Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Tiger warna hitam Nopol B 3079 BLF pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 di Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pomdam Xll/Tpr tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C), sehingga Terdakwa telah melakukan pelanggaran Lalu-lintas : ’’Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)” Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu-lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |