Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
22-P/PM.I-05/AD/X/2021 Sarjo Hidayat, S.H. Heidi Kurniawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 22-P/PM.I-05/AD/X/2021
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan R/189/X/2021
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan Pasal 285 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Heidi Kurniawan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Serda Heidi Kurniawan NRP 21200158760901 pada saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih Nopol KB 6675 HS pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 di Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pomdam Xll/Tpr tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM C), tidak memenuhi pesyaratan tekhnis dan layak jalan yang meliputi kaca spion dan tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan yang meliputi kaca spion, sehingga Serda Heidi Kurniawan NRP 21200158760901 telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas :

 

Kesatu :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)”

 

Dan

 

Kedua :

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)”

 

Bahwa perbuatan Serda Heidi Kurniawan NRP 21200158760901 tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan rayasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 dan Pasal 285 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya