Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
22-K/PM.I-05/AU/IV/2025 Letkol Chk Ferry Irawan, S.H. Eko Yoyon Suryono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 22-K/PM.I-05/AU/IV/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/57/IV/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Ferry Irawan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Eko Yoyon Suryono
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 di Komplek Karya Indah ll No. 65 RT 054 RW 015 Desa Pal Sembilan, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang diancam karena penipuan“ dengan cara-cara sebagai berikut :

                                                

1. Bahwa pada tahun 2002 Letda Kal Eko Yoyon Suryono (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AU melalui Pendidikan Semaba PK Angkatan ke- 25 di Lanud Adi Soemarmo, Kota Surakarta, lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti Pendidikan SBIT di Lanud Sulaiman, setelah selesai ditugaskan di Lanud Supadio, kemudian pada tahun 2024 mengikuti pendidikan Stukpa angkatan ke-31 di Lanud Adi Soemarmo hingga lulus dilantik dengan pangkat Letda Kal, kemudian pada bulan Januari 2025 ditugaskan di Lanud Harry Hadisoemantri, Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar hingga perkara ini terjadi dengan pangkat Letda Kal NRP 528850, Jabatan Ps. Kasiwatpers Dispers, Kesatuan Lanud Harry Hadisoemantri.

 

2. Bahwa pada tahun 2018 Terdakwa pernah melakukan tindak pidana Penipuan secara bersama-sama dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan 3 (tiga) bulan sesuai Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor 45-K/PM.II-11/AU/V/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan Akta Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/45-K/PM.II-11/AU/VI/2019.

 

3. Bahwa pada bulan Mei 2022 Terdakwa kenal dengan Sdr. Siswanto (Saksi-1) melalui Sdr. Maman memberitahukan kepada Terdakwa jika Saksi-1 berkeinginan memasukkan anaknya yang bernama Sdr. Eko Wahyu Regiawanto (Saksi-3) menjadi Aparat Sipil Negara (ASN), kemudian Terdakwa menelepon Saksi-1 setelah mendapat Nomor telepone dari Sdr. Maman dan Terdakwa dengan Saksi-1 tidak memiliki hubungan keluarga.

 

4. Bahwa selanjutnya masih pada bulan Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menjumpai Saksi-1 dan Sdri. Suhaemi (Saksi-2/istri Saksi-1) dirumahnya beralamat di Komplek Karya Indah ll, Desa. Pal Sembilan, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar memberitahukan pada bulan September 2022 ada penerimaan ASN TNI AU, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi-1 akan membantu Saksi-3 mengikuti test perekrutan ASN TNI AU karena Terdakwa memiliki jatah slot dari Danlanud Supadio, namun harus menyiapkan uang sebanyak Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai pelicin, karena Saksi-1 tidak mempunyai uang sebanyak yang diminta, sehingga Saksi-1 meminta diturunkan nominalnya tapi Terdakwa mengatakan tidak bisa, Saksi-1 pun menyanggupi permintaan Terdakwa dengan pembayaran tidak langsung semua, karena Saksi-1 harus menjual mobil Nissan Grand Livina miliknya terlebih dahulu dan sisanya akan diupayakan.

 

5. Bahwa hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB Saksi-1 menyerahkan uang sebanyak Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) hasil penjualan mobil kepada Terdakwa di rumah Saksi-1 disaksikan Saksi-2 dan Saksi-3 lalu dibuatkan kwitansi tertulis “DP administrasi CPNS tahun anggaran 2022/2023“ yang menurut Terdakwa akan diserahkan sebagai DP kepada panitia penerimaan ASN TNI AU di Lanud Supadio, lalu Saksi-1 disuruh menunggu sampai bulan September 2022 dimulainya pendaftaran, pada bulan Oktober 2022 mulai mengikuti test seleksi dan pada bulan November 2022  penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN.

 

6. Bahwa pada bulan September 2022 Saksi-1 menanyakan kepastian pembukaan ASN tersebut dimulai, karena Terdakwa mengetahui di bulan September 2022 memang tidak ada perekrutan ASN sehingga dijawab “nanti ada, sabar dulu”, karena sampai dengan bulan November 2022 tidak mendapat kepastian, sehingga Saksi-1 meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan uangnya namun Terdakwa selalu berjanji “iya nanti saya kembalikan”, kemudian Terdakwa kembali menjanjikan akan memasukkan Saksi-3 sebagai ASN Kemenkumham karena mempunyai kenalan panitia daerah penerimaan yang akan dimulai pendaftarannya pada bulan Februari 2023.

 

7. Bahwa pada tanggal 4 Februari 2023 Terdakwa menjumpai Saksi-1 dirumahnya meminjam uang sebanyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk menebus sertifikat tanah milik Terdakwa dan akan dikembalikan 3 (tiga) minggu kemudian dilebihkan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), namun setelah 3 (tiga) minggu berjalan, Terdakwa tidak juga mengembalikan dan mengatakan uang tersebut digabungkan dengan yang dijadikan DP CPNS TA 2022/2023 sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

 

8. Bahwa pada tanggal 30 Maret 2024 Terdakwa kembali menjumpai Saksi-1 dirumahnya dengan mengatakan panitia pusat penerimaan ASN Kejaksaan meminta uang pelicin sebanyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), pada awalnya Saksi-1 tidak bersedia memberikan, namun setelah Terdakwa menunjukkan bukti adanya Chat WhatsApp di Handphone Terdakwa yang menjelaskan dari panitia pusat berisi “uang Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut harus dikirim segera hari Senin sebelum jam 09.00 WIB” sehingga membuat Saksi-1 percaya lalu memberikan uang sebanyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa.

 

9. Bahwa karena tidak ada kepastian penerimaan ASN dan pengembalian uangnya, selanjutnya Saksi-1 mendatangi ke rumah Terdakwa di Komplek TNI AU Lanud Supadio, Kab. Kubu raya, Prov. Kalbar untuk menagih uangnya, dan bertemu dengan Terdakwa dan Sdri. Minarti (Saksi-4/istri Terdakwa) namun Terdakwa hanya menjanjikan akan dibayar, namun sampai dengan tanggal yang dijanjikan uang Saksi-1 belum dikembalikan, namun Saksi-1 dan Saksi-2 masih berupaya agar diselesaikan secara baik-baik sampai Terdakwa berangkat ke Solo melaksanakan pendidikan Setukpa.

 

10. Bahwa Saksi-1 berusaha menelepon Terdakwa dan menginginkan uangnya sebanyak Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dikembalikan namun tidak berhasil dan Terdakwa hanya selalu berjanji, sehingga atas kerugian tersebut Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pom Lanud Supadio sesuai Laporan Polisi POM-405/A/IDIK-1/I/2025/SPO tanggal 17 Januari 2025 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

11. Bahwa Terdakwa mencari keuntungan sendiri dengan cara dapat membantu atau meloloskan Saksi-3 menjadi ASN dengan membayar sejumlah uang, semua hanya rangkaian kata-kata bohong Terdakwa yang memiliki hubungan ke panita penerimaan ataupun pejabat dari Instansi agar Saksi-1 percaya dan tergerak hatinya menyerahkan barang berupa uang kepada Terdakwa.

 

12. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan perbuatan dengan alibi dapat memasukan/meloloskan seseorang menjadi PNS TNI AU Lanud Supadio atau PNS Intansi lain dengan mengharuskan membayar sejumlah uang yaitu awalnya tahun 2015 Terdakwa tergiur oleh Investasi Trading yang menjanjikan keuntungan yang besar namun setelah Terdakwa investasi, Terdakwa selalu kalah sehingga berusaha mencari uang dengan cara menyebar informasi kepada rekan-rekannya, saudara ataupun orang yang baru Terdakwa kenal dengan menyampaikan bahwa Terdakwa mendapat slot/jatah memasukan orang ataupun mengatasnamakan pejabat dan punya relasi di panitia penerimaan instansi terkait.

 

13. Bahwa pada saat Terdakwa menjumpai Saksi-1 dirumahnya pada tanggal 28 Juli 2022 di Komplek Karya Indah ll, Desa. Pal Sembilan, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar untuk menyerahkan uang sebanyak Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) sebagai syarat agar Saksi-3 dapat diterima sebagai ASN TNI AU pada penerimaan bulan September 2022, perkataan Terdakwa tersebut merupakan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat yang bertujuan agar Saksi-1 bersedia menyerahkan barangnya berupa uang padahal pada bulan September 2022 tidak ada penerimaan ASN ASN TNI AU.

Pihak Dipublikasikan Ya