2  masuk kamar dan tidur bersama ke 2 (dua) adeknya.

 

10. Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 1 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB setelah Saksi-1 pulang dari Kab. Melawi, Saksi-1 sudah merasa sakit hati terhadap Terdakwa yang  sudah 3 (tiga) kali mengusir Saksi-1 agar keluar dari rumah, kemudian Saksi-1 berpamitan kepada Terdakwa dengan membawa Saksi-2, Salma Azzahra  dan  Salwa Azzahra   pergi dari rumah dan tinggal dirumah kontrakan di Jl. Padat Karya, Komp. Green Rich No. B 24, Kel. Saigon, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak.

 

11. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah melakukan perbuatan kekerasan psikis terhadap Saksi-2 sehingga pada tanggal 18 November 2024 Saksi-1  melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada Pomdam XII/Tpr sesuai dengan Laporan Polisi LP-15/A-15/XI/2024 tanggal 18 November 2024 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

12. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan perbuatan kekerasan psikis terhadap Saksi-1 karena Terdakwa merasa kesal dan marah  saat  Saksi-2 membela Saksi-1 dengan cara  menendang Terdakwa.

 

13. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa melakukan kekerasan psikis terhadap Sdri. Kayla Azzahra (Saksi-2) hingga Saksi-2 mengalami trauma masa kecil akibat perilaku yang ia alami. Trauma masa kecil yang dialami oleh Saksi-2 dalam Kategori Trauma Masa Kecil Tanpa Gejala Psikotik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perilaku yang ia dapatkan memang benar terjadi dan dialami oleh Saksi-2, sehingga perlu adanya pendampingan dan pendekatan lebih lanjut guna memperbaiki keadaan mental dan psikologis Saksi-2 sesuai   Surat kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kab. Kubu Raya tanggal 1 Desember 2024 tentang laporan hasil pemeriksaan psikologi dengan kesimpulan Sdri. Kayla Azzahra (Saksi-2) yang ditandatangani oleh Psikolog Ferra Novita Anggraini, S.Psi., M.Psi., Psikolog, SIPP 1802199342.

 

14. Bahwa sebagai kepala keluarga dan Imam dalam rumah tangga Terdakwa seharusnya menyadari bertanggung jawab penuh terhadap keluarga dan tidak sekedar memberikan nafkah lahir saja namun harus memberikan nafkah batin terhadap Saksi-1 dan anak-anaknya, memberikan rasa aman, ketentraman hati dan kasih sayang kepada keluarga yang masih dalam lingkup rumah tangganya.

Pihak Dipublikasikan Ya