Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
49-K/PM.I-05/AD/XI/2023 Eni Sulisdawati, S.H. Ari Purnama Hardiansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 49-K/PM.I-05/AD/XI/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/170/XI/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Ari Purnama Hardiansyah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 22 Juli 2023 sampai dengan tanggal 8 September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Korem 121/Abw, Kab. Sintang, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ’’Militer yang karena saiahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Bahwa Serka Ari Purnama Hardiansyah (Terdakwa) adalah prajurit Korem 121/Abw dengan jabatan sebagai Batih Ops Tim Intelrem 121/Abw, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Serka, NRP 21110116290491.

b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB Serma Muhammad Riza (Saksi-1) melakukan pengecekan apel pagi sebelum melaksanakan kegiatan olah raga bersama di lapangan Makorem 121/Abw Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Saksi-1 menghubungi handphone aktif Terdakwa namun handphone Terdakwa tidak sehingga Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada Kapten Inf Ay Noor Rofik (Wadantim intelrem 121/Abw), setelah itu Kapten Inf Ay Noor Rofik memerintahkan Saksi-1, Serma llhamsyah (Saksi-2) dan seluruh personel Tim Intelrem 121/Abw melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Kab. Sintang dan di tempat-tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa serta menghubungi keluarganya namun Terdakwa tidak diketemukan, sehingga dalam absensi nama Terdakwa ditulis TK (tanpa keterangan).

c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya.

d. Bahwa pada tanggal 4 September 2023 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom XII/1 Stg, selanjutnya pada tanggal 8 September 2023 Dansat memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Denpom XII/1 Stg sesuai Laporan Polisi Nomor LP-06/A-06/IX/2023/ldik tanggal 8 September 2023.

e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 22 Juli 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Denpom XII/1 Stg tanggal 8 September 2023 atau selama 49 (empat puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

f. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan karena Terdakwa memiliki permasalahan hutang piutang kepada Serka Benny sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan kepada Pelda Iskandar sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan Sdri. Amel yang diketahui oleh istri Terdakwa membuat Terdakwa merasa takut sehingga meninggalkan satuan.

g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya