Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
16-K/PM.I-05/AD/III/2024 Eni Sulisdawati, S.H. Fiki Arta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 16-K/PM.I-05/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/21/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Fiki Arta
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 22 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 27 November 2023, atau setidaktidaknya pada sewaktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan November 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Yonif 643/Wns, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ’’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut: 

a. Bahwa Serda Fiki Arta (Terdakwa) adalah prajurit Yonif 643/Wns dengan jabatan sebagai Balidik 1 Siintelpur Kima, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Serda, NRP 21190164220999.

b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB pada saat Serda Dodi Ludgarda Bana (Saksi-1) selaku petugas Piket Mayonif 643/Wns melakukan pengecekan apel malam personel bujangan Yonif 643/Wns Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada Lettu Inf Ahmad Siswanto (Dansiintelpur Kima Yonif 643/Wns) dan memerintahkan Saksi-1, Serda Adhe Luthfy Ramadhan (Saksi-2) dan seluruh anggota Yonif 643/Wns untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Kesatrian dan sekitar Kab. Mempawah, Prov. Kalbar namun Terdakwa tidak diketemukan.

c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya.

d. Bahwa pada tanggal 22 November 2023 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam Xll/Tpr, kemudian Dansat memerintahkan Saksi-2 melaporkan kejadian tersebut ke Subdenpom XI1/1-7 Spy sesuai Laporan Polisi Nomor LP-03/A03/XI/2023/ldik tanggal 27 November 2023.

e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 22 Oktober 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Subdenpom XII/1-7 Spy, tanggal 27 November 2023 atau selama 37 (tiga puluh tujuh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh} hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

f. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan karena Terdakwa mempunyai permasalahan pribadi dan permasalahan keluarga.

g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 

Pihak Dipublikasikan Ya