Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 18 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu tertentu dalam bulan September 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Senakin RT/RW 01/- Desa. Senakin, Kec. Sengah Temila, Kab. Landak, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja melakukan Penganiayaan” dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Sertu Bambang Haryanto (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI-AD tahun 1992 melalui pendidikan Secata Milsuk Gel II di Secata (Singkawang), lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Sartaif di Secata (Singkawang), setelah selesai ditugaskan di Yonif 643/Wns, kemudian pada tahun 2010 dipindahtugaskan di Kodim 1206/Pts, selanjutnya pada tahun 2011 dipindahtugaskan ke Kodim 1201/Mph, pada tahun 2017 mengikuti Secaba Babinsa di Rindam XII/Tpr setelah selesai ditugaskan ke Kodim 1205/Stg, pada tahun 2020 dipindahtugaskan ke Kodim 1201/Mph, kemudian pada bulan Oktober 2023 dipindah tugaskan ke Kodim 1210/Ldk sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 3920823680574, Jabatan Babinsa Koramil 1210-05/Menyuke, Kesatuan Kodim 1210/Ldk, Korem 121/Abw.
- Bahwa pada tahun 2001 atau sekira 20 (dua puluh) tahun yang lalu, Terdakwa kenal dengan Sdr. Libertus (Saksi-1) saat Terdakwa menikah dengan Sdri. Jupita Sari, S.Pd. (Saksi-7) yang merupakan adik kandung Saksi-1, sehingga Terdakwa dan Saksi-1 memiliki hubungan keluarga atau iparan.
- Bahwa pada tanggal 18 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB Sdri. Jupita Sari, S.Pd. (Saksi-7) datang kerumah Sdr. Libertus (Saksi-1/abang Saksi-7) yang beralamat di Dsn. Senakin RT/RW 01/- Ds. Senakin Kec. Sengah Temila Kab. Landak, Prov. Kalbar, setelah tiba Saksi-7, Saksi-1, Sdri. Diana Dayut (Saksi-3/istri Saksi-1), dan Sdri. Lisia Suilan (Saksi-2/kakak Saksi-7) mengobrol di dapur, saat itu Saksi-7 menceritakan kehidupan rumah tangganya bersama Terdakwa yang sering terjadi pertengkaran, dan Terdakwa sering memukul Saksi-7.
- Bahwa sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario datang ke rumah Saksi-1 setelah sampai mengetuk pintu rumah Saksi-1 dengan keras, kemudian Saksi-2 membukakan pintu, setelah itu Terdakwa masuk menuju dapur sambil berkata “mana di rumah ini yang jago”, mendengar perkataan Terdakwa tersebut kemudian Saksi-1 menghampiri Terdakwa, namun tiba-tiba Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri mengepal sedangkan tangan kanan menggenggam sebuah kunci sepeda motor jenis Honda dengan posisi ujung kunci besinya keluar dari sela-sela jari tangan selanjutnya Terdakwa mengucapkan kata-kata "anjing, bangsat” sambil Terdakwa memukul Saksi-1 berulang-ulang mengenai kepala, muka/mata bagian kiri, bahu bagian kiri dan tangan bagian lengan atas kiri, saat Saksi-1 akan membalas pukulan Terdakwa kemudian Saksi-3 dan Saksi-7 merangkul Saksi-1 dengan tujuan agar tidak terjadi saling membalas pukulan.
- Bahwa melihat kejadian tersebut Saksi-2 keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan warga, tidak lama kemudian datang Sdr. Suriadi Marjono (Saksi-4), Sdr. Apriel (Saksi-5) dan Sdr. Alwando (Saksi-6) selanjutnya Saksi-5 dan Saksi-4 merangkul Terdakwa lalu membawa keluar rumah namun Terdakwa terus memaki-maki Saksi-1 dengan ucapan “bangsat, anjing”, sehingga Saksi-4 menyuruh Terdakwa pulang ke rumahnya, sedangkan Saksi-6 menahan Saksi-1 supaya tidak keluar rumah, dengan maksud agar permasalahannya tidak berkepanjangan, setelah kondisi dan situasi sudah tenang Saksi-4, Saksi-5 , Saksi-6 dan warga lainnya pulang.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pemukulan, kemudian Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Subdenpom XII/1-4 Ngabang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-01/A-01/IX/2024/Idik tanggal tanggal 20 September 2024.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 mengalami luka memar pada kepala bagian kiri atas, mata bagian kiri bawah dan bahu bagian kiri serta luka lecet geser pada tangan bagian lengan atas kiri, sesuai Visum Et Repertum (VER) Rumah Sakit Umum Daerah Landak Nomor 400.7.22.1/1272/RSUDL tanggal 20 September 2024 atas nama Sdr. Libertus (Saksi-1).
- Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan pemukulan kepada Saksi-1 karena Terdakwa sakit hati terhadap Saksi-1 dan mengangap Saksi-1 selalu ikut campur urusan rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-7.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 18 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu tertentu dalam bulan September 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Senakin RT/RW 01/- Desa. Senakin, Kec. Sengah Temila, Kab. Landak, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja melakukan Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian” dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Sertu Bambang Haryanto (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI-AD tahun 1992 melalui pendidikan Secata Milsuk Gel II di Secata (Singkawang), lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Sartaif di Secata (Singkawang), setelah selesai ditugaskan di Yonif 643/Wns, kemudian pada tahun 2010 dipindahtugaskan di Kodim 1206/Pts, selanjutnya pada tahun 2011 dipindahtugaskan ke Kodim 1201/Mph, pada tahun 2017 mengikuti Secaba Babinsa di Rindam XII/Tpr setelah selesai ditugaskan ke Kodim 1205/Stg, pada tahun 2020 dipindahtugaskan ke Kodim 1201/Mph, kemudian pada bulan Oktober 2023 dipindah tugaskan ke Kodim 1210/Ldk sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 3920823680574, Jabatan Babinsa Koramil 1210-05/Menyuke, Kesatuan Kodim 1210/Ldk, Korem 121/Abw.
- Bahwa pada tahun 2001 atau sekira 20 (dua puluh) tahun yang lalu, Terdakwa kenal dengan Sdr. Libertus (Saksi-1) saat Terdakwa menikah dengan Sdri. Jupita Sari, S.Pd. (Saksi-7) yang merupakan adik kandung Saksi-1, sehingga Terdakwa dan Saksi-1 memiliki hubungan keluarga ipar.
- Bahwa pada tanggal 18 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB Sdri. Jupita Sari, S.Pd. (Saksi-7) datang kerumah Sdr. Libertus (Saksi-1/abang Saksi-7) yang beralamat di Dsn. Senakin RT/RW 01/- Ds. Senakin Kec. Sengah Temila Kab. Landak, Prov. Kalbar, setelah tiba Saksi-7, Saksi-1, Sdri. Diana Dayut (Saksi-3/istri Saksi-1), dan Sdri. Lisia Suilan (Saksi-2/kakak Saksi-7) mengobrol di dapur, saat itu Saksi-7 menceritakan kehidupan rumah tangganya bersama Terdakwa yang sering terjadi pertengkaran, dan Terdakwa sering memukul Saksi-7.
- Bahwa sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario datang ke rumah Saksi-1 setelah sampai mengetuk pintu rumah Saksi-1 dengan keras, kemudian Saksi-2 membukakan pintu, setelah itu Terdakwa masuk menuju dapur sambil berkata “mana di rumah ini yang jago”, mendengar perkataan Terdakwa tersebut kemudian Saksi-1 menghampiri Terdakwa, namun tiba-tiba Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri mengepal sedangkan tangan kanan menggenggam sebuah kunci sepeda motor jenis Honda dengan posisi ujung kunci besinya keluar dari sela-sela jari tangan selanjutnya Terdakwa mengucapkan kata-kata "anjing, bangsat” sambil Terdakwa memukul Saksi-1 berulang-ulang mengenai kepala, muka/mata bagian kiri, bahu bagian kiri dan tangan bagian lengan atas kiri, saat Saksi-1 akan membalas pukulan Terdakwa kemudian Saksi-3 dan Saksi-7 merangkul Saksi-1 dengan tujuan agar tidak terjadi saling membalas pukulan.
- Bahwa melihat kejadian tersebut Saksi-2 keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan warga, tidak lama kemudian datang Sdr. Suriadi Marjono (Saksi-4), Sdr. Apriel (Saksi-5) dan Sdr. Alwando (Saksi-6) selanjutnya Saksi-5 dan Saksi-4 merangkul Terdakwa lalu membawa keluar rumah namun Terdakwa terus memaki-maki Saksi-1 dengan ucapan “bangsat, anjing”, sehingga Saksi-4 menyuruh Terdakwa pulang ke rumahnya, sedangkan Saksi-6 menahan Saksi-1 supaya tidak keluar rumah, dengan maksud agar permasalahannya tidak berkepanjangan, setelah kondisi dan situasi sudah tenang Saksi-4, Saksi-5 , Saksi-6 dan warga lainnya pulang.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pemukulan, kemudian Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Subdenpom XII/1-4 Ngabang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-01/A-01/IX/2024/Idik tanggal tanggal 20 September 2024.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 mengalami luka memar pada kepala bagian kiri atas, mata bagian kiri bawah dan bahu bagian kiri serta luka lecet geser pada tangan bagian lengan atas kiri, sesuai Visum Et Repertum (VER) Rumah Saksit Umum Daerah Landak Nomor 400.7.22.1/1272/RSUDL tanggal 20 September 2024 atas nama Sdr. Libertus (Saksi-1) yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan terhadap Saksi-1 (korban) untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.
- Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan pemukulan kepada Saksi-1 karena Terdakwa sakit hati terhadap Saksi-1 dan mengangap Saksi-1 selalu ikut campur urusan rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-7.
|