Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
25-K/PM.I-05/AD/VII/2025 | Letkol Chk Yudho Wibowo, S.H. | Adnan Hidayatullah N | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 25-K/PM.I-05/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/84/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu :
Bahwa Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tahun 2013 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 sampai dengan bulan Oktober 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2024 di Prov. Kalbar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga” dengan cara sebagai berikut :
1. Bahwa pada tahun 2010 Kopda Adnan Hidayatullah N (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Gel. II di Secata B Rindam VII/Wirabuana, Kota Bitung, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti pendidikan Kecabangan Armed di Pusdik Armed, Cimahi, Prov. Jabar, setelah selesai tahun 2014 ditugaskan di Yonarmed 16/Tumbak Kaputing, Kab. Landak, Prov. Kalbar kemudian pada bulan April 2021 dipindahtugaskan ke Kodim 1203/Ketapang, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda, NRP 31100487520490, Jabatan Babinsa-21 Eselon Pelaksana Ramil 10, Kesatuan Kodim 1203/Ketapang, Korem 121/Abw.
2. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2014 saat Terdakwa masih bertugas di Yonarmed 16/Komposit menikah dengan Sdri. Ade Nova Andriani (Saksi-1), di KUA Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak sesuai Kutipan Buku Nikah Nomor 661/52/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 didasari saling mencintai, dan Saksi-1 telah dilengkapi dengan Kartu Penunjuk Istri (KPI) Nomor KPI/86/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 atas nama Sdri. Ade Nova Andriani (Saksi-1).
3. Bahwa setelah menikah, karena asrama Yonarmed 16/TK tidak tersedia (rumdis), Terdakwa dan Saksi-1 tinggal bersama di rumah kontrakan di Jl. Pulau Bendu, Kec. Ngabang, Kab. Landak, Prov. Kalbar dan keduanya menjalani bahtera rumah tangga sangat harmonis dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak bernama Sdr. Alvis Aydin Rahmani (Saksi-2) berusia 9 tahun, Sdr. Arfan Nauval Rafassya Hidayatullah berusia 7 tahun dan Sdri. Aurel Annasya Gauri berusia 5 tahun.
4. Bahwa pada bulan Juni 2021 Terdakwa dipindahtugaskan ke Kodim 1203/Ktp, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar dan mendapat penempatan di Koramil 1203-10/Sandai, Kec. Sandai, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar sehingga Saksi-1 dan ketiga anaknya mengikuti Terdakwa lalu menyewa tempat tinggal (ngontrak) di Kec. Sandai, Kab. Ketapang.
5. Bahwa pada bulan Juli 2022 sekira pukul 12.00 WIB setelah kenaikan kelas Saksi-2 di Sekolah Dasar (SD), Kec. Sandai, Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 ”ngapain kamu disini?, mending kamu tinggal di Kota Pontianak saja lebih dekat dengan orang tuamu, apa gunanya kita beli rumah disana tidak ditempati ?”, selanjutnya keesokan harinya sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa mengantar Saksi-1 dan ketiga anaknya ke Kota Pontianak, lalu tinggal di rumah orang tua Saksi-1 di Jl. Selat Panjang No.11, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Prov. Kalbar kemudian Terdakwa kembali ke Koramil 1203-10/Sandai, meskipun demikian hubungan rumah tangganya berjalan harmonis Terdakwa mencukupi kebutuhan keluarga dengan menyerahkan ATM Gaji dan ATM Remonerasi kepada Saksi-1 untuk biaya hidup Saksi-1 dan ketiga anaknya.
6. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa berada di Kota Pontianak membonceng Saksi-1 menggunakan sepeda motor, tiba-tiba Handphone Terdakwa menerima panggilan masuk dan setelah diangkat terdengar pembicaraan Terdakwa dengan seorang perempuan menawarkan minuman keras hingga terjadi pertengkaran mulut di jalan, dan pertengkaran kembali berlanjut setelah sampai di rumah sekira pukul 23.00 WIB di JI. Padat Karya Komplek SBR 9 Nomor C1 Kota Pontianak, karena Saksi-1 tidak percaya dengan penjelasan Terdakwa dan terus didesak Terdakwa menjadi emosi kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi-1 dengan cara memukul, menendang dan menjambak rambut, namun permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan Surat Pernyataan tanggal 14 Desember 2022 Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya disaksikan 2 (dua) orang leting Terdakwa.
7. Bahwa pada akhir bulan Oktober 2023 Terdakwa kenal dengan Sdri. Tika Hidayanti (Saksi-3) seorang janda cerai di Diskotik Black Hole daerah Kec. Sandai, Kab. Ketapang, kemudian Terdakwa dan Saksi-3 bertukar Nomor handphone berlanjut berkomunikasi melalui whatsapp, sering bertemu dan Terdakwa menceritakan hubungannya dengan istrinya sudah pisah sehingga pada bulan November 2023 keduanya menjalin hubungan pacaran.
8. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa ditemani Saksi-3 dan Sdri. Listi (teman Saksi-3) dengan mengendarai mobil menjemput atau mengambil Saksi-2 dan Sdr. Arfan Nauval Rafassya Hidayatullah dari Saksi-1 dirumahnya Kota Pontianak untuk disekolahkan dan tinggal dengan Terdakwa di Kec. Sandai, oleh karena Saksi-1 tidak diajak sehingga pada hari yang sama Saksi-1 bersama anak ketiganya Sdri. Aurel Annasya Gauri berangkat ke Jakarta untuk bekerja menggunakan kapal laut dengan alasan sudah tidak ada kecocokan lagi, kemudian setelah Terdakwa dan kedua anaknya sampai di Kec. Sandai, Kab. Ketapang tinggal Mess Koramil 1203-10/Sandai.
9. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dan Saksi-3 berpakaian kaos warna Hitam, celana legging warna Hitam, Bra warna Abu-abu dan celana dalam warna Abu-abu melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kamar 206 Hotel Central INN di Kec. Sandai, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar dengan cara berawal Terdakwa dan Saksi-3 berbincang-bincang di atas kasur, kemudian Terdakwa memegang tangan hingga memeluk Saksi-3 dengan tujuan untuk memancing Saksi-3 agar mau diajak berhubungan badan, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-3 saling berciuman, kemudian Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang bulat selanjutnya Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam Saksi-3 namun Saksi-3 masih memakai baju lalu Terdakwa membaringkan Saksi-3 di atas kasur, saat nafsu birahi Terdakwa sudah naik Terdakwa menimpa badan Saksi-3 dan memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi-3 dan menggoyangkan penisnya turun naik sampai berulang-ulang selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga membuat Terdakwa mencapai klimaks lalu mencabut penisnya dari dalam vagina Saksi-3 dan mengeluarkan spermanya di atas perut Saksi-3 setelah selesai Terdakwa dan Saksi-3 berbincang-bincang kemudian keluar dari kamar hotel.
10. Bahwa selama Saksi-2 dan Sdr. Arfan Nauval tinggal dengan Terdakwa beberapa kali diajak Terdakwa dan Saksi-3 menginap di Hotel Central INN, dan menginap di rumah Saksi-3 di Dusun Randau Jungkat, Rt.015, Rw.003, Desa. Randau Jungkal, Kec. Sandai, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar dalam satu tempat tidur dan melihat Terdakwa tidur tanpa baju memeluk Saksi-3 yang juga sedang tertidur dengan memakai kaos tanpa lengan (tengtop), perasaan Saksi-2 merasa marah, tidak suka dan malu karena Saksi-3 bukan ibu kandung Saksi-2, sebenarnya Saksi-2 ingin menceritakan kepada Saksi-1 namun Saksi-2 merasa takut dan terancam dengan Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa pernah menyampaikan kepada Saksi-2 ”jangan cerita ke mami, kalau abang cerita ke mami nanti ayah marah dan ayah pukul”.
11. Bahwa selama Saksi-2 dan Sdr. Arfan Nauval tinggal di mess Koramil Sandai bersama dengan Terdakwa kurang diperhatikan, karena Terdakwa setiap malam keluar dan selalu pulang pagi oleh karena itu Saksi-2 dan adiknya sering tidak sekolah karena telat bangun tidur karena tidak dibangunkan Terdakwa, kemudian terkadang Saksi-2 mencuci pakaiannya dan pakaian adiknya sendiri. Selanjutnya jika makan terkadang Saksi-2 dan adeknya makan di dapur umum dimasakin anggota Koramil yang tinggal di Mess Koramil Sandai.
12. Bahwa selama tahun 2024 Terdakwa dan Saksi-3 sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri lebih dari 5 (lima) kali di Hotel Central INN Kec. Sandai, Kab. Ketapang dan di penginapan Mitra Usaha Kec. Sandai, Kab. Ketapang sebanyak 3 (tiga) kali dan menginap di rumah Saksi-3 di Desa Randau Jungkal, Kec. Sandai, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar, Prov. Kalbar, hal tersebut juga diketahui oleh Sdri. Sardati (Saksi-4/orangtua Saksi-3) yang pada saat menginap Terdakwa pernah mengajak kedua anaknya karena saat itu anaknya sedang sakit, dan Terdakwa pernah mengajak kedua anaknya juga bermain di Hotel Central INN, Kec. Sandai, Kab. Ketapang yang saat itu ada Saksi-3 di dalam kamar, tujuan Terdakwa mengajak kedua anaknya ke hotel agar lebih dekat dengan Saksi-3.
13. Bahwa pada tahun 2024 Saksi-3 pernah menggunggah video diakun media sosial tiktok miliknya a.n. Thika Ramny yang isinya Saksi-3 tidur di atas dada Terdakwa yang tidak memakai baju (telanjang) di kamar hotel Central INN Kec. Sandai, Kab. Ketapang, sedangkan yang dilakukan Saksi-3 dan Terdakwa menginap di kamar hotel dan sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
14. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2024 Saksi-1 pulang ke Kota Pontianak, selanjutnya keesokan harinya pada tanggal 16 Desember 2024 pergi ke Kodim 1203/Ktp meminta kepastian tentang status pernikahan Saksi-1 dengan Terdakwa namun tidak membuahkan hasil, selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Saksi-1 dimediasi oleh Sdri. Emi Meriati (kakak Saksi-1) di JI. Selat Panjang Komplek Persona Juwita No. B.3 Kota Pontianak, dan Terdakwa menyampaikan tidak mau lagi hidup bersama dengan Saksi-1 karena sudah tidak ada kecocokan, kemudian Saksi-1 bertanya “apakah kamu ada dekat dengan perempuan lain ?” dijawab Terdakwa “ada”, sehingga Saksi-1 merasa kecewa dan berusaha mencari tahu tentang Wanita Idaman Lain (WIL) Terdakwa.
15. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2024 Saksi-1 menemukan akun media sosial Tiktok milik Saksi-3 dengan nama akun “Thika Ramny” memposting atau mengunggah video di sebuah kamar hotel Saksi-3 dengan Terdakwa, selain itu dalam unggahan akun facebook Sdri. Yuliana (teman Saksi-3) Saksi-3 bersama dengan Terdakwa menghadiri acara pernikahan teman Saksi-3, selanjutnya dari cerita Saksi-2 dan Sdr. Arfan Nauval saat masih bersekolah di Kec. Sandai Kab. Ketapang keduanya sering diajak Terdakwa berkunjung dan menginap di rumah Saksi-3 di Desa Randau Jungkal, Kec. Sandai, Kab. Ketapang dan juga sering diajak menginap oleh Terdakwa bersama Saksi-3 di Hotel Central INN.
16. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2025 Saksi-1 mengirim pesan massanger Facebook “Nova Annasya” kepada akun fecebook Saksi-3 menanyakan hubungannya “kamu jujur sudah pernah tidur sama Adnan ?”, dijawab Saksi-3 “itulah yang buat saya nyesel itu sudah pernah tidur sama dia, jadi tolong ya jangan dibahas lagi yang namanya Adnan Muak dah”.
17. Bahwa atas perbuatan Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2025 Saksi-1 membuat Pengaduan ke Pomdam XII/Tpr dan melaporkan perbuatan Terdakwa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
18. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2025 akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan psikis Sdr. Alvis Aydin Rahmani (Saksi-2) berusia 9 tahun sebagaimana Akte Lahir 6108-LT-10112015-0028 seorang anak dalam lingkup rumahtangga Terdakwa mengalami trauma masa kecil akibat perilaku kekerasan fisik dan mental yang ia alami mengakibatkan takut dan trauma dan takut terulang jika hal tersebut kembali ikut ayahnya, Saksi-2 masih ingat pelakuan kasar ayahnya sejak Saksi-2 masih kecil, sehingga perlu adanya pendampingan dan pendekatan lebih lanjut guna memperbaiki keadaan mental dan psikologis Saksi-2 sesuai Surat Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak tentang laporan hasil pemeriksaan psikologi dengan kesimpulan Sdri. Alvis Aydin Rahmani ditandatangani oleh Psikolog Sdri. Veny Anggraeni, S.Psi., M.Psi., Psikolog.
19. Bahwa sebagai kepala keluarga dan Imam dalam rumah tangga Terdakwa seharusnya menyadari bertanggung jawab penuh terhadap keluarga dan tidak sekedar memberikan nafkah lahir saja namun harus memberikan nafkah batin terhadap Saksi-1 dan anak-anaknya, memberikan rasa aman, ketentraman hati dan kasih sayang kepada keluarga yang masih dalam lingkup rumah tangganya.
20. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini, karena Terdakwa tidak dapat menendalikan nafsu karena sudah lama berpisah dengan istrinya.
Dan
Kedua :
Alternatif Pertama :
Bahwa Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tahun 2013 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 sampai dengan bulan Oktober 2024, setidak-tidaknya masih dalam 2013 sampai dengan tahun 2024 di Prov. Kalbar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Seorang pria yang telah kawin yang telah melakukan zina, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya” dengan cara sebagai berikut :
1. Bahwa pada tahun 2010 Kopda Adnan Hidayatullah N (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Gel. II di Secata B Rindam VII/Wirabuana, Kota Bitung, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti pendidikan Kecabangan Armed di Pusdik Armed, Cimahi, Prov. Jabar, setelah selesai tahun 2014 ditugaskan di Yonarmed 16/Tumbak Kaputing, Kab. Landak, Prov. Kalbar kemudian pada bulan April 2021 dipindahtugaskan ke Kodim 1203/Ketapang, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda, NRP 31100487520490, Jabatan Babinsa-21 Eselon Pelaksana Ramil 10, Kesatuan Kodim 1203/Ketapang, Korem 121/Abw.
2. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2014 saat Terdakwa masih bertugas di Yonarmed 16/Komposit menikah dengan Sdri. Ade Nova Andriani (Saksi-1), di KUA Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak sesuai Kutipan Buku Nikah Nomor 661/52/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 didasari saling mencintai, dan Saksi-1 telah dilengkapi dengan Kartu Penunjuk Istri (KPI) Nomor KPI/86/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 atas nama Sdri. Ade Nova Andriani (Saksi-1).
3. Bahwa setelah menikah, karena asrama Yonarmed 16/TK tidak tersedia (rumdis), Terdakwa dan Saksi-1 tinggal bersama di rumah kontrakan di Jl. Pulau Bendu, Kec. Ngabang, Kab. Landak, Prov. Kalbar dan keduanya menjalani bahtera rumah tangga sangat harmonis dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak bernama Sdr. Alvis Aydin Rahmani (Saksi-2) berusia 9 tahun, Sdr. Arfan Nauval Rafassya Hidayatullah berusia 7 tahun dan Sdri. Aurel Annasya Gauri berusia 5 tahun.
4. Bahwa pada bulan Juni 2021 Terdakwa dipindahtugaskan ke Kodim 1203/Ktp, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar dan mendapat penempatan di Koramil 1203-10/Sandai, Kec. Sandai, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar sehingga Saksi-1 dan ketiga anaknya mengikuti Terdakwa lalu menyewa tempat tinggal (ngontrak) di Kec. Sandai, Kab. Ketapang.
5. Bahwa pada bulan Juli 2022 sekira pukul 12.00 WIB setelah kenaikan kelas Saksi-2 di Sekolah Dasar (SD), Kec. Sandai, Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 ”ngapain kamu disini?, mending kamu tinggal di Kota Pontianak saja lebih dekat dengan orang tuamu, apa gunanya kita beli rumah disana tidak ditempati ?”, selanjutnya keesokan harinya sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa mengantar Saksi-1 dan ketiga anaknya ke Kota Pontianak, lalu tinggal di rumah orang tua Saksi-1 di Jl. Selat Panjang No.11, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Prov. Kalbar kemudian Terdakwa kembali ke Koramil 1203-10/Sandai, meskipun demikian hubungan rumah tangganya berjalan harmonis Terdakwa mencukupi kebutuhan keluarga dengan menyerahkan ATM Gaji dan ATM Remonerasi kepada Saksi-1 untuk biaya hidup Saksi-1 dan ketiga anaknya.
6. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa berada di Kota Pontianak membonceng Saksi-1 menggunakan sepeda motor, tiba-tiba Handphone Terdakwa menerima panggilan masuk dan setelah diangkat terdengar pembicaraan Terdakwa dengan seorang perempuan menawarkan minuman keras hingga terjadi pertengkaran mulut di jalan, dan pertengkaran kembali berlanjut setelah sampai di rumah sekira pukul 23.00 WIB di JI. Padat Karya Komplek SBR 9 Nomor C1 Kota Pontianak, karena Saksi-1 tidak percaya dengan penjelasan Terdakwa dan terus didesak Terdakwa menjadi emosi kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi-1 dengan cara memukul, menendang dan menjambak rambut, namun permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan Surat Pernyataan tanggal 14 Desember 2022 Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya disaksikan 2 (dua) orang leting Terdakwa.
7. Bahwa pada akhir bulan Oktober 2023 Terdakwa kenal dengan Sdri. Tika Hidayanti (Saksi-3) seorang janda cerai di Diskotik Black Hole daerah Kec. Sandai, Kab. Ketapang, kemudian Terdakwa dan Saksi-3 bertukar Nomor handphone berlanjut berkomunikasi melalui whatsapp, sering bertemu dan Terdakwa menceritakan hubungannya dengan istrinya sudah pisah sehingga pada bulan November 2023 keduanya menjalin hubungan pacaran.
8. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa ditemani Saksi-3 dan Sdri. Listi (teman Saksi-3) dengan mengendarai mobil menjemput atau mengambil Saksi-2 dan Sdr. Arfan Nauval Rafassya Hidayatullah dari Saksi-1 dirumahnya Kota Pontianak untuk disekolahkan dan tinggal dengan Terdakwa di Kec. Sandai, oleh karena Saksi-1 tidak diajak sehingga pada hari yang sama Saksi-1 bersama anak ketiganya Sdri. Aurel Annasya Gauri berangkat ke Jakarta untuk bekerja menggunakan kapal laut dengan alasan sudah tidak ada kecocokan lagi, kemudian setelah Terdakwa dan kedua anaknya sampai di Kec. Sandai, Kab. Ketapang tinggal Mess Koramil 1203-10/Sandai.
9. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dan Saksi-3 berpakaian kaos warna Hitam, celana legging warna Hitam, Bra warna Abu-abu dan celana dalam warna Abu-abu melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kamar 206 Hotel Central INN di Kec. Sandai, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar dengan cara berawal Terdakwa dan Saksi-3 berbincang-bincang di atas kasur, kemudian Terdakwa memegang tangan hingga memeluk Saksi-3 dengan tujuan untuk memancing Saksi-3 agar mau diajak berhubungan badan, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-3 saling berciuman, kemudian Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang bulat selanjutnya Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam Saksi-3 namun Saksi-3 masih memakai baju lalu Terdakwa membaringkan Saksi-3 di atas kasur, saat nafsu birahi Terdakwa sudah naik Terdakwa menimpa badan Saksi-3 dan memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi-3 dan menggoyangkan penisnya turun naik sampai berulang-ulang selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga membuat Terdakwa mencapai klimaks lalu mencabut penisnya dari dalam vagina Saksi-3 dan mengeluarkan spermanya di atas perut Saksi-3 setelah selesai Terdakwa dan Saksi-3 berbincang-bincang kemudian keluar dari kamar hotel.
10. Bahwa selama Saksi-2 dan Sdr. Arfan Nauval tinggal dengan Terdakwa beberapa kali diajak Terdakwa dan Saksi-3 menginap di Hotel Central INN, dan menginap di rumah Saksi-3 di Dusun Randau Jungkat, Rt.015, Rw.003, Desa. Randau Jungkal, Kec. Sandai, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar dalam satu tempat tidur dan melihat Terdakwa tidur tanpa baju memeluk Saksi-3 yang juga sedang tertidur dengan memakai kaos tanpa lengan (tengtop), perasaan Saksi-2 merasa marah, tidak suka dan malu karena Saksi-3 bukan ibu kandung Saksi-2, sebenarnya Saksi-2 ingin menceritakan kepada Saksi-1 namun Saksi-2 merasa takut dan terancam dengan Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa pernah menyampaikan kepada Saksi-2 ”jangan cerita ke mami, kalau abang cerita ke mami nanti ayah marah dan ayah pukul”.
11. Bahwa selama tahun 2024 Terdakwa dan Saksi-3 sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri lebih dari 5 (lima) kali di Hotel Central INN Kec. Sandai, Kab. Ketapang dan di penginapan Mitra Usaha Kec. Sandai, Kab. Ketapang sebanyak 3 (tiga) kali dan menginap di rumah Saksi-3 di Desa Randau Jungkal, Kec. Sandai, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar, Prov. Kalbar, hal tersebut juga diketahui oleh Sdri. Sardati (Saksi-4/orangtua Saksi-3) yang pada saat menginap Terdakwa pernah mengajak kedua anaknya karena saat itu anaknya sedang sakit, dan Terdakwa pernah mengajak kedua anaknya juga bermain di Hotel Central INN, Kec. Sandai, Kab. Ketapang yang saat itu ada Saksi-3 di dalam kamar, tujuan Terdakwa mengajak kedua anaknya ke hotel agar lebih dekat dengan Saksi-3.
12. Bahwa pada tahun 2024 Saksi-3 pernah menggunggah video diakun media sosial tiktok miliknya a.n. Thika Ramny yang isinya Saksi-3 tidur di atas dada Terdakwa yang tidak memakai baju (telanjang) di kamar hotel Central INN Kec. Sandai, Kab. Ketapang, sedangkan yang dilakukan Saksi-3 dan Terdakwa menginap di kamar hotel dan sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
13. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2024 Saksi-1 pulang ke Kota Pontianak, selanjutnya keesokan harinya pada tanggal 16 Desember 2024 pergi ke Kodim 1203/Ktp meminta kepastian tentang status pernikahan Saksi-1 dengan Terdakwa namun tidak membuahkan hasil, selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Saksi-1 dimediasi oleh Sdri. Emi Meriati (kakak Saksi-1) di JI. Selat Panjang Komplek Persona Juwita No. B.3 Kota Pontianak, dan Terdakwa menyampaikan tidak mau lagi hidup bersama dengan Saksi-1 karena sudah tidak ada kecocokan, kemudian Saksi-1 bertanya “apakah kamu ada dekat dengan perempuan lain ?” dijawab Terdakwa “ada”, sehingga Saksi-1 merasa kecewa dan berusaha mencari tahu tentang Wanita Idaman Lain (WIL) Terdakwa.
14. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2024 Saksi-1 menemukan akun media sosial Tiktok milik Saksi-3 dengan nama akun “Thika Ramny” memposting atau mengunggah video di sebuah kamar hotel Saksi-3 dengan Terdakwa, selain itu dalam unggahan akun facebook Sdri. Yuliana (teman Saksi-3) Saksi-3 bersama dengan Terdakwa menghadiri acara pernikahan teman Saksi-3, selanjutnya dari cerita Saksi-2 dan Sdr. Arfan Nauval saat masih bersekolah di Kec. Sandai Kab. Ketapang keduanya sering diajak Terdakwa berkunjung dan menginap di rumah Saksi-3 di Desa Randau Jungkal, Kec. Sandai, Kab. Ketapang dan juga sering diajak menginap oleh Terdakwa bersama Saksi-3 di Hotel Central INN.
15. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2025 Saksi-1 mengirim pesan massanger Facebook “Nova Annasya” kepada akun fecebook Saksi-3 menanyakan hubungannya “kamu jujur sudah pernah tidur sama Adnan ?”, dijawab Saksi-3 “itulah yang buat saya nyesel itu sudah pernah tidur sama dia, jadi tolong ya jangan dibahas lagi yang namanya Adnan Muak dah”.
16. Bahwa atas perbuatan Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2025 Saksi-1 membuat Pengaduan ke Pomdam XII/Tpr dan melaporkan perbuatan Terdakwa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
17. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini, karena Terdakwa tidak dapat mengendalikan nafsu karena sudah lama berpisah dengan istrinya.
Atau
Alternatif kedua :
Bahwa Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tahun 2013 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 sampai dengan bulan Oktober 2024, setidak-tidaknya masih dalam 2013 sampai dengan tahun 2024 di Prov. Kalbar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” dengan cara sebagai berikut :
1. Bahwa pada tahun 2010 Kopda Adnan Hidayatullah N (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Gel. II di Secata B Rindam VII/Wirabuana, Kota Bitung, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti pendidikan Kecabangan Armed di Pusdik Armed, Cimahi, Prov. Jabar, setelah selesai tahun 2014 ditugaskan di Yonarmed 16/Tumbak Kaputing, Kab. Landak, Prov. Kalbar kemudian pada bulan April 2021 dipindahtugaskan ke Kodim 1203/Ketapang, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda, NRP 31100487520490, Jabatan Babinsa-21 Eselon Pelaksana Ramil 10, Kesatuan Kodim 1203/Ketapang, Korem 121/Abw.
2. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2014 saat Terdakwa masih bertugas di Yonarmed 16/Komposit menikah dengan Sdri. Ade Nova Andriani (Saksi-1), di KUA Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak sesuai Kutipan Buku Nikah Nomor 661/52/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 didasari saling mencintai, dan Saksi-1 telah dilengkapi dengan Kartu Penunjuk Istri (KPI) Nomor KPI/86/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 atas nama Sdri. Ade Nova Andriani (Saksi-1).
3. Bahwa setelah menikah, karena asrama Yonarmed 16/TK tidak tersedia (rumdis), Terdakwa dan Saksi-1 tinggal bersama di rumah kontrakan di Jl. Pulau Bendu, Kec. Ngabang, Kab. Landak, Prov. Kalbar dan keduanya menjalani bahtera rumah tangga sangat harmonis dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak bernama Sdr. Alvis Aydin Rahmani (Saksi-2) berusia 9 tahun, Sdr. Arfan Nauval Rafassya Hidayatullah berusia 7 tahun dan Sdri. Aurel Annasya Gauri berusia 5 tahun.
4. Bahwa pada bulan Juni 2021 Terdakwa dipindahtugaskan ke Kodim 1203/Ktp, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar dan mendapat penempatan di Koramil 1203-10/Sandai, Kec. Sandai, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar sehingga Saksi-1 dan ketiga anaknya mengikuti Terdakwa lalu menyewa tempat tinggal (ngontrak) di Kec. Sandai, Kab. Ketapang.
5. Bahwa pada bulan Juli 2022 sekira pukul 12.00 WIB setelah kenaikan kelas Saksi-2 di Sekolah Dasar (SD), Kec. Sandai, Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 ”ngapain kamu disini?, mending kamu tinggal di Kota Pontianak saja lebih dekat dengan orang tuamu, apa gunanya kita beli rumah disana tidak ditempati ?”, selanjutnya keesokan harinya sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa mengantar Saksi-1 dan ketiga anaknya ke Kota Pontianak, lalu tinggal di rumah orang tua Saksi-1 di Jl. Selat Panjang No.11, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Prov. Kalbar kemudian Terdakwa kembali ke Koramil 1203-10/Sandai, meskipun demikian hubungan rumah tangganya berjalan harmonis Terdakwa mencukupi kebutuhan keluarga dengan menyerahkan ATM Gaji dan ATM Remonerasi kepada Saksi-1 untuk biaya hidup Saksi-1 dan ketiga anaknya.
6. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa berada di Kota Pontianak membonceng Saksi-1 menggunakan sepeda motor, tiba-tiba Handphone Terdakwa menerima panggilan masuk dan setelah diangkat terdengar pembicaraan Terdakwa dengan seorang perempuan menawarkan minuman keras hingga terjadi pertengkaran mulut di jalan, dan pertengkaran kembali berlanjut setelah sampai di rumah sekira pukul 23.00 WIB di JI. Padat Karya Komplek SBR 9 Nomor C1 Kota Pontianak, karena Saksi-1 tidak percaya dengan penjelasan Terdakwa dan terus didesak Terdakwa menjadi emosi kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi-1 dengan cara memukul, menendang dan menjambak rambut, namun permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan Surat Pernyataan tanggal 14 Desember 2022 Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya disaksikan 2 (dua) orang leting Terdakwa.
7. Bahwa pada akhir bulan Oktober 2023 Terdakwa kenal dengan Sdri. Tika Hidayanti (Saksi-3) seorang janda cerai di Diskotik Black Hole daerah Kec. Sandai, Kab. Ketapang, kemudian Terdakwa dan Saksi-3 bertukar Nomor handphone berlanjut berkomunikasi melalui whatsapp, sering bertemu dan Terdakwa menceritakan hubungannya dengan istrinya sudah pisah sehingga pada bulan November 2023 keduanya menjalin hubungan pacaran.
8. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa ditemani Saksi-3 dan Sdri. Listi (teman Saksi-3) dengan mengendarai mobil menjemput atau mengambil Saksi-2 dan Sdr. Arfan Nauval Rafassya Hidayatullah dari Saksi-1 dirumahnya Kota Pontianak untuk disekolahkan dan tinggal dengan Terdakwa di Kec. Sandai, oleh karena Saksi-1 tidak diajak sehingga pada hari yang sama Saksi-1 bersama anak ketiganya Sdri. Aurel Annasya Gauri berangkat ke Jakarta untuk bekerja menggunakan kapal laut dengan alasan sudah tidak ada kecocokan lagi, kemudian setelah Terdakwa dan kedua anaknya sampai di Kec. Sandai, Kab. Ketapang tinggal Mess Koramil 1203-10/Sandai.
9. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dan Saksi-3 berpakaian kaos warna Hitam, celana legging warna Hitam, Bra warna Abu-abu dan celana dalam warna Abu-abu melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kamar 206 Hotel Central INN di Kec. Sandai, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar dengan cara berawal Terdakwa dan Saksi-3 berbincang-bincang di atas kasur, kemudian Terdakwa memegang tangan hingga memeluk Saksi-3 dengan tujuan untuk memancing Saksi-3 agar mau diajak berhubungan badan, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-3 saling berciuman, kemudian Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang bulat selanjutnya Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam Saksi-3 namun Saksi-3 masih memakai baju lalu Terdakwa membaringkan Saksi-3 di atas kasur, saat nafsu birahi Terdakwa sudah naik Terdakwa menimpa badan Saksi-3 dan memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi-3 dan menggoyangkan penisnya turun naik sampai berulang-ulang selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga membuat Terdakwa mencapai klimaks lalu mencabut penisnya dari dalam vagina Saksi-3 dan mengeluarkan spermanya di atas perut Saksi-3 setelah selesai Terdakwa dan Saksi-3 berbincang-bincang kemudian keluar dari kamar hotel.
10. Bahwa selama Saksi-2 dan Sdr. Arfan Nauval tinggal dengan Terdakwa beberapa kali diajak Terdakwa dan Saksi-3 menginap di Hotel Central INN, dan menginap di rumah Saksi-3 di Dusun Randau Jungkat, Rt.015, Rw.003, Desa. Randau Jungkal, Kec. Sandai, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar dalam satu tempat tidur dan melihat Terdakwa tidur tanpa baju memeluk Saksi-3 yang juga sedang tertidur dengan memakai kaos tanpa lengan (tengtop), perasaan Saksi-2 merasa marah, tidak suka dan malu karena Saksi-3 bukan ibu kandung Saksi-2, sebenarnya Saksi-2 ingin menceritakan kepada Saksi-1 namun Saksi-2 merasa takut dan terancam dengan Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa pernah menyampaikan kepada Saksi-2 ”jangan cerita ke mami, kalau abang cerita ke mami nanti ayah marah dan ayah pukul”.
11. Bahwa selama tahun 2024 Terdakwa dan Saksi-3 sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri lebih dari 5 (lima) kali di Hotel Central INN Kec. Sandai, Kab. Ketapang dan di penginapan Mitra Usaha Kec. Sandai, Kab. Ketapang sebanyak 3 (tiga) kali dan menginap di rumah Saksi-3 di Desa Randau Jungkal, Kec. Sandai, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar, Prov. Kalbar, hal tersebut juga diketahui oleh Sdri. Sardati (Saksi-4/orangtua Saksi-3) yang pada saat menginap Terdakwa pernah mengajak kedua anaknya karena saat itu anaknya sedang sakit, dan Terdakwa pernah mengajak kedua anaknya juga bermain di Hotel Central INN, Kec. Sandai, Kab. Ketapang yang saat itu ada Saksi-3 di dalam kamar, tujuan Terdakwa mengajak kedua anaknya ke hotel agar lebih dekat dengan Saksi-3.
12. Bahwa pada tahun 2024 Saksi-3 pernah menggunggah video diakun media sosial tiktok miliknya a.n. Thika Ramny yang isinya Saksi-3 tidur di atas dada Terdakwa yang tidak memakai baju (telanjang) di kamar hotel Central INN Kec. Sandai, Kab. Ketapang, sedangkan yang dilakukan Saksi-3 dan Terdakwa menginap di kamar hotel dan sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
13. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2024 Saksi-1 pulang ke Kota Pontianak, selanjutnya keesokan harinya pada tanggal 16 Desember 2024 pergi ke Kodim 1203/Ktp meminta kepastian tentang status pernikahan Saksi-1 dengan Terdakwa namun tidak membuahkan hasil, selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Saksi-1 dimediasi oleh Sdri. Emi Meriati (kakak Saksi-1) di JI. Selat Panjang Komplek Persona Juwita No. B.3 Kota Pontianak, dan Terdakwa menyampaikan tidak mau lagi hidup bersama dengan Saksi-1 karena sudah tidak ada kecocokan, kemudian Saksi-1 bertanya “apakah kamu ada dekat dengan perempuan lain ?” dijawab Terdakwa “ada”, sehingga Saksi-1 merasa kecewa dan berusaha mencari tahu tentang Wanita Idaman Lain (WIL) Terdakwa.
14. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2024 Saksi-1 menemukan akun media sosial Tiktok milik Saksi-3 dengan nama akun “Thika Ramny” memposting atau mengunggah video di sebuah kamar hotel Saksi-3 dengan Terdakwa, selain itu dalam unggahan akun facebook Sdri. Yuliana (teman Saksi-3) Saksi-3 bersama dengan Terdakwa menghadiri acara pernikahan teman Saksi-3, selanjutnya dari cerita Saksi-2 dan Sdr. Arfan Nauval saat masih bersekolah di Kec. Sandai Kab. Ketapang keduanya sering diajak Terdakwa berkunjung dan menginap di rumah Saksi-3 di Desa Randau Jungkal, Kec. Sandai, Kab. Ketapang dan juga sering diajak menginap oleh Terdakwa bersama Saksi-3 di Hotel Central INN.
15. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2025 Saksi-1 mengirim pesan massanger Facebook “Nova Annasya” kepada akun fecebook Saksi-3 menanyakan hubungannya “kamu jujur sudah pernah tidur sama Adnan ?”, dijawab Saksi-3 “itulah yang buat saya nyesel itu sudah pernah tidur sama dia, jadi tolong ya jangan dibahas lagi yang namanya Adnan Muak dah”.
16. Bahwa pada tahun 2024 Terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri di Hotel Central INN dan/atau di kamar atau di ruang tamu rumah Saksi-3 di Dusun Randau Jungkat, Rt.015, Rw.003, Desa. Randau Jungkal, Kec. Sandai, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar tempat Terdakwa dan Saksi-3 melakukan hubungan badan layaknya suami istri atau saling berciuman dimana tempat tersebut langsung terhubung dengan lorong pintu kamar Saksi-4, merupakan tempat terbuka dan sewaktu-waktu melintas akan melihat perbuatan tersebut sehingga dapat menimbukan rasa malu, jijik dan dapat menimbulkan nafsu birahi sehingga akan terusik rasa kesusilaannya.
17. Bahwa atas perbuatan Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2025 Saksi-1 membuat Pengaduan ke Pomdam XII/Tpr dan melaporkan perbuatan Terdakwa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |