Dakwaan |
Tahoma; heading 1 Body Text ,Body Text , ,, 2; Body Text ,Body Text , ,, 2 footer Block Style; Balloon Balloon Text Plain Text,Plain Text ,Plain Text ; Plain Text,Plain Text ,Plain Text -360 \'02\'01.;\'01;
Alternatif Pertama :
Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 07.35 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 di Lapangan tembak IC/lapangan belakang Rindam XII/Tpr , atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk wewenang PengadilanMiliter I-05Pontianak, telah melakukan tindak pidana Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa-1 masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui Pendidikan Secaba PK VIII TA 2001 di Rindam VI/Tpr Banjarmasin (sekarang Rindam VI/Mlw), lulus dilantik dengan Pangkat Serda, selanjutnya mengikuti pendidikan Ba If tahun 2001 di Rindam VI/Tpr Banjarmasin dan setelah selesai ditempatkan di Yonif 642/Kps, selanjutnya tahun 2010 dipindah tugaskan di Rindam XII/Tpr sampai perkara ini dengan pangkat Serka NRP 21010179410281.
b. Bahwa Terdakwa-2 masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui Pendidikan Secaba PK VIII TA 2001 di Rindam VI/Tpr Banjarmasin Kalsel (sekarang Rindam VI/Mlw), lulus dilantik dengan Pangkat Serda, selanjutnya mengikuti pendidikan Ba If tahun 2001 di Rindam VI/Tpr Banjarmasin Kalsel dan setelah selesai ditempatkan di Yonif 612/Mondang Kaltim, selanjutnya bulan Oktober 2001 pindah tugas ke Rindam VI/Tpr Banjanrmasin, kemudian pada bulan November 2001 dipindah tugaskan ke Secata B Rindam XII/Tpr (sekarang Rindam XII/Tpr), sampai perkara ini dengan pangkat Serka NRP 21010183860981.
c. Bahwa Terdakwa-3 masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui Pendidikan Secata tahun 1993 di Rindam VI/Tpr. Setelah lulus dilantik dengan Pangkat Prajurit Dua, selanjutnya mengikuti Pendidikan Kejuruan Infanteri di Rindam VI/Tpr dan setelah selesai ditempatkan di Yonif 641/Bru, kemudian pada tahun 2002 mengikuti pendidikan Secaba Reg di Rindam XII/Tpr setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditempatkan di Rindam XII/Tpr sampai perkara ini dengan pangkat Serka-15 NRP 3930297801073.
d. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Danrindam XII/Tpr Nomor Sprin/406XI/2013 tanggal 7 Nopember 2013 tentang Perintah Penyelenggaraan Dikmaba TNI AD Tahap I TA 2013 di Rindam XII/Tpr, yang di buka pada tanggal 9 Nopember 2013, dan setiap menjelang akhir Pendidikan tahap I diadakan latihan Berganda yang akan diujikan kepada para Siswa, termasuk di dalamnya materi Perembesan/IC (Infiltration Course).
e. Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 di ruang Yudha Rindam XII/Tpr, Saksi-1 (Mayor Inf Budi Suroto/Ws. Wadan Secaba Rindam XII/Tpr) selaku Komandan Latihan dalam latihan berganda Siswa Dikmaba TNI-AD Tahap I TA 2013 melaksanakan paparan RGB (Rencana Garis Besar) latihan berganda Dikmaba TNI-AD Tahap I TA 2013 yang direncanakan pelaksanaannya selama 6 (enam) hari TMT 18 s/d 23 Maret 2014, paparan dilaksanakan dihadapan Danrindam XII/Tpr (Kolonel Inf Fajar Budiman), setelah disetujui dilanjutkan membuat Renlat (rencana Latihan).
f. Bahwa sesuai RGB latihan berganda Siswa Dikmaba TNI AD Tahap I TA. 2013 di Rindam XII/Tpr, salah satu materi yang akan di ujikan dalam latihan berganda adalah Perembesan/IC (Infiltration Course) yang pelaksanaannya pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2014 di lapangan tembak IC dengan Koordinator Materi/Penanggung Jawab lapangan adalah Saksi-2 (Kapten Inf Catur Mardiyanto).
g. Bahwa pada hari Jum at tanggal 14 Maret 2014 di ruang Aula Rindam XII/Tpr diadakan Paparan Renlat (Rencana Latihan) dan paparan Renlap (Rencana Lapangan) dihadapan Wadan Rindam XII/Tpr (Letkol Inf Asrianus Bulo), Saksi-1 memaparkan tentang Renlat sedangkan masing-masing Koordinator Materi memaparkan tentang Renlap, termasuk Saksi-2 memaparkan tentang Renlap IC.
h. Bahwa pada hari Jum at tanggal 14 Maret 2014 di ruangan Secaba, Saksi-1 selaku Komandan Latihan memberikan Briefing secara umum kepada semua pendukung latihan, dan salah satu tim petembak yang hadir adalah Terdakwa-2, sedangkan Terdakwa-1 dan Terdakwa-3 tidak hadir karena pada saat itu belum mengetahui keterlibatannya dalam organisasi Latihan Berganda.
i. Bahwa Penunjukan para Terdakwa sebagai tim Petembak IC dalam mendukung latihan berganda Siswa Dikmaba TNI-AD Tahap I TA 2013 berdasarkan surat perintah Danrindam XII/Tpr, nomor Sprin/73/III/2014 tanggal 7 Maret 2014, dan sebelum para Terdakwa menerima perintah secara tertulis, perintah tersebut telah disampaikan secara lisan kepada para Terdakwa. Terdakwa-2 mengetahui dirinya sebagai tim Petembak IC pada tanggal 12 Maret 2014, pada saat mengikuti paparan RGB dari Saksi-1 karena nama-nama tim petembak langsung ditayangkan dalam Slide paparan, sedangkan Terdakwa-1 mengetahui dirinya sebagai tim Petembak IC pada tanggal 14 Maret 2014 setelah diberitahu oleh Bamin Dodiklatpur (Serda Selli) dan Terdakwa-3 mengetahui dirinya sebagai tim Petembak IC pada tanggal 16 Maret 2014 setelah diberitahu oleh Terdakwa-2.
j. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 sekira pukul 15.30 Wib Saksi-2 memerintahkan Terdakwa-2 untuk melaksanakan Latihan Materi IC kepada satu Regu Siswa Dikmaba sedangkan yang lain menyaksikan latihan tersebut, tidak lama kemudian datang Saksi-3, Serka Ruspandi dan Serda Ronaldo menyaksikan serta mengawasi siswa latihan hingga selesai pukul 16.30 Wib.
k. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 sekira pukul 14.00 Wib dilaksanakan Upacara Pembukaan Latihan Berganda Siswa Dikmaba TNI-AD Tahap I Tahun 2013 di Lapangan belakang Rindam XII/Tpr oleh Dan Rindam XII/Tpr (Kolonel Inf Fajar Budiman), kemudian pukul 15. 00 Wib Pelatih dan Pendukung melaksanakan Briefing yang diambil Saksi-2 selaku Koordinator Materi IC (Infiltrasi Cross) dan Koordinator Materi HTF (Sertu Jainuri) bertempat di kantor Sadik Secaba sedangkan Siswa diambil Saksi-1 bertempat diruang kelas Secaba.
l. Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 06.30 Wib Saksi-2 menerima Siswa Dikmaba TNI-AD sebanyak 70 Siswa di Daerah Persiapan (DP), selanjutnya Saksi-2 menekankan kepada Siswa agar barang-barang yang menggangu gerakan ditinggalkan pada DP, selanjutnya Saksi-2 menyerahkan kepada Pelda Sapto untuk melakukan pengecekan, sedangkan Saksi-2 melakukan pengecekan kondisi akhir lapangan tembak IC dari mulai Route menuju keparit perlindungan, rintangan sampai ketempat Konsolidasi, kemudian Saksi-2 mengumpulkan Pelatih dan pendukung untuk memberikan arahan tentang tugas dan tanggung jawab para pelatih dan pendukung sekaligus memberikan tugas kepada Saksi-6 (Pelda Suminto) selaku Kementator untuk memimpin penembakan, selanjutnya Saksi-2 melakukan pengecekan senjata, Munisi dan petembak untuk melaksanakan uji coba senjata. Setelah selesai, kemudian melakukan pengecekan melalui HT, antara lain kepada Peltu Sapto di DP, setelah menyatakan siap, petembak siap dilapangan tembak IC yang berjumlah 7 (tujuh) orang antara lain :
a) Petembak IC kiri : Serma Legimin Bersenjata Minimi
Serka Jumiran Bersenjata SMR
b) Petembak IC Atas : Serka Maryadi Bersenjata FNC
Serka Tarmidi Bersenjata FNC
Serka Supriadi Bersenjata FNC
c) Petembak IC kanan : Kopka Yamin Bersenjata Minimi
Serka Somad Bersenjata SMR
m. Bahwa sekira Pukul 07.20 Wib Latihan pun dimulai, Saksi-6 memberi aba-aba Doper Kanan Siap? , Doper Kiri Siap? , Doper Tengah Siap? , TNT Siap? . Setelah petembak menyatakan Siap , selanjutnya Saksi-6 melapor kepada Saksi-2, kemudian Saksi-2 mengarahkan siswa untuk menuju kelubang perlindungan sambil dipandu Saksi-6 Siswa Segera Bergerak Dari DP Ke Depan . Sebelum sampai di lubang perlindungan, Saksi-6 memberhentikan siswa dan memerintahkan Ya, Salah Satu Petembak Keluarkan Tembakan Konsentrasi , maka Terdakwa-3 selaku petembak sebelah kiri (Atas Tower) memberikan tembakan Konsentrasi sebayak 1 kali, selanjutnya Saksi-3 yang mendapat perintah sebagai pelatih pendamping membawa siswa dengan nomor 01 s.d 010 berada paling depan sambil membawa bendera merah, kemudian Saksi-6 berteriak Siswa Segera Cepat Masuk Ke Dalam Lubang Perlindungan Dengan Merunduk . kemudian Saksi-3 selaku Pelatih pendamping membantu mengatur Siswa untuk tiarap di lubang perlindungan masing-masing berurutan sesuai organisasi siswa saat pembagian tugas di DP, Setelah bendera merah diturunkan Saksi-6 berteriak Doper, Tembak!!!! . Kemudian Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 secara serentak menembaki kearah garis putih yang ada di tanggul depan. Kemudian Saksi-6 berteriak kembali Hentikan Tembakan , dan para petembak termasuk Terdakwa-1, Terdakwa-2, dan Terdakwa-3 menghentikan tembakan, selanjutnya Saksi-6 memerintahkan para Siswa untuk untuk melihat lajur masing-masing yang akan dilewati oleh para siswa, dengan mengatakan Siswa berdiri, lihat lajur yang akan dilalui , dan pelatih pendamping mengangkat bendera merah terlebih dahulu.
n. Bahwa selesai meninjau lajur masing-masing, para siswa masuk lagi kedalam lubang perlindungan sedangkan Saksi-3 berada diatas tanggul sambil mengangkat bendera merah dan mengarahan siswa agar sesuai dengan jalur masing-masing melewati kawat berduri, setelah siswa masuk ke lobang tanggul, Saksi-3 ikut masuk ke lobang tanggul dengan posisi tiarap semua sambil menunggu ledakan TNT.
o. Bahwa sekira pukul 07.35 Wib Saksi-6 berteriak melalui pengeras suara Bendera turun, Siswa Tiarap setelah semua Siswa tiarap dan bendera merah turun, terdengar suara dari Saksi-2 selaku kordinator materi TNT lalu Saksi-6 ulangi TNT Siap maka langsung terdengar suara ledakan TNT, setelah TNT meledak selanjutnya Saksi-6 dengan menggunakan pengeras suara berteriak Keluar-keluar dari lubang perlindungan, sesuaikan dengan lorong masing-masing , saat itu seluruh Siswa yang ada dilubang parit perlindungan keluar dan merayap maju kearah depan menuju rintangan kawat berduri sesuai lorong atau lajur masing-masing, kemudian terdengar suara dari kordinator materi Buka Tembakan lalu Saksi-6 mengatakan juga Dopper kiri, Dopper kanan setelah itu petembak IC kiri dan petembak IC kanan langsung membuka tembakan, dan ternyata para petembak IC atas / Dopper atas ikut melakukan tembakan, karena petembak IC atas juga ikut melepaskan tembakan, Saksi-6 langsung berteriak melalui pengeras suara kepada Siswa Merayap, merayap, merayap lebih rendah lagi, ikuti lorong masing-masing , Saksi-6 terus mengulangi kata-kata tersebut sampai beberapa kali, dan setelah semua Siswa berhasil melewati Rintangan kawat berduri yang pertama dan akan menuju ke Rintangan kawat yang kedua terdengar suara TNT yang kedua, pada saat Siswa akan menuju Rintangan yang kedua, setelah beberapa detik kemudian Saksi-6 melihat Saksi-3 selaku pelatih pendamping yang posisinya sedang berada dibelakang Siswa paling kiri tiba-tiba merayap cepat menuju ke tengah mendatangi Siswa yang berada ditengah, tidak lama kemudian Saksi-3 mengangkat bendera merah ke atas.
p. Bahwa setelah mengangkat bendera merah Saksi-3 berteriak hentikan kegiatan dan memanggil kesehatan-kesehatan , Saksi-6 berteriak kembali Hentikan Tembakan . Mendengar perintah tersebut petembak secara serentak menghentikan tembakan, selanjutnya Saksi-10 (Lettu Ckm dr Ivan), Saksi-2 selaku Koordinator Materi dan Saksi-1 selaku Danlat datang mendekat dan ternyata siswa no. Helm 001 an. Florencius Agato terkena tembakan dan tidak bergerak tergeletak di tengah petak rayapan atau rintangan kawat berduri dalam posisi tiarap dan dari kedudukan petembak sektor tengah kurang lebih 60 Meter, selanjutnya Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 mengangkat korban untuk dibawa menuju Mobil Ambulance lalu dibawa ke Rumkit Tk IV Singkawang.
q. Bahwa korban sampai di Rumah Sakit Tk IV 12. 07.01 Singkawang tanggal 18 Maret 2014 jam 07.45 sudah meninggal dunia dengan keadaan tidak sadar, tensi dan nadi tidak teraba, nafas tidak ada, denyut jantung tidak ada, pupil mata kiri dan kanan Midriasis Maksimal, luka dikepala mengalami pendarahan, sebagian jaringan otak keluar, terdapat lubang didahi diameter \'b1 1 (satu) cm dengan posisi \'b1 1 (satu) cm ke kiri dari Linea Mediana Frontalis dan \'b1 12 cm dari sumbu tengah antara kedua alis mata, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor VET/20/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 An. Florensius Agato yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ivan Paulus Gunata, Lettu Ckm NRP 11110030810681 di Rumah Sakit Tk IV Singkawang.
r. Bahwa setelah kejadian tersebut para Terdakwa diperintah oleh Kasi Pam (Mayor inf Denden) dan Wadan Secata (Mayor Inf Deki) untuk mencatat nomor senjata masing-masing, yaitu Terdakwa-1 dengan nomor : 036571, Terdakwa-2 dengan Nomor : 030974 dan Terdakwa-3 dengan nomor : 028947, kemudian para Terdakwa dikumpulkan diruang Yudha oleh Danrindam XII/Tpr didampingi oleh Wadan RindamXII/Tpr, Ka Bag Lat ( Letkol Inf. Suparman), Saksi-2 , Saksi-4, Saksi-5, Mayor Inf. Bambang M, saat itu yang dibahas kemungkinan-kemungkinan setelah Siswa 001 tertembak/terkena peluru nyasar yang diperkirakan berasal dari senjata Para Terdakwa, kemudian para Terdakwa diamankan diruangan Satdik Secaba sambil menunggu Tim Investigasi dari Kodam XII/Tpr.
s. Bahwa sekira pukul 15.00 Wib tim Investigasi dari Kodam XII/Tpr tiba di Mako Rindam XII/Tpr yang terdiri dari As Intel Kololenl Inf. Otang dan Aspers Kolonel Inf. Asep, selanjutnya semua petembak saat latihan berganda materi IC tersebut sebanyak 7 (tujuh) orang dikumpulkan di ruangan Yudha Rindam XII/Tpr, dan dibariskan sesuai kedudukan pada saat posisi menembak dilapangan, kemudian Saksi-2 menjelaskan/memaparkan mekanisme pelaksanakaan latihan IC, setelah itu Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 dilakukan tes Urine diruangan Kasi Pam RindamXII/Tpr, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib semua petembak bersama tim invetigasi dan Koordinator Materi serta Saksi-3 berangkat menuju lapangan tembak untuk rekontruksi kejadian tertembaknya/meninggalnya Siswa 001 ( Florensius Agato), kemudian di ambil fotonya untuk dokumentasi serta tim mengukur titik perkenaan/posisi korban dengan kedudukan para petembak setelah selesai langsung kembali ke Mako Rindam XII/Tpr, kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa-2 dimintai keterangan oleh tim investigasi Kodam XII/Tpr sampai selesai pukul 02.30 Wib.
t. Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 06.00 Wib 7 (tujuh) orang petembak melaksanakan tes kejiwaan tertulis di Aula Rindam XII/Tpr, sekira pukul 10.00 Wib melaksanakan wawancara tentang hasil kesehatan jiwa, sekira pukul 12.00 Wib tim investigasi menyimpulkan bahwa dugaan sementara petembak yang mengenai siswa 001 ( Florensius Agatao) adalah petembak dari Tower atas selanjutnya Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 dibawa ke Makodam XII/Tpr, kemudian sekira pukul 18.00 Wib diserahkan ke Pomdam XII/Tpr untuk proses penyidikan.
u. Bahwa berdasarkan Rencana Lapangan yang telah dibuat dalam Latihan Berganda dengan materi IC, pada halaman 4 dalam pelaksanaan IC Poin f dijelaskan bahwa, pada saat siswa melewati rintangan kawat berduri hanya ditembaki oleh petembak IC kanan dan petembak IC kiri dengan SMR/SO Minimi dan diselingi dengan ledakan TNT, akan tetapi pada pelaksanaannya dilapangan, Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 sebagai petembak IC tengah atas ikut melakukan tembakan, sehingga perbuatan para Terdakwa telah menyalahi prosedur karena tidak melaksanakan sesuai perintah pelaksanaan dilapangan.
v. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan IC, para Terdakwa selaku tim petembak sektor tengah yang berkedudukan diatas tower tengah, tugas dan tanggung jawabnya sudah diatur secara terperinci di dalam Renlap materi IC dan sudah disampaikan dalam brifing pelaku maupun pendukung.
w. Bahwa Para Terdakwa mengetahui dalam Latihan IC dan sebagai para petembak tengah atas seharusnya hanya memberikan tembakan lintas datar dengan posisi kedudukan senjata terikat paten/kuat dengan arah tembakan lesan ke tanggul dan pada saat Siswa melewati rintangan kawat berduri petembak tengah atas tidak boleh menembak, namun para Terdakwa melakukan tembakan dalam posisi berdiri dan duduk dengan posisi senjata tidak terikat dan hanya menyandarkan Lade senjata pada sebuah balok kayu melintang di tower atas sehingga sasaran tembakan menjadi liar, baik ke kiri, ke kanan, ke atas maupun ke bawah, dan yang paling patal adalah pada saat Siswa melewati rintangan kawat berduri para Terdakwa sebagai petembak tengah atas ikut melakukan tembakan.
x. Bahwa para Terdakwa, walaupun sudah mengetahui prosedur/aturan baku dalam suatu pelaksanaan latihan IC, khususnya sebagai tim petembak, namun tetap melanggarnya dengan alasan bahwa, pada latihan-latihan IC yang pernah dilaksanakan sebelumnya dapat berjalan lancar tanpa kendala.
y. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ahli kepada penyidik tanggal 10 April 20114 menyatakan :
1) Saksi-7 telah meneliti foto rontgen dan berkesimpulan bahwa pelor/proyektil yang bersarang di kepala Korban adalah berasal dari Munisi Kall 5.56 mm yang dibuktikan dengan pengukuran pelor/proyektil yang bersarang di kepala Korban antara lain :
a) Terdapat titik putih besar berukuran 11,2 mm, bahwa titik tersebut diyakini berasal dari inti timah pada munisi kaliber 5,56 mm (MU-5 TJ/Tajam) yang berasal dari senjata FNC.
b) Terdapat titik putih kecil berukuran 3 mm bahwa titik tersebut diyakini berasal dari inti baja pada munisi kaliber 5,56 mm (MU-5 TJ/Tajam) yang berasal dari senjata FNC.
2) Menurut Saksi-7 Senjata FNC tidak bisa digunakan dalam latihan IC, karena seharusnya menggunakan senjata Mitraliur (Senjata yang dapat menembakkan munisi secara Automatis penuh dan menggunakan dudukan (Bifoot, Trifoot) sehingga aman saat digunakan dalam latihan IC.
3) Pada saat investigasi Saksi-7 telah memutar ulang rekaman Video, dan saya berkesimpulan bahwa pada latihan IC tersebut petembak melaksanakan tembakan DOPER, dan berdasarkan Bujuk bahwa penembakan yang dilakukan pada latihan IC seharusnya adalah tembakan melalui atas pelaku dengan menggunakan senapan mitraliur (senapan mesin) bukan tembakan Doper (tembakan cepat, tepat dan terarah disekitar pelaku yang diam atau bergerak).
Atau
Alternatif kedua :
Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 07.35 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 di Lapangan tembak IC/ lapangan belakang Rindam XII/Tpr , atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk wewenang PengadilanMiliter I-05Pontianak, telah melakukan tindak pidana Barang siapa karena kaalpaannya menyebabkan matinya orang lain dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa-1 masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui Pendidikan Secaba PK VIII TA 2001 di Rindam VI/Tpr Banjarmasin (sekarang Rindam VI/Mlw), lulus dilantik dengan Pangkat Serda, selanjutnya mengikuti pendidikan Ba If tahun 2001 di Rindam VI/Tpr Banjarmasin dan setelah selesai ditempatkan di Yonif 642/Kps, selanjutnya tahun 2010 dipindah tugaskan di Rindam XII/Tpr sampai perkara ini dengan pangkat Serka NRP 21010179410281.
b. Bahwa Terdakwa-2 masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui Pendidikan Secaba PK VIII TA 2001 di Rindam VI/Tpr Banjarmasin Kalsel (sekarang Rindam VI/Mlw), lulus dilantik dengan Pangkat Serda, selanjutnya mengikuti pendidikan Ba If tahun 2001 di Rindam VI/Tpr Banjarmasin Kalsel dan setelah selesai ditempatkan di Yonif 612/Mondang Kaltim, selanjutnya bulan Oktober 2001 pindah tugas ke Rindam VI/Tpr Banjanrmasin, kemudian pada bulan November 2001 dipindah tugaskan ke Secata B Rindam XII/Tpr (sekarang Rindam XII/Tpr), sampai perkara ini dengan pangkat Serka NRP 21010183860981.
c. Bahwa Terdakwa-3 masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui Pendidikan Secata tahun 1993 di Rindam VI/Tpr. Setelah lulus dilantik dengan Pangkat Prajurit Dua, selanjutnya mengikuti Pendidikan Kejuruan Infanteri di Rindam VI/Tpr dan setelah selesai ditempatkan di Yonif 641/Bru, kemudian pada tahun 2002 mengikuti pendidikan Secaba Reg di Rindam XII/Tpr setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditempatkan di Rindam XII/Tpr sampai perkara ini dengan pangkat Serka-15 NRP 3930297801073.
d. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Danrindam XII/Tpr Nomor Sprin/406XI/2013 tanggal 7 Nopember 2013 tentang Perintah Penyelenggaraan Dikmaba TNI AD Tahap I TA 2013 di Rindam XII/Tpr, yang di buka pada tanggal 9 Nopember 2013, dan setiap menjelang akhir Pendidikan tahap I diadakan latihan Berganda yang akan diujikan kepada para Siswa, termasuk di dalamnya materi Perembesan/IC (Infiltration Course).
e. Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 di ruang Yudha Rindam XII/Tpr, Saksi-1 (Mayor Inf Budi Suroto/Ws. Wadan Secaba Rindam XII/Tpr) selaku Komandan Latihan dalam latihan berganda Siswa Dikmaba TNI-AD Tahap I TA 2013 melaksanakan paparan RGB (Rencana Garis Besar) latihan berganda Dikmaba TNI-AD Tahap I TA 2013 yang direncanakan pelaksanaannya selama 6 (enam) hari TMT 18 s/d 23 Maret 2014, paparan dilaksanakan dihadapan Danrindam XII/Tpr (Kolonel Inf Fajar Budiman), setelah disetujui dilanjutkan membuat Renlat (rencana Latihan).
f. Bahwa sesuai RGB latihan berganda Siswa Dikmaba TNI AD Tahap I TA. 2013 di Rindam XII/Tpr, salah satu materi yang akan di ujikan dalam latihan berganda adalah Perembesan/IC (Infiltration Course) yang pelaksanaannya pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2014 di lapangan tembak IC dengan Koordinator Materi/Penanggung Jawab lapangan adalah Saksi-2 (Kapten Inf Catur Mardiyanto).
g. Bahwa pada hari Jum at tanggal 14 Maret 2014 di ruang Aula Rindam XII/Tpr diadakan Paparan Renlat (Rencana Latihan) dan paparan Renlap (Rencana Lapangan) dihadapan Wadan Rindam XII/Tpr (Letkol Inf Asrianus Bulo), Saksi-1 memaparkan tentang Renlat sedangkan masing-masing Koordinator Materi memaparkan tentang Renlap, termasuk Saksi-2 memaparkan tentang Renlap IC.
h. Bahwa pada hari Jum at tanggal 14 Maret 2014 di ruangan Secaba, Saksi-1 selaku Komandan Latihan memberikan Briefing secara umum kepada semua pendukung latihan, dan salah satu tim petembak yang hadir adalah Terdakwa-2, sedangkan Terdakwa-1 dan Terdakwa-3 tidak hadir karena pada saat itu belum mengetahui keterlibatannya dalam organisasi Latihan Berganda.
i. Bahwa Penunjukan para Terdakwa sebagai tim Petembak IC dalam mendukung latihan berganda Siswa Dikmaba TNI-AD Tahap I TA 2013 berdasarkan surat perintah Danrindam XII/Tpr, nomor Sprin/73/III/2014 tanggal 7 Maret 2014, dan sebelum para Terdakwa menerima perintah secara tertulis, perintah tersebut telah disampaikan secara lisan kepada para Terdakwa. Terdakwa-2 mengetahui dirinya sebagai tim Petembak IC pada tanggal 12 Maret 2014, pada saat mengikuti paparan RGB dari Saksi-1 karena nama-nama tim petembak langsung ditayangkan dalam Slide paparan, sedangkan Terdakwa-1 mengetahui dirinya sebagai tim Petembak IC pada tanggal 14 Maret 2014 setelah diberitahu oleh Bamin Dodiklatpur (Serda Selli) dan Terdakwa-3 mengetahui dirinya sebagai tim Petembak IC pada tanggal 16 Maret 2014 setelah diberitahu oleh Terdakwa-2.
j. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 sekira pukul 15.30 Wib Saksi-2 memerintahkan Terdakwa-2 untuk melaksanakan Latihan Materi IC kepada satu Regu Siswa Dikmaba sedangkan yang lain menyaksikan latihan tersebut, tidak lama kemudian datang Saksi-3, Serka Ruspandi dan Serda Ronaldo menyaksikan serta mengawasi siswa latihan hingga selesai pukul 16.30 Wib.
k. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 sekira pukul 14.00 Wib dilaksanakan Upacara Pembukaan Latihan Berganda Siswa Dikmaba TNI-AD Tahap I Tahun 2013 di Lapangan belakang Rindam XII/Tpr oleh Dan Rindam XII/Tpr (Kolonel Inf Fajar Budiman), kemudian pukul 15. 00 Wib Pelatih dan Pendukung melaksanakan Briefing yang diambil Saksi-2 selaku Koordinator Materi IC (Infiltrasi Cross) dan Koordinator Materi HTF (Sertu Jainuri) bertempat di kantor Sadik Secaba sedangkan Siswa diambil Saksi-1 bertempat diruang kelas Secaba.
l. Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 06.30 Wib Saksi-2 menerima Siswa Dikmaba TNI-AD sebanyak 70 Siswa di Daerah Persiapan (DP), selanjutnya Saksi-2 menekankan kepada Siswa agar barang-barang yang menggangu gerakan ditinggalkan pada DP, selanjutnya Saksi-2 menyerahkan kepada Pelda Sapto untuk melakukan pengecekan, sedangkan Saksi-2 melakukan pengecekan kondisi akhir lapangan tembak IC dari mulai Route menuju keparit perlindungan, rintangan sampai ketempat Konsolidasi, kemudian Saksi-2 mengumpulkan Pelatih dan pendukung untuk memberikan arahan tentang tugas dan tanggung jawab para pelatih dan pendukung sekaligus memberikan tugas kepada Saksi-6 (Pelda Suminto) selaku Kementator untuk memimpin penembakan, selanjutnya Saksi-2 melakukan pengecekan senjata, Munisi dan petembak untuk melaksanakan uji coba senjata. Setelah selesai, kemudian melakukan pengecekan melalui HT, antara lain kepada Peltu Sapto di DP, setelah menyatakan siap, petembak siap dilapangan tembak IC yang berjumlah 7 (tujuh) orang antara lain :
a) Petembak IC kiri : Serma Legimin Bersenjata Minimi
Serka Jumiran Bersenjata SMR
b) Petembak IC Atas : Serka Maryadi Bersenjata FNC
Serka Tarmidi Bersenjata FNC
Serka Supriadi Bersenjata FNC
c) Petembak IC kanan : Kopka Yamin Bersenjata Minimi
Serka Somad Bersenjata SMR
m. Bahwa sekira Pukul 07.20 Wib Latihan pun dimulai, Saksi-6 memberi aba-aba Doper Kanan Siap? , Doper Kiri Siap? , Doper Tengah Siap? , TNT Siap? . Setelah petembak menyatakan Siap , selanjutnya Saksi-6 melapor kepada Saksi-2, kemudian Saksi-2 mengarahkan siswa untuk menuju kelubang perlindungan sambil dipandu Saksi-6 Siswa Segera Bergerak Dari DP Ke Depan . Sebelum sampai di lubang perlindungan, Saksi-6 memberhentikan siswa dan memerintahkan Ya, Salah Satu Petembak Keluarkan Tembakan Konsentrasi , maka Terdakwa-3 selaku petembak sebelah kiri (Atas Tower) memberikan tembakan Konsentrasi sebayak 1 kali, selanjutnya Saksi-3 yang mendapat perintah sebagai pelatih pendamping membawa siswa dengan nomor 01 s.d 010 berada paling depan sambil membawa bendera merah, kemudian Saksi-6 berteriak Siswa Segera Cepat Masuk Ke Dalam Lubang Perlindungan Dengan Merunduk . kemudian Saksi-3 selaku Pelatih pendamping membantu mengatur Siswa untuk tiarap di lubang perlindungan masing-masing berurutan sesuai organisasi siswa saat pembagian tugas di DP, Setelah bendera merah diturunkan Saksi-6 berteriak Doper, Tembak!!!! . Kemudian Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 secara serentak menembaki kearah garis putih yang ada di tanggul depan. Kemudian Saksi-6 berteriak kembali Hentikan Tembakan , dan para petembak termasuk Terdakwa-1, Terdakwa-2, dan Terdakwa-3 menghentikan tembakan, selanjutnya Saksi-6 memerintahkan para Siswa untuk untuk melihat lajur masing-masing yang akan dilewati oleh para siswa, dengan mengatakan Siswa berdiri, lihat lajur yang akan dilalui , dan pelatih pendamping mengangkat bendera merah terlebih dahulu.
n. Bahwa selesai meninjau lajur masing-masing, para siswa masuk lagi kedalam lubang perlindungan sedangkan Saksi-3 berada diatas tanggul sambil mengangkat bendera merah dan mengarahan siswa agar sesuai dengan jalur masing-masing melewati kawat berduri, setelah siswa masuk ke lobang tanggul, Saksi-3 ikut masuk ke lobang tanggul dengan posisi tiarap semua sambil menunggu ledakan TNT.
o. Bahwa sekira pukul 07.35 Wib Saksi-6 berteriak melalui pengeras suara Bendera turun, Siswa Tiarap setelah semua Siswa tiarap dan bendera merah turun, terdengar suara dari Saksi-2 selaku kordinator materi TNT lalu Saksi-6 ulangi TNT Siap maka langsung terdengar suara ledakan TNT, setelah TNT meledak selanjutnya Saksi-6 dengan menggunakan pengeras suara berteriak Keluar-keluar dari lubang perlindungan, sesuaikan dengan lorong masing-masing , saat itu seluruh Siswa yang ada dilubang parit perlindungan keluar dan merayap maju kearah depan menuju rintangan kawat berduri sesuai lorong atau lajur masing-masing, kemudian terdengar suara dari kordinator materi Buka Tembakan lalu Saksi-6 mengatakan juga Dopper kiri, Dopper kanan setelah itu petembak IC kiri dan petembak IC kanan langsung membuka tembakan, dan ternyata para petembak IC atas / Dopper atas ikut melakukan tembakan, karena petembak IC atas juga ikut melepaskan tembakan, Saksi-6 langsung berteriak melalui pengeras suara kepada Siswa Merayap, merayap, merayap lebih rendah lagi, ikuti lorong masing-masing , Saksi-6 terus mengulangi kata-kata tersebut sampai beberapa kali, dan setelah semua Siswa berhasil melewati Rintangan kawat berduri yang pertama dan akan menuju ke Rintangan kawat yang kedua terdengar suara TNT yang kedua, pada saat Siswa akan menuju Rintangan yang kedua, setelah beberapa detik kemudian Saksi-6 melihat Saksi-3 selaku pelatih pendamping yang posisinya sedang berada dibelakang Siswa paling kiri tiba-tiba merayap cepat menuju ke tengah mendatangi Siswa yang berada ditengah, tidak lama kemudian Saksi-3 mengangkat bendera merah ke atas.
p. Bahwa setelah mengangkat bendera merah Saksi-3 berteriak hentikan kegiatan dan memanggil kesehatan-kesehatan , Saksi-6 berteriak kembali Hentikan Tembakan . Mendengar perintah tersebut petembak secara serentak menghentikan tembakan, selanjutnya Saksi-10 (Lettu Ckm dr Ivan), Saksi-2 selaku Koordinator Materi dan Saksi-1 selaku Danlat datang mendekat dan ternyata siswa no. Helm 001 an. Florencius Agato terkena tembakan dan tidak bergerak tergeletak di tengah petak rayapan atau rintangan kawat berduri dalam posisi tiarap dan dari kedudukan petembak sektor tengah kurang lebih 60 Meter, selanjutnya Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 mengangkat korban untuk dibawa menuju Mobil Ambulance lalu dibawa ke Rumkit Tk IV Singkawang.
q. Bahwa korban sampai di Rumah Sakit Tk IV 12. 07.01 Singkawang tanggal 18 Maret 2014 jam 07.45 sudah meninggal dunia dengan keadaan tidak sadar, tensi dan nadi tidak teraba, nafas tidak ada, denyut jantung tidak ada, pupil mata kiri dan kanan Midriasis Maksimal, luka dikepala mengalami pendarahan, sebagian jaringan otak keluar, terdapat lubang didahi diameter \'b1 1 (satu) cm dengan posisi \'b1 1 (satu) cm ke kiri dari Linea Mediana Frontalis dan \'b1 12 cm dari sumbu tengah antara kedua alis mata, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor VET/20/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 An. Florensius Agato yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ivan Paulus Gunata, Lettu Ckm NRP 11110030810681 di Rumah Sakit Tk IV Singkawang.
r. Bahwa setelah kejadian tersebut para Terdakwa diperintah oleh Kasi Pam (Mayor inf Denden) dan Wadan Secata (Mayor Inf Deki) untuk mencatat nomor senjata masing-masing, yaitu Terdakwa-1 dengan nomor : 036571, Terdakwa-2 dengan Nomor : 030974 dan Terdakwa-3 dengan nomor : 028947, kemudian para Terdakwa dikumpulkan diruang Yudha oleh Danrindam XII/Tpr didampingi oleh Wadan RindamXII/Tpr, Ka Bag Lat ( Letkol Inf. Suparman), Saksi-2 , Saksi-4, Saksi-5, Mayor Inf. Bambang M, saat itu yang dibahas kemungkinan-kemungkinan setelah Siswa 001 tertembak/terkena peluru nyasar yang diperkirakan berasal dari senjata Para Terdakwa, kemudian para Terdakwa diamankan diruangan Satdik Secaba sambil menunggu Tim Investigasi dari Kodam XII/Tpr.
s. Bahwa sekira pukul 15.00 Wib tim Investigasi dari Kodam XII/Tpr tiba di Mako Rindam XII/Tpr yang terdiri dari As Intel Kololenl Inf. Otang dan Aspers Kolonel Inf. Asep, selanjutnya semua petembak saat latihan berganda materi IC tersebut sebanyak 7 (tujuh) orang dikumpulkan di ruangan Yudha Rindam XII/Tpr, dan dibariskan sesuai kedudukan pada saat posisi menembak dilapangan, kemudian Saksi-2 menjelaskan/memaparkan mekanisme pelaksanakaan latihan IC, setelah itu Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 dilakukan tes Urine diruangan Kasi Pam RindamXII/Tpr, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib semua petembak bersama tim invetigasi dan Koordinator Materi serta Saksi-3 berangkat menuju lapangan tembak untuk rekontruksi kejadian tertembaknya/meninggalnya Siswa 001 ( Florensius Agato), kemudian di ambil fotonya untuk dokumentasi serta tim mengukur titik perkenaan/posisi korban dengan kedudukan para petembak setelah selesai langsung kembali ke Mako Rindam XII/Tpr, kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa-2 dimintai keterangan oleh tim investigasi Kodam XII/Tpr sampai selesai pukul 02.30 Wib.
t. Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 06.00 Wib 7 (tujuh) orang petembak melaksanakan tes kejiwaan tertulis di Aula Rindam XII/Tpr, sekira pukul 10.00 Wib melaksanakan wawancara tentang hasil kesehatan jiwa, sekira pukul 12.00 Wib tim investigasi menyimpulkan bahwa dugaan sementara petembak yang mengenai siswa 001 ( Florensius Agatao) adalah petembak dari Tower atas selanjutnya Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 dibawa ke Makodam XII/Tpr, kemudian sekira pukul 18.00 Wib diserahkan ke Pomdam XII/Tpr untuk proses penyidikan.
u. Bahwa berdasarkan Rencana Lapangan yang telah dibuat dalam Latihan Berganda dengan materi IC, pada halaman 4 dalam pelaksanaan IC Poin f dijelaskan bahwa, pada saat siswa melewati rintangan kawat berduri hanya ditembaki oleh petembak IC kanan dan petembak IC kiri dengan SMR/SO Minimi dan diselingi dengan ledakan TNT, akan tetapi pada pelaksanaannya dilapangan, Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 sebagai petembak IC tengah atas ikut melakukan tembakan, sehingga perbuatan para Terdakwa telah menyalahi prosedur karena tidak melaksanakan sesuai perintah pelaksanaan dilapangan.
v. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan IC, para Terdakwa selaku tim petembak sektor tengah yang berkedudukan diatas tower tengah, tugas dan tanggung jawabnya sudah diatur secara terperinci di dalam Renlap materi IC dan sudah disampaikan dalam brifing pelaku maupun pendukung.
w. Bahwa Para Terdakwa mengetahui dalam Latihan IC dan sebagai para petembak tengah atas seharusnya hanya memberikan tembakan lintas datar dengan posisi kedudukan senjata terikat paten/kuat dengan arah tembakan lesan ke tanggul dan pada saat Siswa melewati rintangan kawat berduri petembak tengah atas tidak boleh menembak, namun para Terdakwa melakukan tembakan dalam posisi berdiri dan duduk dengan posisi senjata tidak terikat dan hanya menyandarkan Lade senjata pada sebuah balok kayu melintang di tower atas sehingga sasaran tembakan menjadi liar, baik ke kiri, ke kanan, ke atas maupun ke bawah, dan yang paling patal adalah pada saat Siswa melewati rintangan kawat berduri para Terdakwa sebagai petembak tengah atas ikut melakukan tembakan.
x. Bahwa para Terdakwa, walaupun sudah mengetahui prosedur/aturan baku dalam suatu pelaksanaan latihan IC, khususnya sebagai tim petembak, namun tetap melanggarnya dengan alasan bahwa, pada latihan-latihan IC yang pernah dilaksanakan sebelumnya dapat berjalan lancar tanpa kendala.
y. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ahli kepada penyidik tanggal 10 April 20114 menyatakan :
1) Saksi-7 telah meneliti foto rontgen dan berkesimpulan bahwa pelor/proyektil yang bersarang di kepala Korban adalah berasal dari Munisi Kall 5.56 mm yang dibuktikan dengan pengukuran pelor/proyektil yang bersarang di kepala Korban antara lain :
a) Terdapat titik putih besar berukuran 11,2 mm, bahwa titik tersebut diyakini berasal dari inti timah pada munisi kaliber 5,56 mm (MU-5 TJ/Tajam) yang berasal dari senjata FNC.
b) Terdapat titik putih kecil berukuran 3 mm bahwa titik tersebut diyakini berasal dari inti baja pada munisi kaliber 5,56 mm (MU-5 TJ/Tajam) yang berasal dari senjata FNC.
2) Menurut Saksi-7 Senjata FNC tidak bisa digunakan dalam latihan IC, karena seharusnya menggunakan senjata Mitraliur (Senjata yang dapat menembakkan munisi secara Automatis penuh dan menggunakan dudukan (Bifoot, Trifoot) sehingga aman saat digunakan dalam latihan IC.
3) Pada saat investigasi Saksi-7 telah memutar ulang rekaman Video, dan saya berkesimpulan bahwa pada latihan IC tersebut petembak melaksanakan tembakan DOPER, dan berdasarkan Bujuk bahwa penembakan yang dilakukan pada latihan IC seharusnya adalah tembakan melalui atas pelaku dengan menggunakan senapan mitraliur (senapan mesin) bukan tembakan Doper (tembakan cepat, tepat dan terarah disekitar pelaku yang diam atau bergerak).
Dakwaan :
Alternatif Pertama : Pasal 103 ayat (1) KUHPM .
Atau
Alternatif kedua : Pasal 359 KUHP. |