Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-K/PM.I-05/AD/I/2024 Eni Sulisdawati, S.H. Widodo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 3-K/PM.I-05/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/204/XII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Widodo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 29 Juli 2023 sampai dengan tanggal 9 November 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2023 sampai dengan bulan November 2023, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Brigif 19/Kh, Kota Singkawang, Prov Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ’’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Bahwa Praka Widodo (Terdakwa) adalah prajurit Brigif 19/Kh dengan jabatan sebagai Talidik/Riksa 1 Ru Provos Denma, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Praka, NRP 31140197260595.

b. Bahwa pada tanggal 12 Juli sampai dengan 28 Juli 2023 Terdakwa melaksanakan cuti tahunan dengan tujuan berangkat ke rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Ds. Tandongsentul, Kec. Lumba, Kab. Probolinggo, Prov. Jawa Timur, sesuai Surat Cuti Nomor SC/84/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023.

c. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat apel pagi yang diambil oleh Lettu Inf Yasin (Dankima Brigif 19/Kh) di lapangan Hitam Brigif 19/Kh, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK) kemudian Lettu Inf Yasin melaporkan kejadian tersebut kepada Kapten Inf Agustiar (Plh. Dandenma Brigif 19/Kh) dan memerintahkan Lettu Inf Yasin, Serka Agus Eko Purwanto (Saksi-1), Serda Rico Sukmawan (Saksi-2), dan anggota lainnya untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumahnya dan disekitar Kab. Singkawang serta menghubungi orang tua Terdakwa yang beralamat di Ds. Tandongsentul, Kec. Lumba, Kab. Probolinggo, Prov. Jawa Timur namun Terdakwa tidak diketemukan, sehingga dalam absensi nama Terdakwa ditulis TK (tanpa keterangan).

d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya.

e. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom XII/1-1 Skw, kemudian Dansat memerintahkan Saksi-2 melaporkan kejadian tersebut ke Subdenpom XII/1-1 Skw sesuai Laporan Polisi Nomor LP-06/A06/XI/2023/ldik tanggal 9 November 2023.

f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 29 Juli 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Subdenpom XII/1-1 Skw, tanggal 9 November 2023 atau selama 104 (seratus empat) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

g. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan karena Terdakwa menelantarkan istri dan anaknya dengan tidak memberikan kebutuhan hidup sehari-hari karena Terdakwa berpacaran dengan wanita lain (WIL).

h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya