Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
48-K/PM.I-05/AD/XI/2025 Kolonel Chk Nanang Suryana, S.E., S.H., M.M. Taufik Hidayat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 48-K/PM.I-05/AD/XI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/179/XI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Chk Nanang Suryana, S.E., S.H., M.M.
Terdakwa
NoNama
1Taufik Hidayat
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 13 Juli 2025 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, beralamat di Yonkav 12/BC BC Jl. Peniti Luar,. Kec. Peniti Luar, Kec. Siantan Kab. Mempawah Prov. Kalbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut :

 

a.        Bahwa Pratu Taufik Hidayat (Terdakwa) adalah prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Yonkav 12/BC sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu Taufik Hidayat NRP 31210360100101, Jabatan Tamudi TR ¼ T Siops Kima, Kesatuan Yonkav 12/BC.

 

b.         Bahwa Terdakwa diberikan cuti oleh Kesatuan Yonkav 12/BC dalam rangka cuti purna tugas Satgas Pamtas RI-Malaysia terhitung tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan tanggal 12 Juli 2025.

 

c.         Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB pada saat apel malam dalam rangka pengecekan personel yang telah melaksanakan cuti purna Satgas oleh Pasi Intel Lettu Kav Aditya Ardi Prasetyo di Yokav 12/BC, Kab. Mempawah, Prov. Kalimantan Barat Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian Pasi Intel Yonkav 12/Bc memerintahkan Sertu Hendry Sundawa (Saksi-1) dan Sertu Rizal Sadri (Saksi-2) untuk melakukan pencarian disekitaran satuan dan menghubungi nomor Handphone Terdakwa, namun hasilnya nomor Handphone Terdakwa tidak aktif dan keberadaan Terdakwa tidak ditemukan sampai dengan saat ini.

 

 

d.         Bahwa pada saat pergi meninggalkan Kesatuan Terdakwa dalam rangka melaksanakan cuti Satgas terhitung tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan tanggal 12 Juli 2025, tujuan Terdakwa ke Buntok Kalimantan Tengah dengan menggunakan Travel.

 

e.         Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuannya sejak tanggal 13 Juli 2025 hingga sekarang dan Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak Kesatuan ataupun rekan-rekanya di Yonkav 12/Bc untuk memberitahukan keberadaanya dan kegiatan yang dilakukannya serta Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan.

 

f.          Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah meninggalkan satuan tanpa izin Komandan satuan sehingga pada tanggal 13 Juli 2025 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Sub Denpom XII/1-7 Spy dengan perkaranya sesuai Laporan Polisi Nomor LP-08/A-08/VIII/2025/Idik tanggal 25 Agustus 2025.

 

g.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 13 Juli 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025 atau selama 44 (empat puluh empat) hari berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari sesuai daftar Absesnsi Khusus satuan atas nama Terdakwa mulai bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025.

 

h.         Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah karena terlibat judi Online sehingga Terdakwa terlilit banyak hutang diantaranya Kas Letting yang dibawa kabur sebesar Rp49.500.000 (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan hutang dengan keluarga sebesar Rp46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah) serta Terdakwa juga memiliki pinjaman di Bank BRI sebesar Rp30.824.366 (tiga puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah).

 

i.          Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak dipersiapkan dalam tugas operasi militer

Pihak Dipublikasikan Ya